Wakala Rashanah bertugas melayani pendistribusian dan penukaran dinar dirham, dengan fokus pada muamalah dan merupakan dari Wakala Induk Nusantara. Tinggalkan dan jauhi riba. Mari gunakan dinar dirham untuk transaksi muamalah dan tunai zakat. Uang kertas, bunga bank dan sistem perbankan adalah ilusi perusak muamalah
24 Maret 2011
Awas, Rupiah Kadaluwarsa
Pernahkah terpikir dalam benak anda, bila suatu hari Rupiah yang anda miliki saat ini dinyatakan kadaluarsa oleh BI? Karena itu sebagai seorang Numismatik, saya sarankan kepada anda untuk jangan menyimpan lembaran Rupiah di rumah anda!
Dinar dan Dirham dilindungi UUD 1945
Kebebasan bertransaksi, termasuk memilih alat tukar, dijamin langsung oleh Allah SWT dan Rasulullah salallahualaihi wasalam.
Dalam surat An Nisa ayat 29 Allah Subhanahuwata'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.�'' Maka "antaraadhin minkum", "suka sama suka di antaramu", merupakan rukun pertama sahnya sebuah transaksi. Ini berarti tidak seorang pun boleh memaksakan kehendak dalam bertransaksi. Termasuk di dalam larangan ini, tentu saja, adalah pemaksaan alat tukar tertentu.
23 Maret 2011
Cina Dongkrak Harga Perak
Perkiraan hampir semua analis logam mulia, yang menyatakan bahwa nilai perak akan terus meningkat, semakin menemukan kebenarannya. Dalam satu dua hari terakhir ini harga perak dunia melampaui 36 USD/troy ounce, akibat dari kenaikan sampai 3% dalam sehari saja. Rupanya, lagi-lagi, ini karena tindakan pemerintah Cina. Selain emas, mereka mulai memborong perak, yang turut mendongkrak harganya.
22 Maret 2011
Fatwa tentang Riba dan Pemanfaatan Bunga Deposito Bank
Banyak kaum Muslim bingung bersikap: bagaimana memperlakukan bunga bank? Fatwa ini memberikan jawaban
Untuk memberikan kepastian tentang sikap yang sebaiknya diambil oleh seorang muslim, yang saat ini belum bisa bebas dari berhubungan dengan bank, Haji Umar Ibrahim Vadillo menulis sebuah fatwa , akhir 2006. Judulnya: Fatwa on Banking and the Use of Interest Received on Bank Deposits (Fatwa tentang Perbankan dan Penggunaan Bunga Deposito). Ini adalah sebuah dokumen fatwa setebal 66 halaman ia
21 Maret 2011
Dinar Dirham Dari Sekolah ke Sekolah
Ada banyak cara memperkenalkan dan menjelaskan penarapan kembali Dinar, Dirham dan Fulus kepada masyarakat. Yang paling efektif adalah melalui penerapan langsung dalam jual beli dan transaksi lainnya, khususnya melalui Festival Hari Pasaran (FHP), sebagaimana yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan WIrausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) yang sampai saat ini telah berlangsung sekitar 35 kali, di berbagai kota. Cara lain, melalui pengajian, seminar, dan forum-forum diskusi, baik secara terbatas maupun
Dinar dan Dirham Mata Uang Masyarakat Cirebon
20 Maret 2011
CESCO Logistik Jawara
Nama resminya adalah PT. Delta Fortuna Forwardes, tapi dikenal dengan nama dagang Cesco Ini adalalah perusahaan jasa kurir dan logistik yang berdiri sejak 2004 dan merupakan anggota dari A-Z Freight Forwarders Worldwide. Sebagai perusahaan jasa kurir Cesco yang mungkin relative baru ia harus bersaing dengan perusahaan sejenis yang telah jauh lebih dulu ada dan dikenal.
Karena itu Cesco (http://www.cesco-logistics.com) menawarkan beberapa jenis jasa layanan, antara lain:
- Cesco "Indonesia Mid Day Delivery". Ini layanan yang ditawarkan untuk pengiriman barang atau dokumen dalam waktu setengah hari. Tiba sebelum jam 2 siang, untuk seluruh wilayah Indonesia.
- Cesco "Jakarta Quick Runner". Ini termasuk layanan kilat. Ditawarkan untuk keperluan harian dengan jangka waktu dua jam sampai tujuan. Layanan ini ditawarkan dengan tanpa syarat minimal berat dan jumlah order.
- Cesco "Logistics Solutions". Layanan ini ditawarkan untuk kebutuhan khusus, dengan layanan total, dengan biaya murah dan efektifitas tinggi.
Kota-kota di mana ada agen Cesco adalah: Balikpapan, Surabaya, Pekanbaru, Banda Aceh, Medan, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Bandar Lampung, Sumbawa , Bandung , Cirebon, Purwokerto, Pekalongan, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Kupang, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Makassar, Palu, Gorontalo, Kendari, Manado , Jayapura, Biak, Timika, Sorong, Ambon. Sejak akhir Februari 2011 Cesco telah bergabung sebagai anggota Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Penguna Dinar Dirham Nusantara). Maka, pembayaran untuk layanan Cesco menerima Dirham perak dan Dinar emas, selain rupiah.
