Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal Rasulullah sallallahu'alaihi wassalam menyatakan, "Akan datang masa ketika tidak ada yang tertinggal yang bisa dibelanjakan kecuali dinar dan dirham." Sementara dalam haditsnya yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud ia mengatakan, "Akan tiba masa ketika kalian tidak akan dapat menemukan seorang pun di dunia ini yang tidak makan riba. Dan bahkan ketika seseorang menyatakan bahwa dia tidak makan riba, maka pastilah debu riba sampai kepadanya."
Kedua hadits di atas telah menemukan kenyataanya di zaman kita hari ini. Dan kedua persoalan yang diungkapkan itu berkaitan langsung satu dengan yang lainnya. Cobalah perhatikan kenyataan hidup sehari-hari kita saat ini. Ketika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga (teve, perabot elektrobik, mebel, dsb), pada umumnya, harus membayarnya dengan kredit, karena uang kita makin kehilangan nilai, tak bisa dibelanjakan (kita mengatakannya sebagai harga yang tak terjangkau). Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk biaya pendidikan, ongkos kesehatan, semakin banyak yang berbasis pada kredit.
Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah menjadi sistem? Ketika kita bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan tol, kita terlibat dengan sistem riba - ongkos tol dan pajak jalan yang kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan oleh pemerintah, dalam bentuk apa pun, dibiayai dari utang berbunga dari perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?
Sebagai Muslim kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam dengan hukuman berat para pelaku riba. Dosa yang harus kita tanggung karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Rasulullah sallallahu'alaihi wassalam telah pula menegaskan bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak -yaitu mereka yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Mereka semua berdosa atasnya.
Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat?
Riba Akar Kesengsaraan Umat
Akibat riba adalah kesengsaraan semua orang. Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan. Biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang, karena harganya yang semakin mahal.
Lihat pula biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih membantu masyarakat untuk "meringankan" biaya jasa sosial ini para rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya. Bunga berbunga, berlapis-lapis, yang merembet ke semua aspek kehidupan.
Di sinilah kebenaran hadits-hadits di atas, "tidak ada yang bisa dibelanjakan", karena "semua terlibat riba", yang mengakibatkan harga berlipat ganda. Tapi, Rasul SAW memberikan pentunjuknya pada kita, adanya perkecualian, yakni "dinar dan dirham". Dinar adalah koin emas (4.25 gr) sedang dirham adalah koin perak murni (2.975 gr). Riwayat dari Urwah, salah seorang Sahabat Rasul SAW, berikut ini memberikan salah satu buktinya. Oleh Rasul SAW Urwah diberi uang satu dinar untuk membelikan seekor domba. Tapi, dengan uang satu dinar itu ia ternyata berhasil memperoleh dua ekor domba. Maka ia menjual salah satunya senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinar sisanya, kepada Rasul SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah SAW memintakan berkah Allah SWT atasnya, dan menyatakan bahwa, "Ia akan menjadi seorang pedagang yang selalu mendapat laba bahkan bila ia berdagang debu sekalipun,"(HR Bukhari).
Nilai satu dinar emas saat ini (November 2009) setara dengan sekitar Rp 1.45 juta, yang di Jakarta dapat dibelikan 1-2 ekor domba. Di Madinah, di zaman Rasul SAW, sebagaimana kita dengar dari riwayat Urwah, harga seekor domba juga 0.5-1 dinar. Jadi, selama lebih dari 1400 tahun nilai tukar sekeping dinar tidak berubah. Inflasi dinar adalah 0%. Bandingkanlah dengan uang rupiah kita, dalam rentang waktu sejauh yang dapat kita ingat, yakni sejak rupiah itu sendiri diciptakan, tahun 1946. Ketika pertama kali rupiah ini diciptakan daya belinya terhadap emas adalah Rp 2/gr. Artinya sekeping koin dinar (4.25 gr emas) dapat dibeli hanya dengan uang Rp 8.5. Dapat dipastikan pada waktu itu harga seekor domba tidak akan lebih dari Rp 8.5/ekor.
