Pengumuman mengenai pasar terbuka, koin dinar dirham dan nilai tukar
Bismillahi r-rahmani r-rahim Ashadu ala ilaha illa llahu wa ashadu ana Muhammadur-Rasulullah Allahumma salli� ala Sayyidina Muhammad din �abdika wa rasulika n-nabiyyi l-� ummiyi wa-�ala �alihi wa-sahbihi wa-salim taslima.
Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Saya mohonkan kepada Allah, subhanahu wa ta ala, agar kita semua selalu berada dalam perlindunganNya
Dalam kewajiban yang telah diamanahkan kepada saya oleh Amir Zaim Saidi, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan Dinar Dirham serta aplikasinya seperti jaringan wakala, pendirian pasar, dan payment system, dengan ini saya umumkan kebijakan Wakala Induk Nusantara yang efektif berlaku mulai hari �Kamis 1 Oktober 2009. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Maklumat Amir Indonesia yang telah ditetapkan pada tanggal 8 September 2009.
- Koin-koin Dinar dan Dirham, dalam satuan-satuan yang telah ada (0.5, 1 dan 2 Dinar serta 1, 2, 5 dan 10 Dirham) sepanjang memenuhi persyaratan syariat dalam kadar dan beratnya serta diakui keberadaannya oleh Amirat Indonesia, diperbolehkan beredar dan digunakan sebagai alat tukar di pasar-pasar.
- Ketetapan mengenai nilai tukar koin-koin Dinar dan Dirham tersebut di atas diberlakukan secara tunggal, mengikuti yang berlaku di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran.
- Tanggungjawab dan wewenang untuk penyelenggaraan pasar-pasar di wilayah Jabodetabek berada di Amir Zaim Saidi langsung, selaku Amir Indonesia yang berkedudukan di Depok, dan secara teknis dilaksanakan oleh Bapak Tri Wibowo, Al Wakil Wakala Al Bana, di bawah koordinasi dengan Wazir Abdarrahman Rachadi.