Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

24 Maret 2011

Awas, Rupiah Kadaluwarsa

Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Pernahkah terpikir dalam benak anda, bila suatu hari Rupiah yang anda miliki saat ini dinyatakan kadaluarsa oleh BI? Karena itu sebagai seorang Numismatik, saya sarankan kepada anda untuk jangan menyimpan lembaran Rupiah di rumah anda!

Dinar dan Dirham dilindungi UUD 1945

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Kebebasan bertransaksi, termasuk memilih alat tukar, dijamin langsung oleh Allah SWT dan Rasulullah salallahualaihi wasalam.

Dalam surat An Nisa ayat 29 Allah Subhanahuwata'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.�'' Maka "antaraadhin minkum", "suka sama suka di antaramu", merupakan rukun pertama sahnya sebuah transaksi. Ini berarti tidak seorang pun boleh memaksakan kehendak dalam bertransaksi. Termasuk di dalam larangan ini, tentu saja, adalah pemaksaan alat tukar tertentu.

23 Maret 2011

Cina Dongkrak Harga Perak

Selain emas, pemerintah Cina juga memborong perak. Harganya terus terdongkrak.

Perkiraan hampir semua analis logam mulia, yang menyatakan bahwa nilai perak akan terus meningkat, semakin menemukan kebenarannya. Dalam satu dua hari terakhir ini harga perak dunia melampaui 36 USD/troy ounce, akibat dari kenaikan sampai 3% dalam sehari saja. Rupanya, lagi-lagi, ini karena tindakan pemerintah Cina. Selain emas, mereka mulai memborong perak, yang turut mendongkrak harganya.

22 Maret 2011

Fatwa tentang Riba dan Pemanfaatan Bunga Deposito Bank

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Banyak kaum Muslim bingung bersikap: bagaimana memperlakukan bunga bank? Fatwa ini memberikan jawaban

Untuk memberikan kepastian tentang sikap yang sebaiknya diambil oleh seorang muslim, yang saat ini belum bisa bebas dari berhubungan dengan bank, Haji Umar Ibrahim Vadillo menulis sebuah fatwa , akhir 2006. Judulnya: Fatwa on Banking and the Use of Interest Received on Bank Deposits (Fatwa tentang Perbankan dan Penggunaan Bunga Deposito). Ini adalah sebuah dokumen fatwa setebal 66 halaman ia

21 Maret 2011

Dinar Dirham Dari Sekolah ke Sekolah

Sosialisasi Dinar dan Dirham untuk muammalat juga berlangsung dari sekolah ke sekolah

Ada banyak cara memperkenalkan dan menjelaskan penarapan kembali Dinar, Dirham dan Fulus kepada masyarakat. Yang paling efektif adalah melalui penerapan langsung dalam jual beli dan transaksi lainnya, khususnya melalui Festival Hari Pasaran (FHP), sebagaimana yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan WIrausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) yang sampai saat ini telah berlangsung sekitar 35 kali, di berbagai kota. Cara lain, melalui pengajian, seminar, dan forum-forum diskusi, baik secara terbatas maupun

Dinar dan Dirham Mata Uang Masyarakat Cirebon

Kanjeng Sultan Sepuh XIV, PRA Arif Natadinegrat, SE, mengungkapkan bukti-bukti tertulis Dinar emas dan Drham perak adalah mata uang masyarakat Cirebon.

Teks-teks tentang sejarah kesultanan di wilayah Cirebon tentunya sudah acap ditelaah oleh para ahli. Namun demikian, boleh jadi, baru kali inilah diungkapkan sebagai salah satu bukti tertulis bahwa Dinar emas dan Dirham perak merupakan mata uang masyarakat Cirebon sejak awal berdirinya Kesultanan Islam di Jawa Barat ini. Dan yang mengungkapkan hal ini adalah Sultan Sepuh XIV sendiri, dari Kesultanan Kasepuhan, Cirebon, dalam Seminar "Pengenalan Dinar Dirham Sebagai Alat Tukar yang Mudah dan Handal terhadap Hiperinflasi", di Kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Gedung Cirebon Center, 15 Maret lalu.