Jadi, hanya dalam kurun waktu sekitar 63 tahun, rupiah telah kehilangan daya belinya sekitar 170 ribu kali. Dengan kata lain, secara nyata, rakyat Republik Indonesia (RI), mengalami pemiskinan struktural dan sistemik sedahsyat itu, 1/170.000 lebih miskin, dibandingkan dengan masa sebelum kemerdekaan RI. Dan semua itu karena riba yang bukan saja telah jadi sistem, melainkan menjadi cara hidup kita saat ini, sebagaimana dijelaskan di muka.
Dengan sedikit riwayat dan bukti empiris di atas sesungguhnya telah jelas bagi kita akar persoalan sosial, khususnya kemiskinan (tepatnya: pemiskinan), yang kita hadapi saat ini, yakni sistem riba. Maka, jalan keluarnya pun cukup jelas, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT sendiri di dalam Al Qur'an, yakni agar kita "meninggalkan riba", karena Allah SWT telah mengharamkannya. Sebab, sebagaimana telah dibeberkan di muka, betapa jahatnya riba, sebagai akar penderitaan umat manusia. Fitrah saling menolong sesama manusia pupus karena riba. Harta menumpuk di tangan segelintir orang juga karena riba. Hanya dengan perspektif untuk meninggalkan riba inilah kita akan dengan jernih dan benar memahami kembalinya mata uang dinar dan dirham. Dengan kata lain, untuk menggunakan kembali dinar emas dan dirham perak, sesungguhnya seseorang tidak membutuhkan argumentasi. Yang ia butuhkan hanyalah ketaatan atas perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, SAW.
Argumentasi Akademik: Buku Perampokan Bangsa-Bangsa
Tetapi, di situlah persoalan yang kita hadapi saat ini, kebanyakan orang memerlukan argumentasi. Ini bisa dimengerti karena kita semua telah berada di dalam sistem riba itu sendiri, hingga ibarat ikan di dalam keramba, kita tidak merasa berada dalam masalah. Semuanya semakin menjadi taken for granted, bahwa kita hidup dengan cara ini, dengan aneka ragam uang kertas beserta nilai kurs-nya yang berbeda-beda, dengan perbankan, dengan kredit, dengan bunga, devaluasi, inflasi, dst. Kalau ada masalah, misalnya yang belakangan acap kita dengar sebagai "krisis moneter" maka dikatakan penyebabnya adalah "ulah para eksekutif dan kejahatan pelaku pasar yang menyulutnya", atau atas "insiden kemiskinan" adalah karena "kegagalan strategi pembangunan, kontraksi ekonomi", dan sejenisnya. Kisi-kisi pendidikan kita mengajarkan semua ini sebagai sebuah kebenaran. Buku Perampokan Bangsa-Bangsa: Emas sebagai Mata Uang Internasional karya Profesor Ahamed Kameel Mydin Meera ini dengan sangat jelas mampu memberikan argumentasi akademis dan ilmiah yang dicari banyak orang itu. Bagian pertama dari buku ini sepenuhnya ia dedikasikan untuk itu. Dengan perspektif kritis, yang tidak akan diajarkan di fakultas ekonomi pada umumnya, ia menunjukkan bahwa akar persoalannya adalah pada pilar-pilar sistem itu sendiri, yang terdiri atas tiga pilar pokok: uang fiat (alat tukar yang nilainya adalah ilusi belaka karena tidak memiliki nilai instrinsik), bunga, dan cadangan minimum (fractional reserve requirement).
Melalui rekayasa akuntansi, dengan ketiga pilar itu, para bankir dengan serta-merta, setiap detik, hampir tanpa batas, dapat menciptakan uang terus-menerus dari ketiadaan, hanya dengan membubuhkan byte-byte komputer. Instrumen praktisnya adalah melalui mekanisme utang-piutang, melalui aneka kredit sebagaimana diceritakan di depan. Maka, yang terjadi adalah penggelembungan ekonomi yang tiada terbatas, sampai suatu titik terjadi ledakan gelembung itu sendiri - yang fenomenanya kita kenali sebagai "krisis moneter" itu. Dan, celakanya, sistem ini hanya dapat hidup dengan cara self-distructive ini (baca Lampiran C: Ilustrasi Proses Penambahan Uang). Dengan kata lain, keruntuhannya adalah keniscayaan, hanya waktu persisnya yang tidak kita ketahui.
