Tiga hal pertama yang dilakukan Rasulullah SAW, saat hijrah ke Madinah adalah.
- Mendirikan masjid Quba.
- Mempersaudarakan sesama Muslim
- Menetapkan takaran dan timbangan
Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, dan Takaran adalah takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud & Nasai).
- Mendirikan masjid Quba.
- Mempersaudarakan sesama Muslim
- Menetapkan takaran dan timbangan
Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, dan Takaran adalah takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Daud & Nasai).

Takaran adalah alat untuk menakar, dalam muamalah dipakai untuk mengukur satuan dasar isi, (barang cair), dan dinyatakan dalam standar yang diakui banyak pihak, (contoh liter). Sementara timbangan dipakai untuk mengukur satuan berat (benda padat). Takaran dan timbangan dipergunakan secara tepat dalam penegakan hukum muamalah syar'i.

Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran untuk mewujudkan keadilan, sesuai perintah Allah SWT untuk menyempurnakan takaran dan timbangan. Dalam Al-Isra 17:35, Allah SWT memerintahkan “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Dan memberikan ancaman untuk pelaku yang curang didalam menimbang atau menakar, karena didorong hawa nafsu dalam mengambil keuntungan.
Dalam Al-Muthaffifin 83: 1-6 dinyatakan, “ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam."
Kecurangan tersebut tentunya akan merugikan banyak pihak, karena Al-Wakil pun pernah dikerjai dalam hal takaran dan timbangan tersebut. Ketika membeli beras di pasar, sejumlah 10 kg, sang pedagang mepergunakan timbangan dengan maksimal 2 kg, dan setiap menimbang, selalu terlihat strip di skala selalu kurang 0,1 atau 0,2 kg. Pada timbangan ketiga Al-Wakil hanya mengingatkan petikan ayat tersebut bagi para pelaku curang. Dan Allhamdulillah sepertinya sang pedagang menyadarinya, karena diakhir timbangan beras yang dibeli, dilebihkan kembali 0.5 kg. Al-Wakil tetaplah mengambil prasangka baik dengan mengiklaskan seandaianya hasil timbangan nantinya kurang.
Di masa modern ini, dimana hukum Allah dan Sunnah banyak ditinggalkan, kewajiban kita semua tetap mengingatkan ini, karena dengan hilangnya para muhtasib seiring hilangnya pemahaman umat mengenai muamalah. Rasulullah SAW mengingatkan lima perbuatan yang akan mengkibatkan terjadinya lima macam sanksi dalam kehidupan ( khamsun bi khamsin).
1. Mereka yang tidak menepati janji akan dikuasai oleh musuh mereka.
2. Orang yang menghukum tidak sesuai dengan hukum Allah akan ditimpa kemiskinan.
3. Masyarakat yang telah bergelimang dengan perbuatan keji (al-fahisyah) akan menderita kematian.
4. Mereka yang senantiasa berlaku curang dalam takaran akan mengalami krisis ekonomi dan kegagalan dalam pertanian.
5. Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kemarau panjang.