Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

31 Januari 2011

Yang benar dan Salah tentang Murabahah

Umar Ibrahim Vadillo - World Islamic Mint-World Islamic Trading Organization

Murabahan yang diterapkan oleh perbankan syariah adalah murni pengelabuan atas transaksi terlarang.


Kontrak penjualan yang dikenal dalam hukum Islam ini diselewengkan di tangan perbankan syariah. Murabahah menduduki 80-90 persen transaksi perbankan syariah. Kita boleh mengatakan bahwa tanpa murabahah versi mereka, bank-bank syariah tidak mampu hidup. Dengan label murabahah, yang merupakan satu jenis penjualan, bank-bank syariah menjalankan praktik yang dilarang dan dikenal sebagai "dua penjualan dalam satu transaksi". Praktik ini adalah penyelubungan yang menampakkan riba seolah-olah laba.

Apa yang dikatakan bank-bank syariah tentang murabahah?

"Murabahah secara harfiah berarti penambahan (mark-up). Piranti ini utamanya digunakan untuk membiayai perdagangan. Di bawah mekanisme ini bank membeli atas namanya sendiri barang-barang yang diinginkan seorang pembeli. Kemudian dia menjual barang-barang tersebut pada si pembeli untuk memperoleh laba. Si pembeli melakukan pembayaran dengan bank melalui cicilan."

Gambaran inilah yang kita namai "dua penjualan dalam sekali transaksi" dan praktik ini dilarang. Imam Malik menulis dalam Muwatta:

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Rasulullah, salallahu alaihi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu penjualan."

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar bahwa seorang lelaki berkata kepada lelaki yang lain, 'Belilah unta ini untukku segera sehingga aku dapat membelinya darimu dengan cara kredit.' 'Abdullah ibnu Umar ditanya tentang hal itu dan dia tidak menyetujuinya dan melarangnya."

Sebelum kita membahas masalah ini secara rinci kita akan melihat arti murabahah sesungguhnya. Dalam fiqih murabahah merupakan sebuah kontrak penjualan yang berarti bahwa ada sebuah penawaran dan penerimaan harga barang jenis tertentu dalam sebuah transaksi tunggal. Selisih yang muncul dari kontrak murabahah dikaitkan dengan definisi harga dasar di atas yang dia tambahkan pada harga jual yang dilakukannya. Dalam sebuah murabahah, harga dasar dihubungkan dengan harga akhir. Penambahan yang dipakai sebagai contoh dalam Muwatta adalah 10%. Malik membuat contoh berikut tentang seorang lelaki yang menjual barang dengan murabahah:

"Jika seorang lelaki menjual barang seharga seratus dinar untuk seratus sepuluh dinar"

Dalam perdagangan normal, si penjual tidak diwajibkan menyatakan harga yang dia bayar sebagai modal, tetapi dalam murabahah kita menyatakan harga modal ini ditambah penambahannya.

Praktik normal ini terdiri atas seorang penjual yang membeli barang pada sebuah kota dan kemudian pergi ke kota lain untuk menjualnya dengan murabahah dengan mengatakan: "Barang ini dihargai sekian dan sekian dan saya menjual seharga sekian dan sekian" atau sekadar menyatakan "Saya menjualnya dengan 10 % penambahan".

Dalam murabahah tradisional, barang yang berangkutan merupakan milik si penjual sebelum dia membuat penawaran. Dalam apa yang disebut murabahah dalam perbankan syariah, si pembeli mendatangi mereka dan berkata, aku ingin membeli demikian dan demikian. Kemudian bank syariah tersebut pergi dan membelinya dengan tunai lalu menjualnya kepada nasabah seharga pembelian plus penambahan dalam pembayaran tunda. Praktik ini merupakan "dua penjualan sekali transaksi" dan ini dilarang.

Persoalan kritis murabahah yang menyita perhatian ulama kita ialah definisi harga dasar, supaya tidak ada penyalahgunaan. Ada beberapa biaya pengeluaran yang termasuk dalam harga dasar dan ada beberapa yang lain yang tidak termasuk di dalamnya. Jika satu harga dimasukkan kemudian si penjual menjadi berhak untuk membuat penambahan terhadap biaya-biaya tersebut.

Penjelasan dari Ibnu Rusyid

Ibnu Rusyid menjelaskan persoalan ini dengan cara sebagai berikut:

Mayoritas qadi sepakat bahwa penjualan terdiri atas dua jenis: musawana dan murabahah. Murabahah berlangsung ketika si penjual menyatakan harga untuk si pembeli yang dia gunakan untuk membeli barang tersebut dan kemudian menentukan sejumlah laba dalam dinar atau dirham.

Ibnu Rusyid menganalisis semua kesenjangan dalam permasalahan ini dalam "Kitab al-Murabahah" dalam Bidayat al-Mujtahid. Dia mengangkat semua isu berkenaan dengan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Secara umum diperbolehkan bagi seorang penjual dengan cara murabahah untuk membeli secara tunda dan juga menjualnya secara tunda.

Hanya ada satu unsur untuk dipertimbangkan sebagai dijelaskan oleh Ibnu Rusyid:

Malik mengatakan tentang orang yang membeli barang-barang untuk kredit selama kurun tertentu dan menjualnya dengan cara murabahah, itulah yang tidak diperbolehkan jika tidak dia mengungkapkan periode tersebut. Asy-Syafii mengatakan bahwa kalau hal ini terjadi, si pembeli akan mempunyai kurun (kredit) serupa dengan miliknya.

Apa yang dimaksudkan ialah bahwa kontrak murabahah diatur. Itulah yang dianggap harga awal (harga dasar) yang terhadapnya ditetapkan penambahan (laba), didefinisikan dengan baik. Harga dasar termasuk harga yang dibayar dan semua biaya yang terpakai untuk transport dst, sangat mirip dengan agen dalam qirad. Si penjual harus menyatakan biaya ekstra ini kepada si pembeli dan tidak ada mudarat untuk menguranginya jika disepakati bersama.

Murabahah bukanlah sebuah kontrak pembiayaan seperti dalam qirad. Murabahah adalah sebuah penjualan dan oleh karena itu diatur menurut hukum umum yang berlaku pada penjualan. Apa yang dilarang dalam sebuah penjualan dilarang dalam penjualan murabahah, dan apa yang diperbolehkan dalam penjualan dibolehkan dalam murabahah. Satu-satunya perbedaan dibanding penjualan normal ialah cara mengungkapkan harga tersebut.

Kontrak Murabahah versi Bank Syariah

Barangkali pemikir yang paling terkenal tentang perbankan syariah ialah ulama Pakistan Taqi Osmani, yang dalam sebuah esai tentang murabahah menyatakan:

"Faktanya, murabahah ialah satu istilah dalam fiqih Islam dan dia mengacu pada satu jenis khusus pernjualan yang tidak ada tautannya dengan pembiayaan dalam pengertiannya yang asli�.

Murabahah, dalam konotasi asli Islamnya, melulu sebuah penjualan. Satu-satu ciri yang membedakannya dari jenis lain penjualan ialah bahwa si penjual dalam murabahah secara tersurat memberitahu si pembeli berapa biaya yang dia keluarkan dan berapa laba yang hendak dia kenakan sebagai tambahan pada biaya tersebut."

Hal ini benar kecuali pada kalimat yang berunyi "berapa laba yang akan dia kenakan sebagai tambahan biaya" mestinya berbunyi "berapa laba yang dia kenakan pada biaya" Perbedaan antara masa depan dan sekarang ini sangat penting untuk memahami bagaimana sebetulnya penjualan itu berlangsung. Kalimat pertama mengisyarakan bahwa ada sebuah pra-kesepakatan awal sebelum si penjual membeli barang yang bersangkutan untuk dijual, tapi ini bukan yang menjadi persoalan.

Pendirian Taqi Osmani, seperti banyak ulama lain dalam perbankan syariah, ialah bahwa murabahah berarti sebuah prinsip, yakni, kemampuan untuk menyatakan penambahan dalam sebuah penjualan dan apa yang kemudian mereka lakukan ialah menggabung prinsip ini dengan penjualan secara tunda. Apa yang disebut oleh para bankir syariah sebagai murabahah ialah bukan murabahah, tetapi semata-mata satu bentuk lain riba.

Taqi Osmani, seperti para bankir syariah lain, mengabaikan larangan "dua penjualan dalam satu transaksi." ini.