20 Maret 2011

CESCO Logistik Jawara

Keluarga Jawara Dinar Dirham semakin besar. Sebuah perusahaan kurir dan logistik, Cesco, telah bergabung.

Nama resminya adalah PT. Delta Fortuna Forwardes, tapi dikenal dengan nama dagang Cesco Ini adalalah perusahaan jasa kurir dan logistik yang berdiri sejak 2004 dan merupakan anggota dari A-Z Freight Forwarders Worldwide. Sebagai perusahaan jasa kurir Cesco yang mungkin relative baru ia harus bersaing dengan perusahaan sejenis yang telah jauh lebih dulu ada dan dikenal.

Karena itu Cesco (http://www.cesco-logistics.com) menawarkan beberapa jenis jasa layanan, antara lain:

  1. Cesco "Indonesia Mid Day Delivery". Ini layanan yang ditawarkan untuk pengiriman barang atau dokumen dalam waktu setengah hari. Tiba sebelum jam 2 siang, untuk seluruh wilayah Indonesia.
  2. Cesco "Jakarta Quick Runner". Ini termasuk layanan kilat. Ditawarkan untuk keperluan harian dengan jangka waktu dua jam sampai tujuan. Layanan ini ditawarkan dengan tanpa syarat minimal berat dan jumlah order.
  3. Cesco "Logistics Solutions". Layanan ini ditawarkan untuk kebutuhan khusus, dengan layanan total, dengan biaya murah dan efektifitas tinggi.

Kota-kota di mana ada agen Cesco adalah: Balikpapan, Surabaya, Pekanbaru, Banda Aceh, Medan, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Bandar Lampung, Sumbawa , Bandung , Cirebon, Purwokerto, Pekalongan, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Kupang, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Makassar, Palu, Gorontalo, Kendari, Manado , Jayapura, Biak, Timika, Sorong, Ambon. Sejak akhir Februari 2011 Cesco telah bergabung sebagai anggota Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Penguna Dinar Dirham Nusantara). Maka, pembayaran untuk layanan Cesco menerima Dirham perak dan Dinar emas, selain rupiah.

Bagi yang ingin memanfaatkan layanan Cesco, hubungi:

PT. Delta Fortuna Forwarder
Ekspedisi dan Logistik
Jl. M. Kahfi no. 1
Komp. Ruko JAM Blok C3
Telp. 021-78840825
Fax. 021-7819316
email : tsutomo@cesco-logistics.com
web: http://www.cesco-logistics.com

15 Maret 2011

Belanja Blackberry Memakai Dinar

Kenyataan bahwa penerima dinar dirham semakin meluas dan dapat dibelanjakan tak dipungkiri lagi. Selaku alat tukar, dinar dirham menunjukan bahwa pertukaran harus adil dan setara serta ke relaan dua belah pihak, yaitu aset dibarter dengan aset. Dan uang FIAT bukanlah aset.

Tidaklah sulit sebenarnya menggunakan dinar atau dirham sebagai alat tukar. Pernyataan segelintir pihak bahwa dinar dan dirham hanya diterima sedikit khalayak dan kalangan terbatas tidak terbukti. Selama ini al-wakil sendiri sudah dapat membelanjakan dirham nya sewaktu membeli kebutuhan pokok, dan faktanya pemakaian dinar dirham akan semakin meluas. Dikembalikan pada diri pribadi, apakah akan memulai atau duduk menunggu saja.

Diawali keinginan al-wakil untuk mencari pengganti handphone, inisiatif al-wakil mulai mencari pedagang handphone yang mau menerima dinar. Didapat dari salah satu anggota jawara yaitu ibu novelita selaku pemilik dari toko handphone fidzacell, maka dilakukan jual beli smartphone type blackberry pada 26 februari 2011. Harga awal dalam rupiah yang dikaitkan nilainya pada dinar senilai 1.5 dinar ditambah sedikit rupiah. Mengenai harga apakah lebih mahal atau lebih murah, itu adalah relatif, selama dua belah pihak mengetahui nilai sesungguhnya benda yang dipertukarkan dan kembali pada kerelaan dua belah pihak.

