Tugas al wakil adalah penukar uang kertas menjadi Nuqud nabawi, tetapi Wakala bukan bisnis Money Changer.
Konsep Wakala dipopulerkan pertama kali oleh Wakala Adina, yang dipimpin oleh Ir Zaim Saidi, yang kini mendapat amanah sebagai amir, di Amirat Indonesia, untuk menerbitkan, mengedarkan, dan menjaga kadar dinar dirham, sesuai dengan standarisasi World Islamic Trading Organization (WITO) dan World Islamic Mint (WIM) - yang menghidupkan kembali dinar dirham Khalifah Umar ibn Khattab radhiyallah anhu, dzuriba 20 Hijriah. Tentunya bukanlah suatu kebetulan karena kini dinar dirham diperkenalkan kembali oleh seseorang yang juga bernama Umar, lengkapnya Haji Umar Ibrahim Vadillo - inilah kehendak Allah subhanahu wa ta'ala.
Pada Oktober 2002 Wakala Adina didirikan berkedudukan di Jl.Mampang Prapatan Jakarta, untuk melayani masyarakat yang ingin menukar uang kertas menjadi nuqud nabawi. Sebelumnya di Bandung telah berdiri wakala serupa, tetapi wakala ini tidak efektif operasionalnya, bahkan sempat vakum mengedarkan dinar dirham. Perlahan-lahan jumlah wakala bertambah, hingga di awal 2010, telah mencapai hampir 80 buah.
Wakala berasal dari kata al wakil, yaitu perantara atau orang yang mewakili, istilah ini digunakan dalam perdagangan tak langsung. Istilah ini juga digunakan sebagai wakala (dinar dirham), karena masyarakat diwakili oleh orang ini (al wakil) untuk menebus banknote (catatan bank) menjadi uang sebenarnya - koin emas atau perak, dalam hal ini dinar dirham. Al wakil - dalam tijarah Rasulullah shallallah 'alaihi wassalam halal mengambil upah atas jasanya sesuai kesepakatan (kita menyebutnya sebagai handling atau service fee), dan dia menjadi dzalim bila tidak mengambil upah, sebab ada hak anak istri yang wajib dinafkahi. Wakala Adina, wakala pelopor, karena tetap eksis terus menjadi cikal bakal Wakala Induk Nusantara (WIN), selanjutnya pindah ke Tanah Baru Depok Jawa Barat, pada 2006. Saat itu Wakala Adina mulai menginduki tujuh wakala di bawahnya dan membuat aturan operasional. Dan sesudah resmi menjadi wakala induk sejak tahun 2008, dengan 16 wakala di bawahnya. Kini WIN menginduki sekitar 75 wakala di seantero Indonesia, bahkan beberapa wakala di luar negeri. Dalam perjalanan dakwah fissabilillah ada saja oknum al wakil operator wakala yang nyeleneh dan menyimpang, sehingga mereka keluar kordinasi WIN.
Pembelotan seperti itu tentu merugikan dakwah dan ummat. Karena dinar dirham seharusnya diterbitkan oleh otoritas yang haq - bukan oleh sembarang orang asal punya modal dan bisa mencetak koin. Mereka ngotot memproduksi dan mengedarkan dinar dirham bajakan. Padahal mereka tahu bahwa Allah subhanahu wa ta'ala telah membuat aturan untuk setiap urusan, dan mereka mendustai akal dan hati mereka sendiri. Dengan tidak diambilnya otoritas dinar dirham oleh pemerintah RI, bukan berarti pencetakan dan peredaran nuqud nabawi seakan-akan berada di alam liar tanpa aturan. Ikutilah yang Haq maka kalian akan selamat, dan Allah beserta Rasul-Nya mengutuk para pembelot - sedangkan mereka menuruti prasangkanya sendiri. (Baca: Otoritas Dinar Dirham untuk Kemaslahatan).
Fungsi dan Peran Wakala
Fungsi Pertama, wakala sebagai pusat informasi nuqud nabawi, dan operator penukaran uang kertas menjadi dinar dirham atau sebaliknya (buy back). Mekanisme ini perlu ada karena dalam masa transisi, ummat masih memerlukan uang kertas untuk transaksi sehari-hari. Dari sudut pandang negatif ini mengakibatkan orang kadang kala memandang wakala seperti money changer. Sebab, memang, yang terjadi justru ummat yang membeli dinar atau dirham sekedar untuk investasi, dan segera menukarkan kembali nuqud tersebut menjadi uang kertas.
Fungsi Kedua, wakala sebagai ujung tombak dakwah untuk menegakkan rukun zakat mal yang runtuh dan menerapkan muamalah syar'i. Al wakil yang aktif mempelopori penggunaan dinar dirham di masyarakatnya, misalnya: melalui zakat, shadaqoh dan infaq. Mempopulerkan muamalah dengan dinar dirham, misalnya: jual beli barang dan jasa, mahar, utang piutang, qiradh, syirkah dan sebagainya. Apabila mampu, al wakil menjadi muhtasib dengan membuka pasar di daerahnya.
Fungsi Ketiga, wakala boleh menerima tabungan dari masyarakat di daerahnya, selama disimpan dengan benar dan amanah, serta tidak dipinjamkan kepada pihak ketiga. Wakala hanya diizinkan sebagai perwakilan dari sipemilik nuqud untuk membayar suatu transaksi kepada pihak ketiga asalkan disetujui oleh sipemilik nuqud tadi, baik itu secara lokal, lintas wilayah maupun antar negara. Tentunya kedua belah pihak, yaitu al wakil dan sipemilik nuqud telah mengetahui proses dan resikonya dalam transfer ini.
Pelatihan dan Kerjasama Antarwakala
Sebagai ujung tombak dakwah, al wakil wajib dibekali dengan ilmu dan keterampilan khusus melalui pelatihan, misalnya pelatihan menimbang (wazan dan qadar), juga pelatihan numismatik (ilmu mata uang) seperti: mengenal ciri-ciri uang kertas dan koin asli dengan yang palsu, mengetahui tanda koin (mint mark) siapa yang menerbitkannya - standar WITO atau bajakan? Lalu mengenal gejolak peredaran uang dan sebagainya. Untuk mendapatkan ilmu, al wakil harus aktif membaca buku-buku terkait, maupun informasi yang diperlukan, misalnya yang terbaik saat ini adalah melalui situs resmi WIN. Bisa juga, tentu saja, dengan bertanya langsung kepada ahlinya.
Insya Allah dalam waktu dekat, wakala se-Jabodetabek akan mengadakan arisan wakala yang berfungsi sebagai sarana silahturahmi sesama al wakil, agar terjalin kerjasama yang lebih erat di masa mendatang. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala menolong kita. Amien.