Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

10 Juli 2009

Investasi dengan ALLAH

Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka
Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak” (Al Hadid: 11)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa yg dimaksudkan dengan ayat ini adalah
berinfaq di jalan Allah secara umum (baik untuk jalan fii sabilillah atau
menafkahi keluarga) dengan niat yg ikhlas dan tekad yg jujur, ini semua
tercakup dlm ayat di atas.
Kisah yang Menarik
‘Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa tatkala turun ayat di atas, Abud
Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan
pinjaman dari kita?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Betul, wahai Abud Dahdaa.”
Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah
tanganmu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud
Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku.
Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.”
Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya berada di kebun
tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa.”
Istrinya mengatakan, “Iya.”
Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah, aku telah memberi pinjaman kebun ini
pd Rabbku”
Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan
penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.”
Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dgn Abud Dahdaa,
lalu mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud
Dahdaa di surga.”
(Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid
dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih
Tafsir Ibnu Katsir 4/377)
Masya Allah …
Inilah investasi yg baik di jalan Allah. Ini bukan berarti Allah butuh
pada pinjaman seorang hamba. Namun sebenarnya, hamba-lah yang butuh dengan
hal seperti ini, karena ini adalah karunia Allah agar hamba tersebut
mendapatkan ganti yang lebih baik di akhirat.

source daarut tauhid

5 Juli 2009

Riba dalam Islam


Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

  • Riba Qardh
    • Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyyah
    • Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl
    • Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah
    • Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

source

4 Juli 2009

Dinar & Dirham

dinar, dirham, dinar dirham, wakala

Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4,25 gram, sedangkan Dirham perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3 gram,[1] atau lebih tepatnya 2,975 gram.[2]

Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."[1]

Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar penghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.

Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah seberat 10 dirham.[1]

  • Apa saja kegunaan Dinar Islam? Dapat digunakan sebagai simpanan, investasi penjaga nilai
  • Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam
  • Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah