Kembalinya Daniq Dirham dan Nifsu Dirham membawa keadilan bagi masyarakat.
Kepada Yth Para Amir, Wazir, Al Wakil, Muhtasib, Muqadim, dan Umat Islam di mana pun berada
'Hai kaumku penuhilah takaran dan timbangan yang adil, dan janganlah engkau merugikan hak-hak manusia (dengan mencurangi nilai), dan janganlah berbuat zalim dengan melakukan kerusakan' (QS Hud: 85)�
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah sallalahu alayhi wa salam bersabda, 'Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku.(HR Muslim Bukhari)�
Bismillahirrohmanirrohim, Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta'ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia, memaklumatkan telah dicetak dan diedarkannya koin Dirham perak dengan satuan 1 Daniq (1/6 Dirham) dan 1/2 Dirham (Nisfu Dirham), dengan ketetapan sbb:.
1/6 Dirham (Daniq)
1. Spesifikasi Koin:
Bahan : Perak Murni (99.95%)
Berat : 0.496 gr
Garis Tengah : 15 mm
2. Tampak Penampang:
a. Sisi Muka (Obverse)
Gambar Ka'bah dalam perspektif, dengan sebagian kiswah terangkat, dengan marka berat (0.496 gr), satuan (1 Daniq Dirham) dan identitas Baitul Mal Nusantara.
b. Sisi Belakang (Reverse)
Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
c. Sisi Luar
Bergerigi
1/2 Dirham
1. Spesifikasi Koin:
Bahan : Perak Murni (99.95%)
Berat : 1.487 gr
Garis Tengah : 18 mm
2. Tampak Penampang:
d. Sisi Muka (Obverse)
Gambar Masjid Sultan Ahmad (Masjid Biru), Istambul, dengan marka berat (1.487 gr), satuan (1/2 Dirham), dan identitas Baitul Mal Nusantara melingkar dari sisi kiri ke kanan
a. Sisi Belakang (Reverse)
Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
b. Sisi Luar
Bergerigi
Ketetapan mengenai nilai tukar daniq dan nisfu Dirham tersebut di atas berlaku secara tunggal, berlaku melalui Jaringan Wakala maupun di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran, masing-masing setara dengan nilai 1/6 dan 1/2 koin 1 dirham.
Koin daniq dan nisfu Dirham di atas memenuhi ketentuan syariat Islam, karenanya dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat.
Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas 'amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.
Depok, 14 Rabiul Akhir 1431 H/ 30 Maret 2010
Ma'asalam
Amir Zaim Saidi