Untuk anda yang hendak membelanjakan dinar dirham untuk membeli handphone dapat menghubungi
Ibu Novelita
Jln Raya Luinanggung rt 03 rw 02 no 4
Cimanggis, Depok
telp: +6281389912344
email: nvllita8@gmail.com

Untuk pedagang lainnya, tidak usah khawatir menerima dinar dirham sebagai alat tukar.

Demokrasi Versus Nomokrasi

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.

Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti 'merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar'. Kata ini juga bermakna 'memenangkan dan mengungguli'; juga memiliki arti 'menukar, dan meneruskan'. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam).

Nomokrasi

Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna 'hukum yang berkuasa' (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya 'kelas politisi'. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya 'kelas politisi', apalagi 'kelas kapitalis', karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.

Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan 'milik' eksekutif, karena ia bersifat abadi.

Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai 'sistem hukum modern berdasarkan syariah'. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara 'pemilihan umum' sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).

Penegakkan Amr

Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, 'Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia'. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, 'otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah'. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.

Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai 'rakyat' [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam 'kerahiban' di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.

Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa 'Kekuasaan" ada di tangan 'rakyat' dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.

Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi 'teori politik Islam' yang mengajarkan tentang 'demokrasi Islam'. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa 'riba itu haram' berarti ia bertindak 'mewakili' Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa 'riba itu halal' dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa 'riba itu halal', ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa 'riba itu haram'. Hal ini hanya membuktikan bahwa 'perwakilan rakyat', bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.

Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya 'pajak' yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah 'zakat modern' sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Islam Tak Mengenal Negara

Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah 'negara' secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah 'pemerintahan' (government) bukan 'negara' (state) yang secara lebih tepat berarti 'negara fiskal' (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.


Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.

�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh 'Kekuatan Uang' internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.

*Kutipan dari buku "Ilusi Demokrasi" Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop

11 Maret 2011

Marhaban: Dirham Perak AS

Kaum Muslim di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat, mulai mencetak Dirham , mengikuti standar World Islamic Mint (WIM).

Di tengah mata uang kertas dolar AS yang terus makin terpuruk, dengan perekonomian dalam negeri mereka yang juga belum membaik, kaum Muslim Amerika Serikat, memutuskan memulai mencetak Dirham perak mereka sendiri. Dirham AS ini mereka sebut sebagai "Amerika Silver DirhamTM", mulai diproduksi oleh Wakala Dinar LLC, dan dicetak oleh American Open Currency Standard (AOCS) Mint.

Sejalan dengan tradisi dan syariat Islam, produksi nuqud ini harus di bawah otorisasi seorang ulil amri, dan diawasi olehnya, maka Dirham AS ini dicetak di bawah Amirat North Carolina, dengan Amir Najib Abdul-Haqq, sebagai orang yang memastikan kualitas dan akurasi berat dan kadar koinnya.

Dirham AS mengandung 2,975 gram perak murni, yang merupakan standar koin Dirham menurut Syariah Islam, yang diterima secara umum. Secara historis, Dinar memiliki berat satu mithqal, dan Dirham adalah 7 / 10 dari satu Mithqal. Standar ini ditetapkan oleh sebuah badan pengawasan internasional, World Islamic Mint (WIM), dengan demikian, seperti halnya koin Diurham WIN di Indonesia, koin ini disetujui oleh WIM. Dalam konteks AS, juga diakui oleh AOCS.

AOCS merupakan inisiatif lokal Amerika untuk memberikan kerangka kerja tenang mata uang yang kuat bagi rakyat Amerika. Terinspirasi oleh pengusaha pasar independen yang visioner dan Arsitek Keuangan, Bernard von NotHaus, yang dikenal dengan Dollar Liberty, AOCS bekerja dengan masyarakat lokal untuk membantu mereka mengembangkan koin mereka sendiri untuk perdagangan barter, dan memastikan bahwa semua yang dipertukarkan sesuai dengan standar baku.

