Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering disampaikan ke Al-Wakil. Walaupun sudah sering dijawab, tetap Al-Wakil akan jelaskan kembali.
Dinar dari pihak lain
Q: Apakah dinar yang dibeli dari gerai dinar, bisa ditukar atau dijual belikan dengan yang dibeli dari wakala?
A: Kebijakan saat ini, kami tidak menerima dinar dari pihak lain sebagai dinar.
Menjual keluar wakala
Q: Apakah dinar bisa dijual ke toko emas atau orang lain.
A: Dinar itu adalah milik anda, anda bebas menjual atau menukarnya ke siapapun, hanya saja resiko yang akan anda alami adalah dinar anda dikikis atau dikurangi bahkan dihargai tidak semestinya.
Dinar dirham harus selalu di BELI
Q : Diluar datang ke wakala, dimana saya bisa membeli dinar
A : Anggapan salah memiliki dinar harus dengan membeli. Anda dapat menukarkan aset anda sehingga anda dapat memiliki dinar dengan penukaran aset ke aset. Anda punya tanah, rumah, komoditas atau jasa bisa anda tawarkan dalam dinar.
Saya ingin memiliki dinar tapi uang tak cukup
Q : Saya hanya punya Rp 500.000 bagaimana saya bisa memiliki dinar
A : Jangan terpaku dengan dinar, anda dapat memiliki dirham dengan nilai tersbut.
Kenapa Dinarnya tidak bersertifikat ANTAM
Q : Kok Sertifikatnya bukan dari Antam
A : Sertifikat tidak menjamin apapun dari nilai bahannya. Yang terpenting adalah pengetahuan mengenai kadar karat dan berat, lagipula anda memilih sertifikat atau emasnya.
Bagaimana tahu dinar asli atau palsu
Q : Bagaimana uji keaslian
A : Secara fitrah, manusia sudah tahu mana yang berharga atau tidak. Emas tidak bisa dipalsu, yang ada dikurangi kadar berat dan karat. Secara teknis simpel menguji kecocokan kadar karat dan berat adalah dengan memiliki satu dinar sebagai master yang bisa dicocokan diameter dengan beratnya. Atau dengan sedikit rumit mempergunakan perhitungan berat jenis.
Bentuk dari Dinar dan Dirham
Q: Apakah Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam itu
A: Dinar Islam adalah koin yang terbuat dari emas berkadar 22 karat ( 91,70%) dengan berat 4,25 gram. Dirham Islam adalah koin yang terbuat dari logam perak murni dengan berat 2.975 gram
Apakah Dinar bisa ditukarkan kembali?
Q: Bagaimana jika kemudian saya memerlukan uang kertas?
A: Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali dengan uang kertas rupiah di wakala-wakala yang terdekat dengan Anda. Wakala akan menukar Dinar dari Anda setara nilai tukar koin saat itu, dengan dikenai service fee sebesar 4%. Dengan kata lain Dinar Anda akan dinilai kembali sebesar 96% dari nilai nilai tukar dinar pada saat transaksi terakhir.
Berapa nilai tukarnya?
Q: Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap uang kertas ditentukan oleh apa?
A: Nilai tukar Dinar dan dirham mengikuti harga pasar emas dan perak dunia yang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan sedikit biaya cetak dan biaya distribusi. Nilai tukar Dinar dan Dirham bisa diketahui dari web site Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), atau di Harian Umum Republika setiap harinya.
Siapa yang mencetak Dinar dan Dirham?
Q: Siapa melakukan pencetakan kedua koin tersebut?
A: Dinar dan Dirham dicetak oleh Islamic Mint di berbagai kota di dunia, yang di Indonesia berada di bawah Amirat Indonesia. Pencetakan Dinar dan Dirham saat ini sudah ditangani sendiri oleh WIN melalui Kriya Tempa Nusantara. Standar Dinar dan Dirham ini mengikuti ketentuan dari WITO (World Islamic Trading Organization).
Apa keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham?
Q: Apa yang menjadi keuntungan utama dengan menggunakan Dinar dan Dirham?
A: Keuntungan utama adalah kembali menunaikan Muamalat, dan membayar Zakat, sesuai dengan Syariah dan Sunnah dan menggunakan alat tukar yang halal. Harta Anda juga akan terselamatkan dari gerogotan inflasi. Ketika nilai tukar mata uang kertas Anda terus merosot, nilai Dinar emas Anda akan terus meningkat. Pada 2003 (per Oktober) nilai tukar Dinar adalah Rp 450.000, 2004 jadi Rp 540.000, 2005 jadi Rp 652.000 dan ditahun 2011 ini sudah menembus angka Rp 2.302.000 Dinar emas mengalami apreasiasi sekitar 25% pertahun
Apa kegunaan Dinar dan Dirham?
Q: Kedua koin tersebut bisa digunakan untuk apa saja?
A: Dinar dan Dirham berguna sebagai alat pembayaran zakat agar sesuai Rukun Zakat sebagaimana diwajibkan dalam Syariah dan Sunnah akan tetapi juga dapat digunakan sebagai alat tukar atau mata uang, serta sebagai mahar, serta sedekah atau hadiah.
Mendapatkan Dinar Emas dan Penerapannya
Q: Bagaimana memperoleh koin dinar tersebut, dan bagaimana pengelolaannya. Saya berminat untuk tabungan haji dan hari tua.
A: Koin dinar dirham bisa didapatkan langsung di wakala umum terdekat ?(bisa dilihat di www.wakalanusantara.com). Mengenai pengelolaan yang dimaksud bisa difungsikan sebagai alat lindung nilai (ditabung) dan dijadikan modal usaha (Qirad) membiayai perdagangan, jadi bukan Dinar Emasnya yang dijadikan sebagai komoditas perdagangan layaknya uang kertas.
Membeli Barang dengan Dinar
Q: Apakah Dinar dan Dirham dapat untuk membeli barang datau kendaraan seperti ALmari, Motor, dll. Karena yg berlaku di Negeri kita sebagai alat tukar adalah Mata Uang Kertas.
A: Dinar dapat digunakan sebagai alat tukar sukarela / membeli barang. Hal ini sudah berjalan di berbagai acara Festival Hari Pasaran Dinar Dirham atau diluar acara tersebut. Selama pembeli dan penjual menerima Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, maka transaksi akan dapat dilakukan.