Untuk yang pertama, berdasar peraturan pemerintah pengganti UU no.3 thn 2008, tentang perubahan UU no.24 thn 2004, tentang Lembaga Penjaminan Smpanan dan PP no. 66 thn 2008, uang
Tapi beberapa kejadian terakhir menunjukan tidak aman menyimpan uang ke bank. Untuk kasus bank Century, walaupun dananya sudah di ganti pemerintah, faktanya ada beberapa nasabah yang belum menerima depositonya, karena digelapkan pihak bank. Kedua kasus pembobolan dana nasabah melalui atm. Bila selama ini pihak bank berkelit kesalahan dinasabah, karena tidak menjaga no pin nya, fakta yang terjadi perampokan tidak harus mengintip no pin dari nasabah, tapi cukup mempergunakan semacam alat rekam untuk mengintip pin nasabah. Dari BI sudah memerintahkan pihak bank untuk mengganti uang nasabahnya, karena ini murni bukan kesalahan nasabah. Tapi sepertinya pihak bank menunggu sampai ada pembuktian bahwa memang benar atmnya dirampok.
Kasus ketiga, nun jauh diseberang pulau, ada seorang petani tiba-tiba mempunyai saldo 13 triliun di tabungannya. Setelah melapor, saldonya malah minus 9 triliun, padahal saldo awal hanya sekitar 5 jutaan. Tak tahu lagi fakta terakhir, apakah uangnya yang 5 juta kembali. Tapi fakta yang ada, sang petani orang jujur. Bisa saja ketika saldonya benar-benar 13 triliun, dia berbuat licik dengan memindahkan dananya dengan segera seperti tindakan para koruptor.
Dari ketiga kasus terakhir, bukalah mata kita. Sadari bahwa bankpun bukan tempat yang aman untuk menyimpan harta kita. Itupun bila uang masihlah kita anggap harta