Koin-koin Dirham AS tersedia untuk ditukar dari www.dinarwakala.com. Saat diumumkan 8 Maret 2011 kemarin, nilai tukar Dirham AS adalah 5.8 dolar AS.

9 Maret 2011

Penjelasan Mengenai Dinar 24 Karat

Umar Ibrahim Vadillo - World Islamic Mint-World Islamic Trading Organization
Penjelasan tentang mengapa Dinar emas WIM adalah emas 22 karat dan bukan 24 karat dari Haji Umar Ibrahim Vadillo

Pengantar Redaksi:

Belum lama ini ada pihak yang menerbitkan fatwa, yang menyatakan bahwa Dinar seharusnya terbuat dari emas 24 karat dan beratnya adalah 4.44 gr, dan bukan 4.25 gr. Konsekuensinya, karena ketetapan rasio antara Dinar dan Dirham adalah baku, yaitu 7/10 dalam berat, maka berat Dirham mereka pun tidak lagi 2.975 gr, tetapi 3.11 gr.

Karena itu, perlu diberikan penjelasan tentang alasan dan dasar WIM/WITO, menggunakan standar emas 22 karat dan berat 4.25 gr ini. Haji Umar Ibrahim Vadillo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas standarisasi koin WIM, telah memberikan tanggapan terbuka mengenai hal ini. Haji Umar menyatakan bahwa berdasarkan percobaan yang dia telah lakukan, dan dari hasil konsultasi dengan ulama dan ahli metalurgi, selama hampir dua dasawarsa ini, ia berkesimpulan: 'kita tidak bisa menggunakan koin 24k.'

Menurut Haji Umar Vadillo ada dua hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan standar ini, yaitu 'amal (praktek yang pernah ada) dan lainnya adalah kepraktisan (yaitu daya tahan) dari koin. Dari 'amal kita mencari cara mencetak koin yang paling orisinil. Sementara, persoalan daya tahan koin tidak akan terlihat pada awal ketika koin baru dicetak, dan hanya akan terlihat kepentingannya saat koin itu telah kita gunakan untuk berbagai keperluan, artinya ketika koin telah berpindah dari tangan ke tangan.

Dan di sinilah persoalannya: koin dengan emas berkadar 22k memiliki daya tahan rata-rata 15 tahun, tetapi koin dengan emas 24k hanya memiliki daya tahan 3 tahun. Ini berarti setiap 3 tahun kita harus menarik koin-koin tersebut, karena harus dicetak ulang, akibat aus. Tentu saja hal ini sangat mahal, dan tidak praktis, dan karenanya menjadi tidak ada gunanya mencetak koin.

Untuk penjelasan yang lebih detil, berikut ini adalah argumentasi dari Haji Umar Ibrahim Vadillo, yang di sini dikutip sepenuhnya. Dimulai dari dua pertimbangan di atas, yaitu �amal dan daya tahan:

***

1. 'AMAL
Pada masa awal Islam teknologi emas 24k tidak ada. Kadar emas modern, 999.9, belum ditemukan sampai 1874 oleh Emil Wohlwill, melalui proses Wohlwill. Jadi, ketika kita berbicara tentang emas murni seperti yang kita mengerti hari ini, kita harus menyadari bahwa ini adalah sesuatu yang baru dan berbeda dengan yang disebut emas murni pada masa-masa awal. Proses metalurgi yang paling umum di Zaman Romawi untuk memurnikan logam mulia terdiri atas perlakuan bijih pada temperatur tinggi dengan operasi yang dikontrol secara hati-hati untuk memisahkan emas dan perak dari logam dasar yang mungkin hadir dalam bijih. Logam mulia tidak mudah teroksidasi seperti halnya logam dasar. Masalahnya adalah ketika mau memisahkan emas dari peraknya. Mereka menggunakan teknik yang disebut 'sementasi garam', untuk lebih lanjut memisahkan emas dari perak dengan berbagai tingkat keberhasilan tergantung pada mint tersebut. Oleh karena itu kualitas koinnya tergantung pada dua faktor utama: kualitas bijih asli dan kemampuan teknis mereka sendiri. Dinar asli yang ditemukan melalui proses arkeologi adalah antara 20k dan 23k.

