Dalam masa transisi, bertransaksi dengan Dinar dan Dirham acap membingungkan, kalau mengacu angka nominal. Harusnya mengacu pada kesetaraan nilai suatu benda.
Itulah yang al-wakil katakan kepada pak Mansuri, rekan kerja al-wakil yang menawarkan produk herbal senilai Rp.100.000,-. Saat itu al wakil menawarkan pembayaran dengan 2 keping 1 dirham tetapi sempat ditolak karena melihat nilai dirham yang masih Rp.46.300, sehingga dengan 2 keping dirham baru mendapat Rp.92.600. Walaupun sebenarnya pak Mansuri sudah mendapat untung, karena modal pa Mansuri masih jauh dibawah itu, tapi pak Mansuri masih hendak mengambil harga Rp.100.000,
Setelah dijelaskan kegunaan nuqud dirham dan jangan memandang nominal uang FIAT lagi, karena nilai-nilai tersebut adalah tipuan semua dari RIBA, akhirnya pak Mansuri bersedia menjual obat herbalnya setelah ditawar dengan nilai 2 dirham tadi.
Dan Alhamdulilah, hari ini tanggal 1 april 2011, pak Mansuri datang ke al-wakil dan berterima kasih telah mendapat pencerahan mengenai pemakaian nuqud nabawi ini. Teryata hari ini beliau baru saja melihat rate tukar 1 dirham yang terus menaik,- hanya dalam waktu seminggu, yang berarti hampir mempaskan harga jual produknya hanya dalam hitungan hari, jadi dia tidaklah rugi menjual dan menghargai dagangannya dalam dirham karena toh uang fiat yang akan kalah daya belinya terhadap nuqud, dan dia pun melaksanakan sunah tawar menawar, agar kedua belah pihak yang bertransaksi saling ridho dalam menerima manfaat.
Dengan dirham dinar kita sebenarnya sudah dapat melepaskan diri dari ikatan nominal uang FIAT, karena tentunya bila dua nilai yang berbeda disatukan akan merepotkan, contohnya saja nilai jual Rp.100.000, tadi, bila diikat dengan dirham akan dibayar 2 dirham + Rp.8.000, tapi seiring waktu akan dibayar 2 dirham + Rp.4.000, dan terus sampai harga Rp.100.000, malah akan dibawah nilai 2 keping dirham.