Wakala Rashanah bertugas melayani pendistribusian dan penukaran dinar dirham, dengan fokus pada muamalah dan merupakan dari Wakala Induk Nusantara. Tinggalkan dan jauhi riba. Mari gunakan dinar dirham untuk transaksi muamalah dan tunai zakat. Uang kertas, bunga bank dan sistem perbankan adalah ilusi perusak muamalah
Operasional Wakala Rashanah akan stop dimulai pada tanggal 18 september sampai dengan tanggal 27 september, dan Insya Allah beroperasional kembali mulai tanggal 28 september 2009.