Profesor Ahamed Kameel menjelaskan semua itu dengan berbagai penjelasan teknis, baik dalam teks utama maupun, terutama, berbagai lampiran yang disertakan dalam buku ini. Pernyatan dasar dari buku ini adalah "sistem uang fiat adalah tidak stabil dan tidak adil". Dalam konteks hubungan antarbangsa sistem ini menjadi instrumen penindasan dan penjajahan massif yang sangat efektif, antara lain melalui mekanisme yang sama, yang kita sebut sebagai Utang Negara (public debt). Para bankir tidak sekadar mengikat kontrak utang-piutang dengan perorangan secara pribadi, tetapi menjerat semua warga negara, melalui representasi pemerintahan, untuk berutang melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Di sinilah pintu berlangsungnya penjarahan dan pencurian harta kekayaan bangsa-bangsa (the theft of nations) oleh segelintir orang.
Utang negara itu pada gilirannya memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk memajaki rakyat. Mekanisme ini merupakan modus yang inherent di dalam negara konstitusional. Fungsi utama konstitusi adalah memastikan tiap-tiap warga negara ini sebagai pembayar pajak dan pembayar utang. Di sini bercokol kepentingan-kepentingan oligarki bankir yang mengendalikan keberlangsungan sistem riba ini. APBN semata-mata menjadi wadah penyaluran utang ribawi para bankir ini, dengan rakyat yang dipaksa membayarnya melalui pajak. Pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu pajak langsung yang ditarik tunai dari warga negara (PBB, PPh, PPn, cukai, materai, retribusi, dst) dan pajak tidak langsung (inflasi dan seignorage) yang dirasakan sebagai terus-menerus turunnya nilai tukar mata uang kertas. Inilah yang menyebabkan harga dinar pada tahun 1946 cuma Rp 8.5, pada tahun 2009 telah naik 170 ribu kalinya, menjadi Rp 1.45 juta/koin. Dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini saja rata-rata apresiasi dinar emas dalam rupiah adalah 25%/tahun.
Secara lebih sistematis penjarahan kekayaan atas bangsa-bangsa ini dilakukan melalui suatu kebijakan global yang dikenal sebagai 'Konsensus Washington', yang dicanangkan oleh IMF, Bank Dunia, Departemen Keuangan AS, dan rentenir internasional lainnya, pada 1989. Dalam pengalaman kita semua ini malah telah dimulai bersamaan dengan berdirinya Orde Baru dengan ideologi pembangunannya, bahkan sesungguhnya ketika tetua kita menyetujui kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dengan membarter "kedaulatan bangsa" dengan pengambilalihan utang Hindia Belanda.
Dari situlah jerat utang berbunga dimulai. Tentu, tiap-tiap pinjaman itu diberikan, dari tahun ke tahun (melalui APBN), selalu disertai dengan syarat-syarat tertentu yang semakin memperkokoh penjarahan sistematis ini. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, ironisnya, kita menyebut semua kebijakan ini sebagai langkah "Reformasi". Belum lagi permainan ekonomi finansial yang dilakukan oleh para aktor swasta melalui beragam manipulasi di pasar valas, pasar saham, dan pasar "perdagangan" produk keuangan derivatif lainnya.
Satu hal penting lain yang kemudian ditunjukkan oleh buku ini adalah kenyataan bahwa perbankan syariah, yang semakin berkembang di negeri kita dan dilihat sebagai solusi bagi umat Islam, adalah sepenuhnya bagian dari sistem riba itu sendiri. Prof. Kameel mengatakan bahwa perbankan syariah dan perbankan konvensional bukan cuma bersaudara kembar, tetapi adalah kembar siam! Yang dikenal sebagai murabahah (suatu kontrak jual beli menurut syariat Islam), misalnya, di perbankan syariah disulap menjadi kontrak pembiayaan berupa kredit dengan bunga tetap (flat rate).
Prof. Kameel menunjukkan semua itu berdasarkan argumentasi akademis bukan berdasarkan dalil-dalil fikih. Artinya, bila argumentasi akademis yang memang tak terbantahkan ini diterima, maka menjadi sangat tidak logis bila dalil-dalil yang mengharamkan perbankan konvensional tidak dapat digunakan untuk mengharamkan perbankan syariah. Kehadiran perbankan syariah, dalam istilah Haji Umar Vadillo, tak ubahnya seperti Kuda Troya yang disusupkan di kalangan umat Islam. Bank syariah bertentangan sama sekali dengan syariah. "Alih-alih menjadi penyedia solusi, bank-bank Islam juga bertanggung jawab terhadap masalah sosial-ekonomi yang terjadi karena sistem keuangan fiat [riba, pen.]," simpul Prof. Kameel (lihat uraiannya pada bab 4 Bank-bank Islam dan Sistem Fiat Moneter).