Inilah proses yang paling mungkin digunakan pada saat Dinar dan Dirham pertama dicetak oleh Khalifah Abdulmalik dan sepanjang seluruh Periode Umayyah. Tidak diragukan lagi bahwa NIAT mereka adalah untuk menghasilkan koin 'emas murni' tetapi mereka TIDAK BISA seperti yang kita mengerti hari ini. Ironisnya kandungan kotoran yang tidak mereka niatkan itu memberikan ketahanan pada koin. Hal ini membawa kita kepada masalah yang kedua.

2. KETAHANAN
Emas 24k begitu lunak hingga dengan tekanan tangan Anda, Anda dapat menekuk satu dinar menjadi fusilli (pasta). Jika jatuh ke lantai yang keras koin itu akan penyok. Jika Anda menyimpannya di saku Anda bersama dengan koin lain (yang lebih keras) untuk jangka waktu lama, akan menghapus berbagai fitur, tanda, gerigi tepi, dll. Semua ini terjadi dengan konsekuensi koin kehilangan beratnya. Berapa jumlah penurunan berat koin yang dapat ditoleransi sebelum koin tersebut tidak lagi menjadi satu dinar (berat)? WIM mengatakan 1%, yaitu, apabila berat dinar jatuh di bawah 4.20gr, maka koin ini tidak lagi merupakan dinar. Pada titik itu, menurut WIM, koin ini harus ditarik dan dicetak ulang. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan.

Sedikit pengetahuan metalurgi: bila Anda menambahkan 10 persen perak untuk koin emas 24k Anda menlipatduakan kekuatannya. Bila Anda menambahkan 10 persen tembaga Anda meningkatkan kekuatannya 20 kali. Campuran 50/50 dengan perak dan tembaga dalam koin 917 (22 k) memberikan lebih dari 5 kali kekuatan aslinya.

PENILAIAN SAYA
Koin berkadar 24k tidak ada di Madinah. Koin 24k bagus untuk ditempatkan dalam lemari besi atau safe deposit box, tetapi tidak untuk bersirkulasi. Sebuah mint yang bertanggung jawab tidak hanya bertanggung jawab untuk menjual koin dan 'hanya itu', tetapi HARUS MENERIMA tanggung jawab atas masa hidup koin. Koin 24k lebih mudah dicetak ketimbang koin 22k, jadi adalah normal bila beberapa orang yang tidak bertanggung jawab akan mengambil keuntungan dari hal ini, dan memasarkan koin 24k. Mereka berpura-pura memiliki koin 'lebih baik'.

Koin 24k adalah koin yang tidak lebih baik, SEBENARNYA ini adalah koin yang buruk. Dalam fiqh Imam Malik kita mendengar 'koin tidak populer' (makruha). Makruha berarti 'orang tidak mau'. Ini bukan pernyataan yang terkait dengan kemurnian, tetapi pernyataan pada penerimaannya oleh masyarakat. Orang memilih sesuai dengan apa yang mereka temukan lebih handal.
'Malik berkata bahwa adalah tidak baik ketika bertukar [dilakukan] dengan memberikan koin-koin lama yang bagus dan menambahkan bersama mereka batangan emas dalam pertukaran untuk emas Kuffic*) yang telah aus, yang tidak populer ('makruha' yang orang tidak suka), dan kemudian mengangapnya sebagai pertukaran dengan setara untuk setara. '

*Emas dari Kufah adalah koin rusak atau aus dengan berat kurang dari apa yang seharusnya dan mereka tidak disukai.
Apa yang penting tentang ini adalah bahwa Imam Malik tidak bisa menerima perlakuan 'setara untuk setara' ini karena menganggap bahwa koin makruha tidak lagi dalam 'standar' dinar. Hal ini penting untuk memahami argumentasi kita.