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan Cesco, hubungi:
PT. Delta Fortuna Forwarder
Ekspedisi dan Logistik
Jl. M. Kahfi no. 1
Komp. Ruko JAM Blok C3
Telp. 021-78840825
Fax. 021-7819316
email : tsutomo@cesco-logistics.com
web: http://www.cesco-logistics.com
15 Maret 2011
Belanja Blackberry Memakai Dinar
Tidaklah sulit sebenarnya menggunakan dinar atau dirham sebagai alat tukar. Pernyataan segelintir pihak bahwa dinar dan dirham hanya diterima sedikit khalayak dan kalangan terbatas tidak terbukti. Selama ini al-wakil sendiri sudah dapat membelanjakan dirham nya sewaktu membeli kebutuhan pokok, dan faktanya pemakaian dinar dirham akan semakin meluas. Dikembalikan pada diri pribadi, apakah akan memulai atau duduk menunggu saja. Diawali keinginan al-wakil untuk mencari pengganti handphone, inisiatif al-wakil mulai mencari pedagang handphone yang mau menerima dinar. Didapat dari salah satu anggota jawara yaitu ibu novelita selaku pemilik dari toko handphone fidzacell, maka dilakukan jual beli smartphone type blackberry pada 26 februari 2011. Harga awal dalam rupiah yang dikaitkan nilainya pada dinar senilai 1.5 dinar ditambah sedikit rupiah. Mengenai harga apakah lebih mahal atau lebih murah, itu adalah relatif, selama dua belah pihak mengetahui nilai sesungguhnya benda yang dipertukarkan dan kembali pada kerelaan dua belah pihak.
Untuk anda yang hendak membelanjakan dinar dirham untuk membeli handphone dapat menghubungi
Ibu Novelita
Jln Raya Luinanggung rt 03 rw 02 no 4
Cimanggis, Depok
telp: +6281389912344
email: nvllita8@gmail.com
Untuk pedagang lainnya, tidak usah khawatir menerima dinar dirham sebagai alat tukar.
Demokrasi Versus Nomokrasi
Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.
Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti 'merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar'. Kata ini juga bermakna 'memenangkan dan mengungguli'; juga memiliki arti 'menukar, dan meneruskan'. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam).
Nomokrasi
Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna 'hukum yang berkuasa' (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.
Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya 'kelas politisi'. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya 'kelas politisi', apalagi 'kelas kapitalis', karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.
Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan 'milik' eksekutif, karena ia bersifat abadi.
Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai 'sistem hukum modern berdasarkan syariah'. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara 'pemilihan umum' sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).
Penegakkan Amr
Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, 'Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia'. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, 'otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah'. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.
Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai 'rakyat' [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam 'kerahiban' di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.
Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa 'Kekuasaan" ada di tangan 'rakyat' dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.
Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi 'teori politik Islam' yang mengajarkan tentang 'demokrasi Islam'. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa 'riba itu haram' berarti ia bertindak 'mewakili' Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa 'riba itu halal' dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa 'riba itu halal', ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa 'riba itu haram'. Hal ini hanya membuktikan bahwa 'perwakilan rakyat', bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.
Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya 'pajak' yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah 'zakat modern' sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Islam Tak Mengenal Negara
Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah 'negara' secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah 'pemerintahan' (government) bukan 'negara' (state) yang secara lebih tepat berarti 'negara fiskal' (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.
Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.
�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh 'Kekuatan Uang' internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.
*Kutipan dari buku "Ilusi Demokrasi" Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop
11 Maret 2011
Marhaban: Dirham Perak AS
Di tengah mata uang kertas dolar AS yang terus makin terpuruk, dengan perekonomian dalam negeri mereka yang juga belum membaik, kaum Muslim Amerika Serikat, memutuskan memulai mencetak Dirham perak mereka sendiri. Dirham AS ini mereka sebut sebagai "Amerika Silver DirhamTM", mulai diproduksi oleh Wakala Dinar LLC, dan dicetak oleh American Open Currency Standard (AOCS) Mint.
Sejalan dengan tradisi dan syariat Islam, produksi nuqud ini harus di bawah otorisasi seorang ulil amri, dan diawasi olehnya, maka Dirham AS ini dicetak di bawah Amirat North Carolina, dengan Amir Najib Abdul-Haqq, sebagai orang yang memastikan kualitas dan akurasi berat dan kadar koinnya.
Dirham AS mengandung 2,975 gram perak murni, yang merupakan standar koin Dirham menurut Syariah Islam, yang diterima secara umum. Secara historis, Dinar memiliki berat satu mithqal, dan Dirham adalah 7 / 10 dari satu Mithqal. Standar ini ditetapkan oleh sebuah badan pengawasan internasional, World Islamic Mint (WIM), dengan demikian, seperti halnya koin Diurham WIN di Indonesia, koin ini disetujui oleh WIM. Dalam konteks AS, juga diakui oleh AOCS.
AOCS merupakan inisiatif lokal Amerika untuk memberikan kerangka kerja tenang mata uang yang kuat bagi rakyat Amerika. Terinspirasi oleh pengusaha pasar independen yang visioner dan Arsitek Keuangan, Bernard von NotHaus, yang dikenal dengan Dollar Liberty, AOCS bekerja dengan masyarakat lokal untuk membantu mereka mengembangkan koin mereka sendiri untuk perdagangan barter, dan memastikan bahwa semua yang dipertukarkan sesuai dengan standar baku.
Koin-koin Dirham AS tersedia untuk ditukar dari www.dinarwakala.com. Saat diumumkan 8 Maret 2011 kemarin, nilai tukar Dirham AS adalah 5.8 dolar AS.