Sebagaimana dicerminkan oleh sub-judul buku ini, Emas sebagai Mata Uang Internasional, Prof Kameel kemudian mendedikasikan bagian kedua buku ini untuk membahas sebuah solusi: Dinar Emas sebagai Jalan Keluar. Dalam satu bab penuh (bab 5) ia memberikan berbagai argumentasinya agar kita kembali kepada dinar emas. Dalam dua bab berikutnya, yakni bab 6 dan bab 7, Prof. Kameel menyajikan dua strategi implementasinya, yakni Dinar Emas dalam Perdagangan Internasional (bab 6) dan Dinar Emas dalam Transaksi Domestik (bab 7). Ia menyebut kerangka strategi penerapan dinar emas ini, secara bertahap, dalam pembayaran bilateral kemudian pembayaran multilateral dalam perdagangan antarbangsa.
Pada prinsipnya mekanisme yang diusulkannya adalah pembayaran perdagangan melalui clearing antar-bank, yang didasarkan kepada selisih nilai jual dan beli, melalui rekening yang didenominasi dalam dinar emas. Mekanisme ini tentunya memerlukan fasilitasi dan peran bank sentral sebagai penjamin. Dengan demikian, bila nilai perdagangan itu seimbang, tidak diperlukan dinar emas sama sekali. Artinya dinar emas hanya bertindak sebagai unit perhitungan (unit of account).
Sedangkan untuk keperluan domestik, Prof. Kameel menganjurkan agar dimulai dengan mendorong masyarakat menabung dalam bentuk dinar emas, lalu secara bertahap, menggunakannya untuk bertransaksi. Semuanya, menurut buku ini, perlu dimulai dengan menasionalisasikan bank-bank komersial, yang dalam jangka panjang kemudian menggunakan emas sebagai pendukung uang kertas (M0). Sejalan dengan mekanisme internasional di atas, secara domestik, masyarakat kemudian dapat menggunakan semua instrumen yang berlaku saat ini, seperti akun giro, kartu debit, kartu kredit, dan sebagainya, untuk bertransaksi sehari-hari. Artinya, serupa dengan mekanisme internasional, emas digunakan sebagai unit perhitungan.
Di sinilah letak kelemahan mendasar dua rekomendasi Prof. Kameel yang menjadikannya sebagai antiklimaks seluruh argumen yang dengan sangat baik telah ia bangun pada bagian pertama buku ini. Strategi yang diusulkannya, dengan mencangkokkan dinar emas ke dalam sistem perbankan itu sendiri, justru memastikan bahwa pengembangan ekonomi berbasis dinar emas akan gagal total. Bukti dari pernyataan ini adalah kenyataan bahwa semua yang digagas oleh Dr Mahathir Mohamad, PM Malaysia waktu itu, di awal tahun 2000an, tidak membuahkan hasil. Strategi emas sebagai unit perhitungan pada dasarnya adalah strategi untuk kembali kepada sistem standar emas, dan dengan tetap menggunakan kertas atau byte komputer sebagai alat tukar. Jadi tidak akan ada satu koin dinar pun yang dicetak dan diedarkan.
Dinar emas dan perbankan, sebagaimana justru telah ditunjukkan oleh Prof. Kameel di bagian pertama bukunya ini, adalah ibarat api dan air. Menyerahkan dinar emas kepada bank sentral dan perbankan komersial, sebagaimana acap dikemukakan oleh Haji Umar Ibrahim Vadillo, peletak dasar perekonomian dinar di zaman modern ini, tak ubahnya seperti menyerahkan anak domba kepada serigala. Jalan kembalinya dinar emas, dan harus berpasangan dengan dirham perak (yang hanya sekilas disinggung oleh buku ini), ada pada praktik muamalat sehari-hari.