Pelarangan Dua Penjualan Dalam Satu Transaksi

Ibnu Rusyid menjelaskn isu ini dalam kitab karangannya Bidayat al-Mujtahid:

"Sebuah tema yang relevan dengan mata perbincangan dalam bab ini ialah sunnah yang menyatakan bahwa Rasulullah, salallahu alayhi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu transaksi, menurut hadits Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud serta Abu Hurairah. Abu Umar mengatakan bahwa semua hadits ini telah diriwayatkan oleh mereka yang memiliki kewenangan dan jujur. Karena itu, para qadi secara umum menyepakati implikasi dari hadits ini, tetapi berbeda dalam rinciannya � penulis maksud bentuk penerapan istilah ini dan apa yang tidak dimaksud oleh istilah tersebut. Mereka juga bersepakat pada beberapa bentuk. Penjualan ini bisa berlangsung dengan tiga cara:

  • satu ialah pertukaran komoditas-komoditas dua harga untuk dua harga

  • yang lain ialah pertukaran komoditas satu harga untuk dua harga, dan

  • ketiga ialah pertukaran komoditas-komoditas dua harga untuk satu harga, yang di dalamnya satu dari dua penjualan bersifat mengikat.


(Penjualan) komoditas-komoditas dua harga untuk dua harga divisualisasikan dalam dua cara: pertama seseorang berkata kepada orang lain,"aku akan menjual kepadamu komoditas ini untuk harga sekian dengan syarat bahwa engkau menjual untukku rumah itu untuk harga sekian;" dan ke-dua dia mengatakan pada orang ke-dua tersebut," aku akan menjual untukmu barang ini untuk satu dinar atau komoditas lain untuk untuk dua dinar."

Penjualan komoditas tunggal untuk dua harga juga digambarkan dengan dua cara: pertama, penjualan dengan harga tunai sementara yang satunya lagi dengan harga kredit dan yang kedua ialah seperti seseorang yang mengatakan pada orang lain,"aku akan menjual untukmu baju ini secara tunai seharga sekian dengan syarat bahwa aku membelinya darimu (dengan kredit) untuk kurun waktu sekian dengan harga sekian".

(Penjualan) dua komoditas untuk sebuah harga tunggal ialah seperti seseorang mengatakan kepada orang lain,"aku akan menjual kepadamu satu dari dua barang ini untuk harga sekian dan sekian."

�.Tetapi, jika dia mengatakan, "aku akan membeli baju ini secara tunai untuk sekian dengan syarat bahwa engkau membeli dariku (secara kredit) dengan kurun waktu," ini tidak diperbolehkan secara ijma, menurut mereka (para qadi). Karena inilah satu kategori ina, yaitu penjualan oleh orang yang tidak memiliki dan juga melibatkan kasus pelarangan jahiliyah tentang harga.

Imam Malik menulis dalam Muwatta:

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa al Qasim ibnu Muhammad ditanya tentang seseorang yang membeli barang-barang seharga sepuluh dinar tunai atau lima belas dinar secara kredit. Dia tidak menyetujuinya dan melarangnya."

Malik mengatakan bahwa jika seseorang membeli barang dari seseorang seharga sepuluh dinar dan lima belas dinar secara kredit, satu dari dua harga itu diwajibkan pada si pembeli. Hal semacam itu tidak boleh dilakukan karena dia menunda pembayaran yang sepuluh dinar, akan menjadi lima belas dinar secara kredit dan jika dia membayar yang sepuluh dinar, dia akan membelinya dengan harga lima belas dinar secara kredit.

Malik mengatakan bahwa hal ini tidak disetujui bagi seorang untuk membeli barang dari orang lain untuk satu dinar yang lain atau untuk seekor domba yang digambarkan secara kredit dan satu dari dua harga diwajibkan padanya. Ini tidak dikerjakan karena Rasulullah, salallahu alayhi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu transaksi. Inilah jenis dua penjualan dalam satu transaksi.

Semua ini membuktikan bahwa praktik yang disebut oleh para bankir syariah sebagai murabahah dilarang. Faktanya dia bukan murabahah, tetapi dua penjualan dalam satu transaksi yang dilarang oleh Rasulullah, salallahu alayhi wassalam.

Pelarangan dua penjualan dalam satu transaksi juga termasuk praktik terselubung yang lazim berlaku di pasar-pasar kita dan yang didukung oleh para bankir syariah. Ini mengacu pada orang-orang yang menjual barang-barang mereka dengan dua harga, satu secara tunai dan yang satunya lagi secara kredit. Ini haram hukumnya dan harus diberantas. Baik si penjual menjual untuk satu harga atau untuk harga yang lain. Jika dia memutuskan untuk menerima pembayaran tunda, harganya tidak boleh naik.

Taqi Osmani menegaskan bahwa alih-bentuk murabahah menjadi pembiayaan dan islamisasi pembiayaan yang menjadi konsekuensinya ini, tidak dapat dibenarkan menurut syariah kecuali sebagai tindakan darurat:

"Asalnya murabahah merupakan satu jenis khusus penjualan dan bukan modus pembiayaan. Modus ideal pembiayaan menurut syariah ialah mudharabah atau musyarakah yang telah dibahas dalam bab pertama. Tetapi, dalam perspektif praktik ekonomi saat ini, ada kesulitan-kesulitan praktis dalam penggunaan mudharabah dan musyarakah dalam beberapa area pembiayaan. Karena itu, pakar syariah kontemporer telah membolehkan, berlaku dengan beberapa kondisi, penggunaan murabahah dengan basis pembayaran tunda sebagai modus pembiayaan. Tetapi ada dua butir esensial yang harus sepenuhnya dipahami dalam hal ini:

>Hendaknya sekali-sekali jangan dilupakan, semula murabahah bukan satu cara pembiayaan. Dia semata-mata satu alat untuk melepaskan diri dari"bunga" dan bukan instrumen ideal untuk menyelenggarakan tujuan-tujuan ekonomi riil dalam Islam. Karena itu, instrumen ini hendaknya digunakan sebagai langkah perantara dalam proses islamisasi ekonomi dan penggunaannya hendaknya dibatasi hanya pada kasus-kasus yang di dalamnya murabahah atau musyarakah tidak dapat diterapkan.

Tapi, gagasan "langkah darurat" tidak disampaikan pada pelanggan mereka. Para pelanggan diberitahu bahwa praktik murabahah itu halal. Persoalan terburuk ialah bahwa praktik ini dalam realitasnya merupakan satu langkah darurat tidak dalam model Islam, tetapi merupakan integrasi lebih lanjut dengan sistem kapitalis, yang mereka namai sebagai islamisasi ekonomi. Islamisasi ekonomi karena itu bukan alihbentuk realitas kapitalis di sekitar kita, tetapi alih bentuk Hukum Islam agar sesusai dengan kapitalisme.

Murabahah di Bank Syariah Murni Penipuan.

Tariq al-Diwani menulis dalam esainya bertajuk "Perbankan Islam tidak islami" (artikel lengkap dengan beberapa bahan lain yang relevan tersedia pada http://www.islamic-finance.com/indexnew.htm )

"Contractum trinius dulu merupakan trik hukum yang digunakan oleh para peniaga Eropa Jaman Pertengahan untuk memungkinkan meminjam dengan riba, sesuatu yang ditentang keras oleh Gereja. Ini merupakan gabungan tiga kontrak terpisah, yang masing-masing dianggap diperbolehkan oleh Gereja, tetapi dalam bentuk gabungan menghasilkan harga (rate) pasti yang kembali dari luar. Misalnya, si A akan berinvestasi sebesar 100 � pada si B selama satu tahun. Si A kemudian akan kembali menjual kepada si B hak atas laba melampaui dan di atas taruhlah � 30, untuk biaya �15 yang harus dibayar oleh si B. Akhirnya, si A akan menanggung kerugian harta dengan sebuah kontrak ke-tiga yang disepakati dengan si B dengan harga untuk si A sebesar �5. Hasil dari tiga kontrak yang disetujui serentak ini ialah pembayaran bunga sebsar �10 pada pinjaman sebsar � 100 yang dibuat oleh si A kepada si B."


Saya telah membaca tentang contractum trinius beberapa bulan sebelum untuk pertama kali menjumpai dokumentasi lengkap di balik kontrak murabahah perbankan syariah. Inilah jenis kontrak yang mungkin digunakan oleh si A untuk membiayai pembelian barang X dari si B. Bank akan mengantarai transaksi ini dengan meminta si A untuk berjanji untuk membeli barang X dari bank tersebut dalam transaksi bank tersebut membeli barang X dari si B. Dengan janji yang dibuat tersebut, bank tadi mengetahui bahwa jika dia membeli barang X dari si B dia kemudian dapat menjualnya pada si A segara. Bank tersebut akan setuju bahwa si A akan membayar untuk barang B tiga bulan setelah bank tadi telah mengirimkan barang dimaksud.

Pada gilirannnya, si A akan setuju membayar kepada bank beberapa persen lebih untuk barang X di atas harga yang dibayarkan bank kepada si B. Dampak bersihnya ialah pengembalian uang dengan harga pasti untuk bank, yang secara kontraktual dapat diberlakukan paksa sejak saat itu bahwa bank tersebut membeli barang X dari si B. Uang sekarang untuk uang lebih banyak nanti, dengan barang X di tengah-tengah.

Cara main alat hukum di atas tidak lain sebuah trik untuk memelintir riba, contractum trinius Islami jaman modern. Fakta bahwa teks kontrak-kontrak ini begitu sulit didapat merupakan sebuah fakta memalukan perbankan syariah. Jika begitu bersih, mengapa begitu rahasia?..."

Penipuan ini tidak dapat diterima dalam Hukum Islam. Tindakan ini sekadar sebuah trik untuk menghadirkan sesuatu yang haram sebagai sesuatu yang halal.

28 Januari 2011

Kios Komputer di Kampung Jawara Tanah Baru

Anggota baru Jawara di Tanah Baru, Depok, menjual jasa layanan perbaikan dan jual beli komputer serta asesorisya.

Pak Junaedi sudah beberapa tahun ini merintis usaha jasa layanan servis komputer dan warnet di Jl. M Ali, Tanah Baru, Depok. Tampaknya usahanya cukup berkembang hingga kini ditambah dengan jual beli komputer dan asesorisnya, termasuk mesin cetak, USB, monitor, dan sebagainya. Tokonya, dengan merek ANR Computer, bukan cuma melayani keperluan komputer baru tetapi juga komputer bekas tapi dengan kualitas baik.

Bukti lain kemajuan usahanya adalah sejak tiga bulang terakhir tokonya bertambah satu, yakni di Jalan Raya Tanah Baru, bersebelahan dengan Toko Sahlan Mart, salah satu anggota Jawara di Tanah Baru. Tentu saja dengan ukuran yang lebih besar daripada yang di Jl M Ali, yang jaraknya tak sampai 400 m dari tokonya yang baru, dan dengan isi yang lebih lengkap dan banyak, tapi minus fasilitas warnet. Dan, yang terpenting, Pak Junaedi telah mendaftarkan diri sebagai anggota Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara). Tokonya menambah banyak tempat usaha di Kampung Jawara Tanah Baru.

Begitu ia mengumumkan penerimaan Dirham dan Dinar sebagai alat pembayaran, bertambahlah langganannya. Sebab, pelanggan yang ingin menggunakan Dirham tentu memilih tokonya, ketimbang toko lain yang hanya mau menerima rupiah. Meskipun, sampai saat ini, penetapan tarif dan harga di toko Pak Junaeidi masih tetap menggunakan rupiah, pembayaran dapat dilakukan dengan Dirham dan Dinar.


"Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjalankannya?" ucap Pak Junaedi, dengan senang dan mantab menerima pembayaran 1 Dirhamain plus Rp 110 ribu untuk biaya jasa up grade sebuah komputer, termasuk penambahan memori (RAM) dari Mas Akhtar, pelanggan barunya.

ANR COMPUTER
Jl Raya Tanah Baru
Pertigaan Perum Beji Permai
Beji, Depok

26 Januari 2011

Redenominasi, Sebentar Lagi

Rencana Bank Indonesia (BI) melakukan redenominasi segera terlaksana. Presiden SBY sudah menyetujuinya, masyarakat harus antisipatif.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, BI sudah melakukan presentasi redenominasi rupiah dan sudah disetujui Presiden. "Sudah ada perintah dari DPR untuk membahas hal ini dengan pemerintah," ujarnya, Senin (24/1/2011).

Budi mengatakan, untuk memperlancar pembahasan tersebut, Presiden telah menunjuk Wakil Presiden sebagai ketua tim koordinasi redenominasi. Budi optimistis koordinasi pembahasan tersebut dengan pemerintah akan selesai sebelum akhir tahun 2011 sehingga dapat dilanjutkan dengan sosialisasi. "Harus selesai sebelum 2011 kemudian baru sosialisasi," ujarnya.

Kabarnya, dalam rencana redenominasi ini, BI telah menyewa konsultan dari Turki, negeri yang belum lama ini melakukan hal yang sama atas mata uangnya, lira. Pembiayaanya diambil dari hasil penjualan Surat Utang Negara (SUN). Jadi, sesuai target, sosialisasi telah dimulai, dan pelaksanannya kemungkinan adalan awal 2012. Masyarakat punya waktu setahun untuk mengambil langkah antisipatif


Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah redenominasi tiada lain adalah tindakan teknis untuk menutupi penyakit kronis sistem mata uang kertas, yaitu inflasi. Sebagaimana kita alami saat ini, nilai rupiah terus makin merosot, dan satuan rupiah terbesar sudah mencapai Rp 100.000. Akibat inflasi yang terus-menerus uang Rp 100.000 inipun sudah semakin kehilangan daya beli. Konsekuensinya, BI seharusnya mencetak lembar rupiah dengan satuan yang lebih besar, misalnya Rp 500.000 atau bahkan Rp 1.000.000.

Tetapi, satuan mata uang yang terlalu besar tidak dikehendaki, karena dua alasan. Pertama, bertransaksi dengan angka nopl yang terlalu banyak akan merepotkan,. Kedua, secara psikis, nilai rupiah yang sudah semakin merosot, yang ditunjukkan oleh lembar rupiah berdenominasi terlalu besar, bisa meresahkan masyarakat. Alasan sebenarnya yang tidak disebutkan adalah, pengurangan nol itu, adalah untuk menutupi inflasi dan memberikan dampak psikologis-politis, yang menenangkan publik.

Secara riil, tentu, redenominasi sama sekali tidak memberikan dampak positif apa pun pada masyarakat. Malah sebaliknya, inflasi yang lebih tinggi, menuju hiperinflasi, bisa terjadi dalam waktu yang lebih singkat - hanya tidak diketahui, karena ditutupi dengan angka kecil tadi. Lihat saja pengalaman sanering tahun 1960an, hanya dalam beberapa tahun saja, lembar rupiah kita kembali muncul dengan banyak angka nol, dua, tiga, empat, dan saat ini, lima angka nol.

Maka, sebelum terlambat, lakukanlah sesuatu. Alihkan harta anda, khususnya uang kertas, ke dalam aset riil, Dinar emas dan Dirham perak.

22 Januari 2011

Pak Suri : Menerima Dirham

Perawakannya kecil, tetapi ulet. Pak Suri panggilannya, nama lengkapnya adalah Suryadi. Wong Jogja yang merantau ke Bekasi dan bekerja sebagai mekanik elektrik pada salah satu pabrik di Bekasi.


jawara, dinarMenyadari penghasilan sebagai pegawai pabrik tak kan dapat mencukupi, sudah dari awal merantau dan bekerja, bakat wiraswastanya terpupuk dengan baik. Disatu sisi sebagai pegawai rendahan, disisi lain boss bagi usahanya. Dimulai dari membuka warung kecil, sekarang usahanya sudah ekpansi ke banyak bidang, dari warung sembako kecil, 3 cabang warnet, penjualan parfum & kosmetik, pelayanan loket pembayaran listrik dan penjualan komputer serta laptop.

Sama seperti masyarakat kecil kebanyakan, awalnya Pak Suri, masih menganggap remeh yang namanya RIBA. Awal modal dulu diambil dari KTA dan kartu kredit, tapi semenjak terjebak permainan kartu kredit yang sulit ditutup. Perlahan Pak Suri meninggalkan permodalan berbasis RIBA.

Awal perkenalan Pak Suri terhadap dinar dirham dimulai dari bulan februari setahun lampau, ketika mulai ikut arisan nisfu dinar dikantornya. Dan empat bulan kemudian, ketika semua nisfu dibagikan, dia cukup kaget dengan kenaikan rate dinar terhadap rupiah yang sekitar 8% dari awal arisan dimulai, karenanya arisan putaran berikutnya dengan antusias dia ikut kembali.

Pemahaman selanjutnya mengenai nuqud didapat dari wakala Rashanah. Diapun menyadari mulai tak ada untungnya percaya kepada uang kertas dan bahayanya RIBA kepada umat. Pak Suri juga menyadari bahwa saat ini dinar dirham masih sulit untuk dijadikan kulakan modal, tetapi dia tak keberatan untuk menerima bila ada yang membayar dalam nuqud, dirham terutama, karena dimasa datang sebenarnya dirham lah yang akan lebih banyak berputar daripada dinar. Pak Suri mengambil pengalaman dari orang yang berhutang beras diwarungnya, mengambil awal bulan dan membayar diakhir bulan, karena dia tidak mengenakan bunga, maka sang pelanggan akan membayar nilai rupiah yang sama diakhir bulan sementara nilai rupiahnya sudah tak sesuai lagi dengan modal dan untung untuk kulakan beras.

Transaksi dirham pertama kali dia terima awal bulan januari 2011 ini, ketika ada yang berhutang komoditas senilai 5 dirham 1 nisfu dirham dan 1 daniq dirham akhir oktober 2010. Bila dalam rupiah nilai keseluruhan transaksi dirham tersebut pada saat transaksi sekitar 200 ribu rupiah, maka pada saat pembayaran di januari sudah berkisar 240 ribu rupiah. Dan cocok dengan harga jual komoditas yang sama pada bulan januari ini bahkan berlebih. Tapi Pak Suri tidak merupiahkan kembali dirhamnya, karena dia sendiri hendak mengusahakan agar suplier mau menerima dirham tanpa harus repot merupiahkan kembali.

Untuk anda yang berdomisili di daerah cibitung dan hendak berbelanja ke warung pak Suri, silahkan datang ke AlfiCOM, perumahan Taman Wanasari Indah (TWI) blok D3/01, cibitung disana anda dapat menggunakan jasa warnet, membeli token listrik dan berbelanja.

21 Januari 2011

Terbentuk, Masyarakat Dinar Dirham Sumatera Timur

Umat Islam Sumatra Timur mulai berjamaah untuk menerapkan muamalat melalui Madinah (Masyarakat Dinar Dirham) Sumatra Timur.

Kehadiran dua wakala di kota Medan makin mendinamisasi umat Islam di Sumatra Timur untuk terus memperluas pemakaian nuqud Nabawi dalam kehidupan sehari-hari. Pembentukan komunitas bertajuk Madinah (Masyarakat Dinar Dirham) ini dilakukan oleh sejumlah aktivis, mahasiswa, wartawan, dan pengusaha.

Penggerak dan yang memimpin Madinah Sum Tim saat ini adalah Ir Syah Rizal Moeis, M.Ed, pegiat pemberdayaan masyarakat. Ia dibantu oleh sejumlah orang, antar alain Ibu Endah dan Bpk Emil Aulia, keduanya pengelola wakala di kota Medan. Menurut Ir Rizal, dalam masa setahun ke depan, diharapkan bebarapa tujuan telah tercapai, antara lain:

Sekuranganya ada 1000 orang anggota Komunitas yang telah memiliki Dinar dan Dirham pada bulan Desember 2011. Dari jumlah itu, sekuragnya 10%, atau 100 orang anggota komunitas yang aktif bertransaksi, menerima Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran. Sedangkan untuk memfasilitasui masyarakat luas bermauamalat direncakan dalam tahun 2011 telah diselenggarakan tiga kegiatan FHP (Ramadhan 1432 H atau 1 Muharram 1433 H).

'Untuk saat ini sosiali sasi dilakukan dari lingkungan terdekat, keluarga, sahabat, kolega, serta handai tolan,' lapor Pak Rizal. Dalam waktu dekat ini pertemuan rutin dua pekanan akan terus dilanjutkan. Madinah Sum Tim juga akan segera menerbitkan publikasi, khususnya brosur dan leaflet sebagai alat sosialisasi.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Ir Syah Rizal Moeis, M.Ed,
Kompleks Bukit Johor Blok H No 3
Jln Karya Kasih Pangkalan Mashur
Medan 20143
(001)

18 Januari 2011

TOBAKO, penyedia beras murni Cianjur, terima Dinar Dirham

Cilangkap, 17 Januari 2011
TOBAKO, penyedia beras murni Cianjur

Festival Hari Pasaran di bulan Muharram 1432 H yang lalu terasa ada yang baru. Banyak pedagang-pedagang yang baru mengenal dan merasakan bertransaksi dengan Dinar dan Dirham. Salah satunya adalah TOBAKO, penyedia beras Cianjur yang berlokasi di perbatasan Depok dan Cibinong itu, mengatur dengan rapih kantung plastik beras seberat 5kg di FHP MUI Depok dan FHP Al-Azhar Kebayoran Baru. Hadirnya para penyedia bahan makanan pokok ini menjadi bukti bahwa penggunaan Dinar dan Dirham semakin memasyarakat dan bergerak ke komoditas dasar yang dibutuhkan masyarakat. Dari para penyedia beras ini, Insha Allah akan Dinar Dirham akan dikenal luas oleh para petani yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Indonesia.

Sekilas TOBAKO

TOBAKO adalah sebuah usaha keluarga yang saat ini bergerak sebagai penyedia beras murni Cianjur, didirikan pada tanggal 8 Desember 2010 dan berdomisili di Griya Telaga Permai, Blok D9/2A, Cilangkap, Tapos, Depok.

Produk Beras TOBAKO

Berbagai jenis beras Cianjur disediakan disini, seperti:

  • Beras Putih
    • Pandan Wangi
    • Sinta Nur
    • Cisadane+
    • Cianjur Slyp
    • Ramos Cianjur
  • Beras Merah
  • Ketan Putih
  • Ketan Hitam


Semua beras diambil langsung dari penggilingan padi desa di Cianjur, dengan mutu PREMIUM dan harga bersaing.

Spesifikasi Beras TOBAKO

Komposisi: Beras IR64 [Cianjur]
Bulir: Long Grain, Medium Grain, Mixed
Rasa: Pulen, Aromatik, Sedang
Kadar Amilosa: 19-25%
Kadar Patah: 25-30%
Kemasan: 5kg, 20kg, 50kg

Tanpa Pemutih, Tanpa Pengawet, Tanpa Pewangi

Informasi Detail:
TOBAKO
Griya Telaga Permai, Blok D9/2A
Jl. Raya Bogor KM. 40,7 Cilangkap, Tapos, Depok 16458
Fixed. +62 (021) 8765834
Mobile. +62 8111110642
Fax. +62 (021) 8765834

muamalah

Harga per 16 Januari 2011

17 Januari 2011

Karena Nila Setitik

Ada pengalaman menggelitik hati, sewaktu al-wakil mengenalkan kembali dinar dirham pada suatu majelis. Dimana ternyata majelis ini pernah mengenal dinar dari penggiat dinar lainnya. Karena apa yang al-wakil paparkan pada sosialisasi tersebut bertolak belakang dengan pemaparan sebelumnya.

Pemahaman dari majelis tersebut adalah pengenalan kembali dari dinar tersebut adalah murni bisnis, investasi. Dan tidak memandang dari sisi fiqih yang al-wakil coba jelaskan. Mereka menggangkap wakala semacam toko emas yang hanya menawarkan produk. Mereka buta sama sekali mengenai alat tukar umat muslim yang, bahkan tercantum kata-katanya didalam Al Quran dan Hadist.

KALIMAT DINAR DIDALAM AYAT AL-QURAN
Ali ‘Imran(3), ayat 75

75. Di antara Ahli Kitab ada orang yang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu DINAR, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (QS. 3:75)


KALIMAT DIRHAM DIDALAM AYAT AL-QURAN

Yusuf(12), ayat 20

20. Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa DIRHAM saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (QS. 12:20)


Wakala bukan sekedar tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan koin dinar dan dirham. Wakala adalah bentuk ketaatan para al wakil kepada Allah dan RasulNya dalam memerangi riba dan menegakkan kembali muamalah sesuai sunnah Rasulullah. Memasyarakatkan Dinar-Dirham adalah amanah bagi setiap wakala, sehingga kewajibannya tidak berhenti pada memfasilitasi PENUKARAN Dinar-Dirham, tapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus seputar Dinar-Dirham. Dengan demikian Insya Allah, ke depannya, saat muamalah sesuai sunnah Rasulullah tegak kembali, masyarakat bisa mendapatkan Dinar-Dirham dari aktivitas bermuamalah itu sendiri, bukan cuma dari wakala atau gerai/agen.

Penggiat dinar lainnya hanya memaparkan ketahanan nilai dinar terhadap harga seekor kambing dari 14 abad lampau sampai saat ini yang hanya berkisar pada harga ½ dinar sampai 2 dinar. Mereka mengambil contoh harga kambing layak qurban sekitar tahun 2004 ~ 2005, yang dalam rupiah berkisar Rp.450.000,- s/d Rp.600.000,- dan dikaitkan dengan nilai tukar dinar saat itu yang berkisar Rp. 460.000,- s/d Rp.550.000,-.(al-wakil baca dari brosur mereka). Tapi mereka tidak memaparkan RIBA yang mengikuti uang FIAT yang dijadikan rujukannya. Jadi mereka menyarankan belilah/ tukarlah uang kertas anda ke dinar, dan nanti kembalikan kembali dalam rupiah ketika butuh.

Benarlah adanya kondisi umat saat ini banyak yang menganggap remeh RIBA. 14 abad lampau, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalam telah bersabda: "Sungguh akan datang kepada manusia, pada masa itu tidak ada seorang pun dari mereka melainkan makan riba. Jika tidak memakan riba, ia akan terkena debunya." (HR. Abu Daud, Mishkat - dan Ibnu Majah). Karena pengenalan yang salah dari penggiat dinar telah membelokkan fakta bahwa dinar dirham adalah mata uang sejati sehingga mengakibatkan majelis ini bahkan bersikap kontra dengan mata uangnya sendiri.Maka para anggota majelis jadi berhitung untung rugi pada dinar dirham ini, tetapi lupa bahwa pengamalan amal madinah adalah sunah yang harus ditegakan ditengah gempuran RIBA kapitalisme yang menjerat umat saat ini. Ulama yang diharapkan sebagai pewaris nabi pun seringkali abai terhadap bahayanya Riba ini.

Pertanyaan seperti apakah emas dan perak cukup untuk memenuhi kebutuhan alat tukar manusia. Mereka lupa bahwa Islam sudah punya jawabannya untuk hal tersebut yaitu dengan diwajibkannya zakat serta pelaksanaan muamalat lainnya sehingga harta diwajibkan berputar. Tidak disimpan, tidak diinvest tidur sehingga nanti dikonvert kembali ke uang FIAT. Paham kapitalisme yang merasuki umat saat ini mengaburkan arti sebenarnya dari investasi. Mereka membeli rumah tetapi tidak ditinggali, membeli tanah tetapi tidak diproduktifkan. Mereka menukar uang fiat ke dinar dengan jangka waktu sehingga nilai uang fiatnya bertambah angka nolnya. Tetapi sesungguhnya itu adalah semu, karena dengan bertambahnya angka nol, sesungguhnya uang fiat yang dijadikan pembanding aktualnya mengalami penurunan. Karena untuk membeli benda yang sama diperlukan jumlah kertas lebih banyak dari sebelumnya.

Benarlah firman Allah yaitu QS. Al-Baqarah 275 dan 276, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". Umat saat ini dibuat sibuk konversi bolak balik menghitung untung rugi sehingga selalu ketakutan dalam tidurnya karena selalu memikirkan investasi harta.

Mari kita kembali pada Al Quran dan Sunnah dalam memahami dan mengamalkan dinar dirham ini dan bukan hanya bertumpu pada investasi semata. Jangan karena nila setitik yang diteteskan "oknum" penggiat dinar mengakibatkan umat patah hati pada semarak kembalinya dinar dirham dalam penegakan muamalah saat ini.

14 Januari 2011

AS pun Akan Gunakan Kembali Uang Emas dan Perak

Amerika Serikat, 14 Januari 2011

Negara bagian Persemakmuran Virginia berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk pencetakan koin emas dan perak sendiri, sebagai mata uang alternatif terhadap dolar AS.

Delegasi Partai Republik Negara Bagian Virginia, AS, Bob Marshall, dari Prince William County, meminta kepada Majelis Umum untuk mempertimbangkan usulan tersebut pada hari Rabu (11 Januari 2011), ketika diselenggarakan sesi tahunan legislatif, sebagaimana dilaporkan oleh The Washington Post.

Ini adalah RUU pendamping dari proposal Marshall yang telah diajukan untuk membentuk panitia studi untuk menelah mata uang alternatif bagi uang yang didistribusikan oleh Federal Reserve System, yakni dolar AS, "dalam hal terjadi gangguan besar atas Federal Reserve System."


Menurut Bob Marshall, RUU alternatif mata uang ini bertujuan untuk mendorng persaingan ke dalam ekonomi nasional AS dan mewajibkan pemerintah federal untuk mengubah kebijakan moneter, yang diyakini mengarah ke hiperinflasi

"Banyak ahli yang diakui secara luas memprediksi kehancuran mata uang yang tak terelakkan dari Federal Reserve System akibat hiperinflasi di masa mendatang," demikian pernyataan dalam RUU tersebut.

"Badan legislatif negara harus lebih kreatif dan cerdas untuk melawan para badut politik yang telah mengganggu Washington," kata Marshall.


"Kami ingin memberikan tantangan bagi mereka yang tengah menjalankan Federal Reserve dan orang-orang di Kongres yang tidak mengenal kata 'tidak'," katanya.

Kritik Marshall di atas mewakili gerakan, populis libertarian, Gerakan Partai Teh Amerika Serikat, yang anggotanya menghendaki dihentikannya Federal Reserve System. Bila Negara Bagian Virginia mencetak dan mengedarkan koin emas dan perak, maka negeri ini merupakan negeri kedua sesudah Kesultanan Kelantan, Malaysia, melakukannya dengan Dinar dan Dirham

Adapun Pemerintah Daerah kita yang tengah menuju ke sana adalah Nanggroe Aceh Darussalam. Siapa yang akan lebih dahulu membuktikan niatnya?

11 Januari 2011

Rumah Tsamarah Makin Sering Transaksi Dinar Dirham

Toko grosir Tsamarah mengembangkan usahanya melalui internet. Untuk pembuatan situsnya pun dibayarkan dalam Dinar.

Toko grosir Tsamarah adalah anggota Jawara, menjual berbagai produk pakaian untuk muslim dan muslimah, kerudung, gamis, mukena, dan lainnya. Toko Tsamarah sebelumnya pernah dimuat profilnya di http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Toko.Tsamarah:..JAWARA.Baru.di.Tanah.Baru/341. KIni, Toko Tsamarah memutuskan untuk mengembangkan usahanya, dengan meluncurkan situs toko online yang beralamat di http://www.rumahtsamarah.com yang berisi galeri produk- produk dari Toko Tsamarah. Hal ini tentunya memudahkan para pelanggan yang agak kesulitan untuk mengunjungi tokonya yang secara fisik terletak di Jl. Raya M Kahfi 2, (Sebelah KIR Mobil), Jagakarsa, Cipedak.

Dalam merancang situsnya ini pun Ibu Wati, pemilik Tsamara, telah memilih desainer yang menerima Dinar emas sebagai alat pembayaran. Meskipun ia tak mau menyebutkan nilai Dinar dalam kontrak ini. Situs rumahtsamarah.com memiliki fasilitas pemesanan online sehingga para pembeli bisa memesan produknya dan pesanan akan dikirim via kurir setelah pembayaran dilakukan via transfer. Salah satu rekanan Tsamarah yang acap bertransaksi dengan Dinar dan Dirham adalah Grosir Arofah, yang juga ada di Tanah baru.


Hal ini membuat transaksi menggunakan dinar emas dan dirham perak semakin memasyarakat. Untuk transaksi kecil, koin dirham lebih populer, namun untuk kulakan atau transaksi dengan jumlah besar, koin dinar emas menjawab kebutuhan ini. Toko Tsamara, secara fisik juga didampingi oleh layanan penukaran koin dinar dan dirham bagi masyarakat dengan nama Wakala Tsamarah. Wakala Tsamarah memudahkan pelanggan yang ingin membayarkan produk-produk fashion muslim dalam bentuk koin dinar dan dirham.

Sebagai toko Grosir, Toko Tsamarah menyediakan paket-paket untuk membantu para pelanggan memiliki usaha fashion muslim.

Toko Tsamarah/Wakala Tsamarah
Jl. Raya M Kahfi 2, (Sebelah KIR Mobil), Jagakarsa, Cipedak
Telp. 021 945 438 73/ 021 995 781 21
website: http://www.rumahtsamarah.com

10 Januari 2011

Syariat Islam, Bahtera Nuh Terakhir

Wawancara majalah Khalifah dengan Bapak Zaim Saidi, pimpinan Wakala Induk Nusantara.