Beberapa orang piker untuk jawaban masalah ketahanan dan penerimaan ini adalah dengan membuat koin dengan berat emas yang tepat (4,25 gr atau 1 mithqal) dan kemudian menambahkan beberapa materi penguat, maka koin akan bertambah beratnya menjadi 4.5 atau yang serupa. Ini tidak mungkin. Sebuah Dinar adalah ukuran berat yang sama dengan 1 mithqal. Anda tidak dapat meningkatkan berat dari dinar untuk menjaga 4.25gr dari 24k emas. Ini salah. Berat tidak dapat diubah.

Sampai disini tidak ada pendapat.

Sekarang, ijtihad pribadi saya, dan karena itu PENDAPAT SAYA, mengenai hal ini adalah:

'Agar kita mencetak Dinar dengan bahan emas semurni mungkin sementara tetap menjamin fungsinya sebagai alat tukar. Dan Allah tahu yang terbaik.'

PENDAPAT SAYA adalah bahwa kita harus memiliki satu standar tunggal dengan tingkat keamanan tertinggi yang kita mampu mengingat bahaya pemalsuan MODERN. Pemalsuan adalah masalah besar bagi koin: mengurangi nilai uang riil; kenaikan harga artifisial (inflasi) karena mendapatkan lebih banyak uang beredar dalam perekonomian - peningkatan dalam jumlah uang beredar secara tidak sah dan menurunkan penerimaan uang oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan maka langkah-langkah anti-pemalsuan koin harus diambil dengan meningkatkan detail kehalusan dalam pencetakan (meningkatkan kualitas koin) dan tepi koin yang bergerigi atau dipilin (ditandai dengan alur paralel) digunakan untuk menunjukkan bahwa tidak ada logam berharga yang telah terkikis. Ini akan mendeteksi bila terjadi pengikisan atau pengupasan tepi mata uang. Namun, ini tidak mendeteksi gesekan atau getaran koin dalam tas dan pengambilan debu yang dihasilkannya. Untuk mencegah penyusutan koin hanya bisa dilakukan dengan meningkatkan kekuatannya. Ada masalah lain.

Pemalsuan koin zaman sekarang menjadi seni yang canggih. Pemalsu mampu menciptakan paduan metal yang dapat lulus tes berat jenis [cara menentukan kemurnian emas]. Satu-satunya cara untuk mencegah mereka adalah dengan meningkatkan langkah-langkah anti-pemalsuan kita. Dan perlu untuk dikatakan, langkah-langkah ini harus diambil di awal pencetakan dan bukan nanti ketika koin palsu telah ada dalam sirkulasi tanpa ketahuan. Sebuah mint yang tidak mempertimbangkan ini adalah tidak bertanggung jawab.

Ada langkah-langkah modern anti-pemalsuan yang dapat membantu orang yakin pada mata uang mereka. Ringkasnya teknik ini terbagi dalam dua jenis: terlihat dan tidak-terlihat. Teknik anti-pemalsuan terlihat adalah yang terpenting buat kita, sebab teknik yang tak-terlihat perlu alat pendeteksi yang tidak akan tersedia bagi sebagian besar pengguna. Kami telah mempelajari yang terbaik dari mereka. WIM sedang menguji cobanya saat ini.

Menambahkan fitur keamanan pada koin mengubah cara kit amencetak koin. Pertama, hal ini memerlukan sebuah standar tunggal. Sangat tidak logis untuk meminta pedagang dan konsumen untuk dapat mengenali 20 jenis dinar di pasaran. Karena solusinya bisa berbeda-beda kita memerlukan otoritas tunggal yang melayani sebagian besar pencetak (mint). Beberapa orang, misalnya, mungkin berpendapat bahwa koin yang terbaik dan menjadi lebih keras adalah koin yang terbuat dari tembaga dan emas (tanpa perak) dan dengan kemurnian 20k. Orang lain akan berkata: 21k, 22k, 23k, dll. Hanya satu standar koin akan memungkinkan kita untuk mencapai fungsi maksimum dan secara global dan akan membantu kita untuk mencegah pemalsuan modern. Itulah sebabnya kita memiliki WIM.