Untuk memberikan perspektif yang lebih baik mengenai hal ini berikut adalah uraian ringkas penerapan ekonomi berbasis dirham dan dinar yang telah berlangsung di Indonesia. Tanpa mendasarkan diri terlalu banyak kepada teori, melainkan mengacu kepada contoh amaliah di masa lalu, jalan kemenangan bagi muamalat telah terbantang luas di sini.
Jalan Kemenangan Muamalat
1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham
Pengembalian dinar dan dirham dimulai dari tindakan yang sangat elementer yakni pencetakan fisik koin-koin itu sendiri. Di Indonesia koin dirham tersedia dalam satuan 1 dirham, 2 dirham, dan 5 dirham, sedangkan dinar tersedia dalam satuan 0.5 dinar, 1 dinar, dan 2 dinar. Kunci berikutnya adalah pengedaran koin-koin itu, melalui dua cara, yaitu penukaran dengan uang kertas dan dengan komoditi (dalam perdagangan).
Jalan pertama ditempuh melalui jaringan wakala, yang secara sederhana dapat diserupakan dengan money changer, yang di Indonesia dikordinasikan oleh Wakala Induk Nusantara (WIN). WIN-lah yang berurusan dengan penerbit koin, yang sampai saat ini masih dikomisikan kepada PP Logam Mulia, PT Aneka Tambang. Di bawah WIN (www.wakalanusantara.com) saat ini telah berdiri hampir 70 wakala umum, tersebar luas di sejumlah kota di Indonesia (Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogya, Balikpapan, Bandar Lampung, Tanjung Pinang, Batam, Jepara, Gianyar, Temanggung, dsb).
Jalan kedua pengedaran dinar dan dirham, dan ini merupakan jalan yang terbaik, adalah melalui perdagangan, yang memerlukan sekurangnya dua prasarana, yaitu para pedagang pemakai dirham dan dinar itu sendiri; dan pasar-pasar tempat orang berjual-beli dan bertransaksi. Prasarana pertama ditempuh melalui pembentukan JAWARA (Jaringan Wirausahawan Pengguna Dirham Dinar Nusantara). Prasarana kedua ditempuh melalui penyelenggaraan pasar-pasar terbuka lewat Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara. Jalan lain pengedaran dinar dan dirham adalah melalui pembayaran zakat mal dan sedekah.
2. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham
Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan dirham di Indonesia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk terjadinya transaksi ini. Maka dibentuklah JAWARA tersebut di atas.
Benar, bahwa untuk bertransaksi, diperlukan kemudahan dan kenyamanan. Di sinilah teknologi diperlukan, tetapi sekadar sebagai fasilitas penunjang, berupa sarana pembayaran (payment system), baik yang berbasis komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart card payment system). Model yang tengah dikembangkan oleh WIN disebut sebagai m-Badar. Tapi, di sini transaksi sepenuhnya akan didasarkan kepada koin fisik dinar, tidak sekadar menggunakannya sebagai unit perhitungan.
3. Festival Hari Pasaran Nusantara
Festival Hari Pasaran (FHPN) Nusantara bertujuan untuk menghidupkan kembali tradisi pasar rakyat yang sifatnya terbuka, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, tanpa pungutan sewa dan pajak, hingga dapat diakses oleh setiap orang yang hendak berdagang. Sebagaimana diketahui, dalam masyarakat Jawa, misalnya, dikenal hari-hari pasaran seperti Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Sementara di Jakarta masih tersisa nama-nama Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan Pasar Minggu.
Di pasar-pasar inilah dinar emas dan dirham perak digunakan sebagai salah satu alat tukar dalam jual-beli. Dengan demikian masyarakat merasakan secara nyata bahwa koin emas dan koin perak, yang selama berabad-abad dulu pernah berlaku umum di Indonesia, dapat kembali diterapkan sebagai alat tukar yang bebas dari inflasi. FHPN pertama kalinya dilangsungkan di halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, 10 Mei 2009 lalu. Sejumlah inisiatif sejenis kemudian saling bersusulan, dilakukan di lingkungan kampus-kampus seperti ITB, UGM, Universitas Mercu Buana, dan Unpad. Warga masyarakat biasa, misalnya di Depok dan Cilincing, kini juga tengah mempersiapkan pasar yang sama. Gemerincing dirham dan dinar tiap kali terdengar di pasar-pasar tersebut, berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain, melalui perdagangan.
