Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

22 Juli 2010

Pertemuan Nasional III Wakala Senusantara

Untuk ketiga kalinya wakala dinar dirham senusantara dalam barisan Wakala Induk Nusantara (WIN) mengadakan pertemuan nasional. Tema kali ini: Formalisasi dan Ekspansi.

Hajj Prof. Umar Ibrahim Vadillo"Kita akan segera memasuki babak yang baru sama sekali, karena itu setiap wakala harus membenahi diri, antara lain melakukan profesionalisasi dan peningkatan kapasitas," demikian antara lain pernyataan Haji Umar Ibrahim Vadillo, pendiri WIM (World Islamic Mint) dan WITO (World Islamic Trade Organization), dalam sambutannya, Ahad, 18 Juli 2010 lalu.

Yang dimaksud "babak baru" adalah akan resmi berlakunya Dinar dan Dirham, yang berada dalam otorisasi WIM dan WITO, sebagai mata uang internasional. Ini akan ditandai oleh dua hal: (1) penyeragaman standar koin dengan standar WIM yang baru, (2) pembentukan jaringan pengguna Dinar Dirham (seperti Jawara Dinar di Indonesia saat ini) secara internasional, yang akan ditandai dengan stiker resmi WIM. Pada saat itu, nilai tukar Dinar dan Dirham, akan berlaku dalam satu rate di seluruh dunia.

Pertemuan Nasional III Wakala Senusantara itu sendiri bertema "Formalisasi dan Ekspansi", yang terasa klop dengan babak baru yang tak lama lagi ini akan tiba. WIN, beserta jajaran wakalanya, adalah satu-satunya jaringan pengedar Dinar Dirham yang mendapat otorisasi WIM. Dinar dan Dirham yang diedarkan di luar jaringan WIN dan WIM akan dinyatakan sebagai Dinar dan Dirham yang tidak berlaku.

Kepada semua perwakilan wakala yang hadir, Ir Zaim Saidi dari WIN memberikan arahan yang perlu dilakukan di Indonesia. Pertama, adalah formalisasi, yang mencakup baik pada status koin itu sendiri, maupun para penggeraknya. Dalam hal ini dua pendekatan akan ditempuh, yaitu akan dimintakannya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Dinar, Dirham, dan Fulus, adalah mata uang yang sah menurut syariat Islam; serta formalisasi kelembagaan Jawara, melalui pembentukan koperasi. Dengan demikian baik wakala maupun pengguna Dinar Dirham akan terhimpun dalam suatu wadah berbadan hukum.

Di bagian lain pembicaraannya Haji Umar juga mengingatkan penting dan besarnya peran wakala di masa depan; bukan sekadar sebagai tempat penukaran, tetapi juga tempat penyimpanan, jasa pengiriman (transfer), serta layanan media pembayaran (payment system). Jadi, ketika muamalat telah kembali, Dinar dan Dirham sepenuhnya diterapkan, maka Wakala-lah yang akan menjadi pusat layanan masyarakat, menggantikan perbankan yang berbasis pada riba, sebagaimana saat ini berlangsung.

Itu sebabnya wakala harus melakukan profesionalisasi, melengkapi diri sarana dan prasarana yang memadai (khususnya alat uji dan timbang), dan disertai dengan tata aturan dan kode etik, yang menjadi pedoman kerja dan kegiatan di masa depan. Wakala harus bekerja di atas dasar kepercayaan (amanah) dan integritas.