WIM memilih 22k. Perlu diperhatikan bahwa 99% dari uang yang pernah dicetak di dunia ini dan DIGUNAKAN SEBAGAI UANG adalah 22k, bahkan ketika teknologi untuk membuat 24k (yang lebih murah untuk memproduksinya) telah tersedia. Alasannya? Koin 24k tidak tahan lama dan 22k member keseimbangan yang baik antara kemurnian dan kekuatan dengan keperluan teknologi yang relatif rendah.

Namun demikian, pendapat saya adalah tidak ada yang salah dalam pencetakan koin 24k (atau 23k untuk hal ini) JIKA mereka mengerti apa yang mereka lakukan. Tetapi jika tidak, mereka tidak bertanggung jawab. SESUNGGUHNYA saya berpendapat bahwa solusi ideal adalah mendapatkan koin 24k dengan kekuatan dari 22k. Jika hal ini secara teknis dapat kita lakukan dengan biaya yang masuk akal saya akan berpikir ini adalah mata uang yang ideal. WIM mencari solusi ini. Sementara itu dengan keterbatasan pengetahuan kami, kami telah menempuh koin emas 917 dengan campuran perak dan tembaga untuk membuat koin cukup kuat untuk berfungsi sebagai uang. Dan Allah Maha tahu yang terbaik.

Adapun orang-orang yang telah menulis fatwa di Indonesia kita tahu siapa mereka. Mereka dipimpin oleh seorang pria yang kita kenal dengan sangat baik dan ia sama sekali sesat. Dari fatwa mereka, saya hanya tahu kesimpulan mereka dalam hal berat (4,5) dan kemurnian (24k) dan sedikit metodologi mereka yang muncul dari pembicaraan dengan mereka. Saya tidak setuju dalam hal berat 'mereka', karena kita punya fakta tanpa kontroversi secara otentik dinar yang terawat dari masa Umayyah yang asli yang jelas menetapkan 4.25gr sebagai umum diterima. Rupanya, sekarang mereka berpendapat bahwa mereka 'tidak dapat menerima koin standar Umayyah', tapi saya tidak menemukan pembenaran untuk itu. Saya juga tidak sepakat dengan mereka berkaitan dengan soal 'kemurnian', karena tidak memecahkan masalah yang sangat penting, daya tahan.

Mereka juga berargumen bahwa 'daya tahan bukanlah masalah dalam Hukum Islam dan karena itu mengambilnya menjadi pertimbangan adalah 'pertimbangan sekuler'. Mereka salah lagi, karena kepentingan umum (Masalah al-mursalah) merupakan pilar dasar fiqih kita. Masalah al-mursalah menentukan bahwa bila Anda harus memilih hal-hal yang baru karena belum ditegakkan atau dibatalkan oleh syariah, Anda harus memilih salah satu yang lebih baik untuk masyarakat. Sebagai jawaban kepada mereka, saya berpendapat bahwa teknologi 24k adalah sesuatu yang baru dan tidak memperhatikan isu-isu praktis atas koin 24k yang beredar (dan dengan demikian mengabaikan kepentingan umum) bukan merupakan bagian dari Hukum Islam.

Untuk semua alasan tersebut, dalam pandangan saya, Fatwa Dinar 24 K adalah salah. Tetapi jika mereka bersikeras, mereka harus mencetak koin mereka sendiri, sementara kami mengingatkan masyarakat Indonesia terhadap berbagai isu ini. Itu sudah cukup.

Allah memberikan petunjuk kepada siapa pun yang Ia kehendaki. IA menuntut ketaqwaan dari kita dan kita harus memberikannya setiap saat. Takut kepada-Nya adalah bagian dari kesepakatan yang akan mencegah kita terbutakan oleh kebanggaan terselubung. Dalam mencari Petunjuk kita harus lebih dekat lagi kepada-Nya sampai tak ada yang tersisa dari kita. Menyerahkan kehendak kita kepada-Nya adalah cara untuk melihat. Ini adalah jalan kesuksesan. Kami peduli kepada-NYA, Dia akan peduli pada kita, dan koin kita. Kami mohon kepada Allah untuk memasukkan kita di antara orang-orang yang bertaqwa. Amin