Zaim Saidi eksis sebagai sosok aktivis organisasi nonpemerintah. Sikapnya jernih dan lugas. Kesetiaannya pada prinsip, diikuti ketekunannya mewujudkan apa yang ia yakini, mengalir di jalan elitis: riset dan publikasi. Pencariannya, mengantarkannya pada hijrah pemikiran yang menggenapi perjalanannya sebagai aktivis. Ditemui di kantornya yang 'nyempil' di pedalaman Tanah Baru, Beji, Depok, Zaim dengan rileks menguraikan pandangan-pandangannya tentang Islam dan dunia.

Anda mengawali aktifitas pascakuliah dengan menjadi aktifis lembaga non pemerintah?
Benar. Begitu lulus, sampai sekarang saya tidak pernah menyandang gelar profesi tertentu. Saya langsung sibuk bergelut dengan isu-isu kekonsumenan yang sangat bersifat teknis. Soal pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan, soal lingkungan, dan sebagainya.

Lalu saat ini Anda fokus kepada persoalan kebijakan publik?
Pengalaman empirik selama berkecimpung di LSM justeru mengantarkan saya pada satu kesimpulan bahwa kerja-kerja saya tidak akan banyak memberikan perubahan. Lalu saya melihat ada persoalan yang lebih mendasar daripada membela dan melindungi untuk memperoleh hak-haknya serta terpenuhi kebutuhan serta kepentingannya. Persoalan itu adalah persoalan kebijakan publik, public policy. Dari situ kepedulian saya bergeser ke ranah advokasi, yakni mengkritisi bagaimana pemerintah melayani warganya, terutama yang bersentuhan dengan persoalan hukum, HAM dan lingkungan.

Tahun 1996-1997 Anda menjalani jeda kuliah, apakah itu juga mempengaruhi lebih jauh cara pandang Anda terhadap dunia?
Sudah pasti. Masa jeda itu saya gunakan untuk mempelajari ekonomi politik internasional. Ini menjadi beyond dengan urusan public policy. Wawasan saya merambah sampai ke persoalan politik dan ideology, soal ekonomi. Saat itu saya juga mulai bersentuhan dengan Islam. Awalnya sebagai aktifis LSM, kemusliman saya relatif liberal, pro demokrasi. Tetapi dalam pertemuan dengan guru saya Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi saya mendapat perspektif baru tentang Islam. Beliau mengajak kepada telaah yang lebih basic dalam sistem Islam dalam menanggulangi persoalan-persoalan sosial, politik dan ekonomi. Menurutnya, ada yang hilang dari Islam dalam kehidupan masyarakat muslim saat ini yakni muamalat, yang termasuk di dalamnya persoalan politik. Dari berbagai kajian, akhirnya ditemukan fakta bahwa sistem politik dunia merupakan salah satu instrumen dari sistem riba.

Zaim Saidi lahir di Parakan 21 November 1962. Alumni jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, 1986 ini aktif di berbagai LSM, antara lain YLKI, Lembaga Ekolabel Indonesia dan Walhi, sejak tahun 1987. Pada 1991 ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor. Pada 1996, Zaim menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia, dalam rangka 50 tahun Kemerdekaan RI. Beasiswa ini ia manfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen dan menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration, University of Sydney. Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order: 1986-1996. Tahun 2006-2007 belajar Muamalat di Dallas College, Cape Town, di bawah bimbingan langsung Prof. Umar Ibrahim Vadillo, juga dari Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi.

Dengan melihat gejala ekonomi politik beberapa waktu belakangan ini, Anda memprediksi atau meyakini bahwa sistem negara bangsa (nation state) pada akhirnya cepat atau lambat akan runtuh. Bagaimana itu bisa terjadi?
Sebelum sampai kepada kesimpulan itu, perlu dijelaskan dulu bahwa kita saat ini hidup dalam satu cara yang orang sebut sebagai cara hidup modern. Itu adalah cara hidup yang berlandaskan sikap materialistik dan keduniaan, yang dipicu oleh paham rasionalisme dan humanisme. Keduanya memutus kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat. Konstruksi cara hidup modern adalah sekularisme dalam kehidupan sosial dan politik serta materialisme dalam kehidupan ekonomi. Teknik yang dipakai untuk membangun konstruksi kehidupan modern adalah sistem negara bangsa, berdasarkan pada konstitusionalisme, serta praktek riba melalui perbankan. Keduanya saling menopang, terintegrasikan, untuk melestarikan cara hidup ini secara keseluruhan. Sistem kehidupan modern inilah yang dapat disebutkan dalam satu terminologi yang masif, yakni kapitalisme. Kapitalisme inilah yang dibangun di atas pondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut.

Dalam perspektif ini, sosialisme pun adalah kapitalisme dalam versi lain, yakni kapitalisme Negara. Elemen utama kapitalisme adalah sistem bank sentral, uang kertas, dan pajak. Semua itu ditetapkan dalam konstitusi yang pada akhirnya didudukkan layaknya ayat-ayat suci karena dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan 'halal-haram' tindakan individu dalam politik, ekonomi, bahkan sosial budaya. Konstitusi menjelma jadi dogmatisme hukum negara modern, apakah dalam negara yang mengklaim negara demokrasi maupun bukan, semuanya sama di permukaan bumi, menopang kapitalisme sebagai cara hidup modern.

Nah, secara singkat, dari sudut ekonomi, bangunan sistem finansial berlandaskan riba yang menopang sistem ekonomi negara bangsa menunjukkan gejala kehancuran melalui letupan yang terjadi susul menyusul. Negara demi negara mulai mengalami kesulitan untuk membiayai keberlanjutan keberadaannya. Keruntuhan sistem finansial ribawi, juga akan dengan segera diikuti oleh keruntuhan sistem politik yang menopangnya.

Bagaimana keniscayaan runtuhnya sistem tersebut?
Ini agak panjang pemaparannya. Tetapi secara singkat sistem yang ditopang oleh riba sangat rapuh. Basis riba adalah penggelembungan nilai melalui ilusi uang kertas. Secara matematis sistem ini akan runtuh dengan sendirinya, hanya soal waktu yang tidak dapat dipastikan. Rentetan peristiwa yang kita sebut sebagai 'krisis moneter' adalah awal dari keruntuhan sistem ini.

Karena Indonesia juga bagian dari sistem negara bangsa konstruksi Kapitalis, maka kita pun mulai merasakan gejala keruntuhan itu yakni saat krisis moneter pada tahun 1997, sesudah itu disusul krisis demi krisis di berbagai tempat, sampai pertengahan 2010, yang terus melanda Eropa, diawali oleh kebangkrutan Yunani. Dua tahun sebelumnya, 2008-2009, Amerika Serikat telah diguncang terlebih dahulu, dipicu oleh krisis kredit macet perumahan.

Dampak krisis moneter di AS diawali dengan bangkrutnya Lehman Brothers itu pun dirasakan di Indonesia. Pada pertengahan Nopember 2008 kurs rupiah sudah menembus Rp 12.500/dolar AS. Indeks Harga saham gabungan (IHSG), di Pasar Saham Jakarta, berada di angka terendah, mendekati angka 1000. Pengaruh di sektor riil juga semakin kuat. Ekspor sejumlah komoditi berkurang, produksi menyusut, sejumlah pabrik melakukan PHK. Semuanya terjadi dengan kecenderungan yang terus memburuk.

Kapan titik terburuk akan tercapai?
Tidak ada yang bisa memastikan, kecuali bahwa titik terburuk itu pasti akan kita capai. Boleh jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengapa sistem itu secara alamiah pasti runtuh?
Karena sistem ini semata didasarkan atas ilusi. Pertama, ilusi tentang uang. Sistem riba menggunakan kertas sebagai alat tukar. Uang dalam bangunan negara fiskal modern, bukan lagi benda bernilai sebagaimana sebuah alat tukar seharusnya, yang paling lazim sejak masa purba adalah koin emas dan perak, melainkan angka-angka yang dikaitkan dengan benda-benda. Semula ia berupa secarik kertas, yang tentu saja tak bernilai, tetapi secara ilusif seolah menjadi bernilai, hingga bisa dipertukarkan dengan komoditas, karena ditutupi dengan tindakan bahwa 'uang hampa' ini dapat diutang-piutangkan.