4. Restorasi Pembayaran Zakat
Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat zakat. Sebagaimana kita ketahui zakat mal ditetapkan pada batas nisab 20 dinar dan 200 dirham, masing-masing dengan kewajiban 2.5%-nya, yaitu 0.5 dinar dan 5 dirham. Saat ini penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai membayarkan zakatnya kepada sejumlah institusi dengan dinar emas dan dirham perak. Lembaga pengumpul zakat ini semakin banyak jumlahnya, yang terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya (2008) mencapai angka di atas Rp 860 milyar rupiah, atau setara sekitar 595 ribu dinar emas. Taruhlah 10% saja zakat mal dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya akan beredar dinar sebanyak 59.000 koin setiap tahunnya.
Arah kembalinya zakat dalam dinar dan dirham telah terlihat. Pada bulan Ramadhan 1430 H setidaknya ada sepuluh LAZ yang telah menerima muzakki yang membayarkan zakatnya dalam Dirham perak dan Dinar emas. Total zakat Dirham perak yang terkumpul pada kesepuluh LAZ ini adalah 507 Dirham (setara sekitar Rp 15 juta), sedangkan Dinar emasnya mencapai 70 Dinar emas (setara Rp 100 juta). Bandingkan dengan tahun sebelumnya, Ramadhan 1429 H, total zakat dalam Dinar emas yang terpantau baru sekitar 30 Dinar emas.
Dua institusi penerima zakat Dirham perak dan Dinar emas terbanyak pada Ramadhan 1430 H adalah Baitul Mal Nusantara (BMN, Depok) dan Dompet Dhuafa Republika (Jakarta), masing-masing dengan 24 dan 26 Dinas emas, serta 478 dan 24 Dirham perak. Selain itu, pembayaran zakat dalam Dirham perak dan Dinar emas juga berlangsung pada sejumlah institusi lain di Bandung (DPUDT dan DD Bandung) dan Balikpapan (DD Kaltim, LAZ Amanah Umat, dan LAZ Dompet Peduli Umat).
5. Pengakuan Umum Dirham dan Dinar sebagai Alat Tukar
Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini berkebalikan dengan sistem uang kertas, uang fiat, yang didasarkan kepada pemaksaan melalui hukum alat tukar (Legal Tender Law). Karena itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.
Pertukaran (perdagangan) sukarela akan terjadi ketika kesadaran masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa komoditi, dalam hal ini dinar emas dan dirham perak, dan bukan secarik kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai dua jenis koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan terjadi ketika pencapaian empat tahap yang diuraikan sebelumnya telah cukup signifikan. Ini hanyalah soal waktu, sebab semuanya telah dimulai dan dipraktekan.
Dengan uraian di atas lengkaplah sudah dua hal yang kita butuhkan untuk memastikan kembalinya mumalat, kehidupan sosial ekonomi sehari-hari berbasis pada alat tukar sejati, yakni dirham perak dan dinar emas. Bila dua hal tersebut kita yakini dan jalani kemenanganlah yang akan kita dapatkan. Sistem riba yang haram akan musnah dengan sendirinya, dan perdagangan yang halal akan kembali di tengah kehidupan kita. Dua hal itu adalah:
Pertama, argumentasi yang sangat jelas dan tak terbantahkan sebagaimana diberikan oleh bagian pertama buku ini tentang kerentanan dan ketidakadilan sistem uang fiat, yang sepenuhnya berdasarkan kepada riba. Dan, atas dasar itu, buku ini juga menunjukkan bahwa jalan yang kini ditawarkan melalui apa yang dikenal sebagai ekonomi syariah dan perbankan syariah, adalah jalan yang sesat.
Kedua, pengamalan praktis yang ditempuh oleh umat Islam di Indonesia, menunjukkan bahwa ekonomi berbasis dinar emas dan dirham perak dapat sepenuhnya dijalankan melalui muamalat. Jaringan wakala, JAWARA, dan pasar-pasar rakyat terbuka, yang akan terus tumbuh membesar, adalah jalannya.
Selebihnya, yang kita perlukan di sini, sesudah argumentasi dan keteladanan, adalah ketaatan kepada perintah Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW sendiri. Sami'na wa atha'na.
Wallahu 'alam bi sawab.