Utang atas uang tak bernilai ini, tak lebih adalah antiuang, sekadar menutupi ilusi kertas tak berharga ini. Pada gilirannya, secarik kertas yang kini 'bernilai selayaknya komoditas' ini lantas bisa diperjualbelikan, hingga menutupi ilusi antiuang tersebut. Lebih jauh lagi, ilusi perdagangan palsu ini ditutupi lagi dengan bahwa utang-yang-diperdagangkan itu pun adalah komoditas yang dapat diperjualbelikan di masa yang akan datang, future trading! Fenomena ini, tentu saja, lebih tepat disebut antiperdagangan.

Dalam kegiatan antiperdagangan, apa yang terjadi sebenarnya?
Dalam antiperdagangan, tidak ada yang diperjualbelikan. Alat tukar dan komoditas sama-sama maya, sekadar angka-angka di dalam layar komputer. Dalam dunia maya itu nilai komoditas yang seolah ada itu, bisa dipermainkan sedemikian mudahnya. Lihatlah contoh gonjang-ganjing dalam kasus 'perdagangan' saham PT Bumi Resource Tbk. Dalam perdagangan saham ini, apa yang diperjualbelikan? Saham adalah secarik kertas, bukti 'pemilikan', tanpa ada sesuatu benda yang dimiliki. Dalam prakteknya secarik kertas itu pun tidak ada wujudnya, dan ketika saham itu diperdagangkan, yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hanya sederet angka-angka di layar komputer. Alat untuk membayar pun, persis sama dengan mata dagangannya, yakni angka-angka yang berkedap-kedip di layar komputer. Hanya dengan sebuah 'klik' dari keyboard komputer para pialang saham terjadilah 'jual-beli' itu, dengan 'surplus' atau 'kerugian' tertentu bagi salah satu pihak, yang tentu saja, berupa bit komputer pula!

Kalau demikian apa yang dimaksud perdagangan yang sebenarnya?
Perdagangan sejati berkaitan dengan kegiatan tukar-menukar satu benda berharga, misalnya seekor kambing, dengan benda berharga lainnya misalnya koin emas sebagai alat tukar, dengan surplus pada satu sisinya yakni pihak penjual, dan kemanfaatan pada sisi lainnya, yakni pembeli. Dengan demikian, perdagangan adalah aktifitas produktif, menghasilkan surplus, sekaligus menggerakkan harta yang merupakan aset nyata dari satu tangan ke tangan lainnya. Perdagangan adalah instrumen fitrah pemerataan kekayaan.

Zaim tergolong aktifis yang produktif menulis, beberapa karyanya antara lain: Secangkir Kopi Max Havelaar: LSM dan Kebangkitan Masyarakat (Gramedia, 1995), Konglomerat Samson Delilah: Menyingkap Kejahatan Perusahaan (Mizan, 1996), Soeharto Menjaring Matahari (Mizan, 1997), Balada Kodok Rebus (Mizan, 1999), Jangan Telan Bulat-Bulat: Panduan Konsumen Menghadapi Iklan (PIRAC, 2002), Tidak Islamnya Bank Islam (Pustaka Adina, 2003), Lawan Dolar dengan Dinar (Pustaka Adina, 2003), Mengasah Hati (Pustaka Adina, 2004), Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam (Republika, November 2007). Selain menulis buku, ayah dari 5 orang anak hasil perkawinannya dengan Dini Damayanti ini secara periodik menulis kolom di berbagai media massa nasional, di antaranya Tempo, Koran Tempo, Republika, dll. Zaim pernah mengasuh acara talkshow di televise, yaitu, Kamar 619, bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI, Juni-Oktober 2000), dan Gerbang Agribisnis di TVRI (sejak Februari 2002).

Sistem riba nyatanya terus berkembang dan hegemonik. Secara historis, bagaimana munculnya sistem finansial ribawi itu muncul sehingga semakin mencekik kehidupan manusia di muka ini?
Perubahan sistem ekonomi politik dan ekonomi terjadi sejak abad XVIII, yakni ketika terjadinya Revolusi Prancis. Selain terjadi perubahan ekonomi politik, terjadi pula perubahan orientasi ideologi yang beragam seperti atheisme, agnotisisme. Agama saat itu, yakni Kristen, tinggal hanya kulit saja. Dalam konteks keindonesiaan, agama diredusir dalam kontruksi redaksional 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Akibat perubahan ini, sistem politik yang berlandaskan wahyu ilahi pun bergeser, yakni dari Tauhid ke atheis, agnostik, dari wahyu ilahi ke humanisme, rasionalisme.

Bagi manusia modern, Tuhan diintegrasikan dalam cara berpikir saintifik. Tuhan, menjadi 'Tuhan Pembuat Jam', Setelah jam itu selesai dibuat, ia akan bergerak sendiri sepenuhnya, secara mekanis. Pandangan manusia atas alam semesta juga berubah sama sekali. Alam semesta dijadikan sebagai semata-mata 'stok investasi', bahkan mendudukkan manusia sendiri sebagai 'sumber daya manusia'. Kategorisasi itu kemudian melahirkan industrialisasi dan kapitalisme yang sepenuhnya berlandaskan paham materalisme-sekuler. Capaian-capaian materialistik menjadi ukuran utama 'maju tidaknya' seseorang, dan kemudian ukuran maju tidaknya sebuah bangsa. Kemudian bahkan diajarkan kepada manusia bahwa kemajuan material ini merupakan bukti akan 'keridhaan Tuhan' di dunia.

Jadi, semakin makmur seseorang, itu tanda semakin besar ridho Tuhan kepadanya?
Benar. Inilah doktrin yang lahir di kalangan kristiani pasca Pencerahan, lewat proses reformasi yang tekenal sebagai Protestanisme itu. Dari paham ini berlanjut ke penghalalan sistem riba, yang pada gilirannya melegitimasi kapitalisme. perubahan paradigma ini pada saat yang sama juga mengubah secara total kehidupan sosial dan politik, terutama sejak abad ke-18, dengan momentum awal Revolusi Perancis. Filsafat humanis tidak saja telah mengantarkan revolusi ilmu pengetahuan, tapi juga menghasilkan rancang bangun pengorganisasian manusia melalui sebuah mesin politik baru. Sistem negara-bangsa atas dasar konstitusi yang ditulis berdasarkan nalar manusia, dengan slogan 'gereja harus dipisahkan dari negara', menggantikan kekuasaan pada orang yang dibimbing oleh Wahyu Ilahi. Pada tingkat keimanan Tuhan diabstraksikan sebagai 'ide tentang Tuhan'. Pada tingkat sosial, demi terbentuknya masyarakat baru yang rasional dan sekuler, agama-agama harus dihapuskan, atau direformasi, menjadi 'tatakrama sosial', pada tingkat politik ekonomi, sistem jual beli diganti dengan sistem riba, pemerintahan sesungguhnya dikangkangi oleh para pedagang�lebih spesifik para bankir. Pada tingkat budaya, masyarakat terus dibujuk untuk percaya bahwa penampilan fisik dan segala macam kebutuhan jasmani adalah terpenting, sementara kebutuhan ruhani terabaikan. Dalam soal keimanan, teknik yang diterapkan untuk kepentingan ini adalah penerapan doktrin 'toleransi', dan proses esoterisasi agama-agama.

Anda mengatakan demokrasi yang dipuja-puja manusia sekarang adalah sebuah ilusi pula. Bagaimana Anda menjelaskan itu?
Kalau kita kaji secara cermat, sistem demokrasi sesungguhnya adalah anak emas kapitalisme. Demokrasi hanyalah salah satu dari sekurang-kurangnya empat teknik para pemilik modal untuk memastikan status quo sebagai pengeruk kekayaan publik secara sistematis, massif dan langgeng. Demokrasi dipakai para pemilik modal, yakni para bankir, sebagai mesin kekuasaan politik. Nietzsche mengatakan demokrasi hanyalah instrumen politik untuk mengkonsolidasikan mediokrasi secara kokoh dan ampuh. Demokrasi mencegah lahirnya manusia-manusia bermutu, pemimpin-pemimpin sejati. Demokrasi adalah panggung dimana para Petruk hendak jadi Ratu. Demokrasi adalah jalan tol bagi kere munggah bale.

Ini pendapat sinis tentang demokrasi�.
Anda tentu sudah kenyang dengan fenomena belakangan ini. Ruang publik kita penuh sesak oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebut kursi kekuasaan. Mereka muncul seperti serangga di musim hujan yang sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita. Nyatanya, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebritis, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekam jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka pada umumnya, gelap gulita.

Apa dasar mereka berani menawarkan diri menjadi wakil masyarakat?
Hanya satu, klaim. Bersamaan dengan sekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: memperjuangkan rakyat, bersih dan peduli, membela dan memberdayakan wanita, pendidikan gratis, mengupayakan sembako murah, dan seribu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu janji tanpa ada perbedaan hakiki. Demokrasi adalah anybody chosen by every body, asal dipilih orang banyak, Petruk pun bisa jadi Ratu.

Peran ideologi dalam demokrasi?
Tidak ada. Kadang hanya jadi jargon belaka. Yang terjadi sesungguhnya, demokrasi menjadi ajang politisi mencari sesuap nasi. Kampanye politik tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Sebut saja, dalam pemilihan wakil rakyat, kalkulasi kebutuhan modal seorang caleg untuk meraih posisi yang diinginkannya, dibanding total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan. Belum lagi biaya politik yang harus dibayar terus-menerus oleh para politisi selama menjadi wakil rakyat atau selama menjadi penguasa.

Bagaimana solusi dari semua itu?
Kita harus kembali kepada cara hidup Islami. Hijrah kepada sistem hidup sebagaimana pernah ditegakkan oleh Rasululllah, para sahabat, tabi'in, dan tabi'it tabiin yang dilandasi spiritualitas bersumber ajaran Tauhid, tujuannya mengabdikan diri hanya kepada Allah. Islam menyatukan kehidupan di dunia dan akhirat. Cara hidup Islami dijalankan dalam kehidupan sehari-hari mengikuti tatanan alamiah, dalam masyarakat yang saling tolong menolong, yang terikat dalam satuan komunitas di bawah suatu otoritas pemimpin, yang disebut sebagai jamaah. Modus operandi tatanan masyarakat Islami adalah pemerataan kesejahteraan melalui muamalat dan penerapan hukum Islam atau syariah di bawah otoritas kepemimpinan yang diakui dan diikuti oleh warga masyarakat bersangkutan.

Apakah yang Anda maksud kita harus kembali 'hijrah' ke Madinah dalam arti hidup dengan mengikuti tradisi amal Madinah?
Persis. Karena pada kenyataannya, modernitas dan Islam adalah dua hal yang tidak dapat dikompromikan. Misalkan, ekonomi modern yang bersendi riba, tidak mungkin dikompromikan dengan ekonomi Islam yang berlandaskan perdagangan. Sistem pajak tidak bisa berdampingan dengan sistem zakat.

Bukankah pandangan ini sudah banyak disuarakan kelompok Islam di seluruh dunia? Bagaimana mempertemukan keragaman ini?
Dari pencarian selama ini, saya temukan jalannya pada mazhab Imam Malik � tokoh yang sebenarnya tidak membangun mazhab sendiri melainkan menjalankan apa yang berlangsung di Madinah al Munawwarah. Beliau perekam dan pelanjut sendi-sendi dasar keislaman pada waktu itu. Kita bisa dalami itu lewat kitab Al Muwatha'. Islam harus bersyariah, fiqih itu praktiknya dan otoritas penetapannya ada pada ulama. Dengan bermazhab, apapun mazhabnya, seorang muslim punya jalan untuk menegakkan prinsip syari'ah. Tanpa mazhab, mana jalannya, karena tidak setiap orang memiliki otoritas keilmuan. Islam itu memiliki sanad, tidak diinterpretasikan semaunya. Kebebasan menginterpretasi semaunya kehendak Tuhan itu, kesombongan manusia dengan akalnya.

Apakah Anda sudah memulai menjalankan Amal Madinah itu?
Kita tetap berbuat meski diikuti sedikit orang. Madinah saja, dimulai dari tiga orang, ketika diikuti 70 orang, sistem Islam tegak dan menjadi ikutan banyak orang. Sesedikit apapun, kita melakukan hal konkret, tidak hanya berwacana. Mulailah berekonomi dengan real money, dinar dan dirham, fulus, bukan dengan uang kertas yang tak ada nilainya. Mulai menegakkan zakat secara benar, yaitu dengan nuqud, dikeluarkan dengan dinar dan dirham, bukan dengan mata uang lainnya. Kita memang tak punya kekuasaan menuntaskan masalahnya, kewajiban kita berikhtiar. Sunnatullah, bahwa sistem kufur akan hancur sebagaimana fakta demi fakta yang melanda seluruh dunia hari ini.

Ibarat zaman Nabi Nuh, seluruh dunia sedang tersesat kecuali sebagian kecil pengikut Nabi Nuh yang ditertawakan saat membangun bahtera di sebuah bukit. Kehancuran itu keniscayan, dan Islam yang belum diperhitungkan dunia ini, adalah bahtera Nuh terakhir yang harus kita yakini. Syaratnya, gunakanlah pencarian pada jalannya, pada mazhab. Zaman keemasan Islam saja, seorang Sultan pasti didampingi syaikh dan faqih. Umat terlalu lama mengalami dekonsktruksi pemahaman lewat modernisme Islam yang menjauhkannya dari syariah.

Pada tahun 1997, Zaim bersama beberapa koleganya mendirikan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center). Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini secara aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan dan advokasi untuk mempromosikan filantropi di Indonesia. Pada 2000 Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak yang beroperasi di Indonesia. Tahun 2008-2009 Zaim Saidi mendapat amanah sebagai Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa. Kini ia kembali aktif di PIRAC dan Wakala Induk Nusantara.'Saya sedang menyiapkan buku baru, Senjakala Negara Bangsa,' ujarnya.

2 Januari 2011

Majalah Inside Sumatera Dijual 1 Nisfu Dirham 1 Daniq

Penggunaan dirham perak sebagai alat tukar kian menggeliat di Sumatera Utara. Majalah Inside Sumatera, Medan, menerima dirham sebagai alat baya

BAGI para praktisi dan peminat pariwisata, majalah Inside Sumatera bukan majalah yang asing. Majalah itu memuat aneka ragam informasi seputar dunia pariwisata dan gaya hidup. Ini sesuai dengan mottonya, "Tourism & Life Style Magazine". Majalah yang terbit bulanan sejak 2005 itu rutin melaporkan tempat-tempat wisata eksotik, keunikan budaya, hingga kuliner khas etnik. Cakupannya tak hanya di P. Sumatera namun juga di Nusantara, bahkan manca negara. Informasi yang disampaikan dikemas dalam dwi-bahasa (Indonesia dan Inggris).


Sejak pertama terbit, majalah yang bermarkas di jantung kota Medan itu dijual dalam rupiah. Harganya, Rp 29 ribu per majalah. Namun, terhitung mulai edisi ke-71 yang terbit pada Desember 2010, redaksi Inside Sumatera secara resmi menerima transaksi penjualan majalah dalam bentuk koin dirham perak. Harganya, 1 nisfu dirham 1 daniq.

Untuk memperkenalkan kembali nuqud nabawi itu, redaksi Inside Sumatera menampilkan gambar koin nisfu dirham dan koin daniq di cover majalah bagian bawah. "Kami masih menjual majalah dalam rupiah namun kini lebih senang bila menerima dalam bentuk koin dirham perak," kata Bpk Tikwan Raya Siregar Chief Editor Inside Sumatera.

Majalah bertiras 10 ribu eksemplar ini membidik segmen pembaca menengah-atas yang berkecimpung dan meminati dunia pariwisata. Selain dijual eceran, majalah ini dipasarkan melalui toko buku Gramedia Medan, maskapai penerbangan, restoran serta hotel bintang empat dan lima di kota-kota besar Sumatera dan P Jawa. Selain itu, bagi pembaca asing, majalah full colour ini juga bisa diperoleh di 20 kantor perwakilan maskapai penerbangan Garuda Airways yang terdapat di luar negeri.

Memasuki tahun 2011, Bapak Tikwan berharap penggunaan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar bisa semakin meluas. "Kami juga siap menerima para kolega dan pemasang iklan yang ingin membayar dalam bentuk dirham atau dinar." ujarnya seraya menambahkan nantinya para awak redaksi Inside Sumatera dapat menerima gaji dalam koin dirham dan dinar. ***

Inside Sumatera Tourism & Life Style Magazine

Head Office:

Jalan Sorik Merapi No. 4
Medan 20213
Sumatera Utara
Telp - Fax 62-61-7368213
www.insidesumatera.com

inside.sumatera@gmail.com