Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

28 Oktober 2009

Muslim Dunia Gunakan Dirham WIN

Dinar Emas dan Dirham Perak WIN digunakan luas di manca negara.

Sumber berita

Selaiwakala, wakala dinar, dinar dirham, dinar emas, dirham perak, muamalahn mendengarkan paparan perkembangan penerapan Dirham dan Dinar di Indonesia yang disampaikan oleh Bpk Zaim Saidi, Direktur WIN, peserta Konferensi Fikih Islam Internasional, di Cape Town, 17-18 Oktober lalu, berkesempatan untuk memiliki koin-koin WIN. Di antara koin-koin WIN rupanya yang paling banyak diminati adalah koin Dirhamayn, yakni koin 2 Dirham, yang bercorak Masjid Agung Cirebon. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, koin Dirhamayn yang dicetak Amirat Indonesia telah mendapatkan restu dari Kesultanan Kasepuhan Cirebon.

"Ukuran, ketebalan, dan corak koin ini sangat bagus," kata Abdalhalim Moliniero, Muslim dari Spanyol, mengomentari Dirhamayn WIN. Ia menukarkan beberapa koin perak 2 Dirham ini dengan sisa euro yang dimilikinya untuk dibawa ke Granada. Hari itu nilai tukar 1 Dirham adalah 2.2 euro.

Selain Haji Abdalhalim koin-koin Dirham dan Dirhamayn WIN ditukar oleh sejumlah peserta lain dari beberapa negara berbeda. Ahmad Gross, Amir komunitas Muslim di Postdam, Jerman, misalnya, juga membawa pulang sejumlah Dirham dan Dirhamayn WIN. Lalu ada Sidi Abdal Aziz, delegasi dari Maroko, lalu Haji Mahmud Lund dari Jerman. Amir Harun Sidorov dari komunitas Muslim Rusia juga sangat menyukai koin WIN. Maulana Afroz dari India dan Mukhtar Gul dari Pakistan kini juga memiliki Dirham dan Dirhamayn WIN. Tentu saja, peserta dari Afrika Selatan sendiri, banyak yang mengambil koin-koin WIN. Yasser Booley dari Cape Town menukarkan 2 koin 1 dirham yang dicetak di Dubai dengan 1 Dirhamayn WINwakala, wakala dinar, dinar dirham, wakala rashanah

Selebihnya, koin-koin WIN didistribusikan melalui Wakala Induk Afrika Selatan, di bawah Amirat Afrika Selatan. Dalam mata uang Afrika Selatan, rand, hari itu nilai tukar Dirham adalah sekitar 30 rand. Di Afrika Selatan nilai tukar Dinar dan Dirham ditetapkan oleh Amir setempat, yaitu Amir Orhan Wadvalla, dan berlaku secara seragam.

Selama dua hari konferensi juga digelar bazar, khususnya untuk buku-buku, CD, dan beberapa jenis barang lainnya, di mana Dirham dan Dirhamayn WIN dipakai sebagai alat pembayaran. Buku Collected Work karya Ian Dallas, misalnya, dapat dibeli dengan harga 10 Dirham. Buku kitab wird dan kumpulan diwan dari Almarhum Syekh Muhammad Ibn al Habib, yang berasal dari Maroko, dijual dengan harga 4 Dirham. Buku Qur'anic Tauhid, karya Shaykh Abdalqadir as Sufi, dapat dibeli dengan harga 5 Dirham.wakala, wakala rashanah, dinar dirham

Karena terbuat dari perak yang universal, meski bercorak nasional, Dirhamayn WIN pun diterima secara internasional. Dengan alat tukar universal kita tak perlu dipusingkan oleh perbedaan kurs yang selalu merugikan, sebagaimana dalam sistem uang kertas.




19 Oktober 2009

INFORMASI

Assalam alaikum waramatulahi wabarokatuh

Berhubung satu dan lain hal.
Wakala rashanah tidak beroperasi selama 2 minggu terhitung 19 oktober 2009 sampai dengan 30 oktober 2009. Untuk update harian akan diusahakan, bila tidak terupdate mohon di croschek pada WIN.

6 Oktober 2009

RUPIAH MENGUAT, SO WHAT GETO LOH

Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap denominasi mata uang asing terutama dolar makin garang. Trend menunjukan posisi tertinggi dalam tahun ini. Hal ini disebabkan secara global nilai dolar yang semakin melemah, memicu para pemilik dolar melepasnya dan menukar dalam bentuk portolio lokal (saham dan rupiah).
Berita terakhir, nilai rupiah menguat pada nilai 9.560/ us dolar pada hari senin (5/10/09). Tapi Tapi apa gunanya untuk kita. Rupiah dibuat seolah perkasa, tapi basicnya daya beli kita tetaplah melemah. Tarif tol sudah dinaikan, berikutnya yang sedang menunggu momen adalah harga LPG dan tarif dasar listrik.
Sampai kapan mau menunggu untuk hijrah dari uang kertas kepada uang nyata. Sampai uang kita tidak ada harganya lagi. Jangan melihat nilai angka dari mata uang yang kita pegang, tapi lihatlah daya beli yang bisa kita belanjakan dengan uang kita, hanya dinar dan dirhamlah yang insya Allah stabil sampai akhir masa.
wakala, wakala dinar, dinar emas, dirham perak, dinar dirham

2 Oktober 2009

Pemberitahuan Resmi WIN - Pasar, koin dan nilai tukar

Abdarrahman Rachadi - Wakil Direktur Wakala Induk Nusantara

Pengumuman mengenai pasar terbuka, koin dinar dirham dan nilai tukar

Bismillahi r-rahmani r-rahim Ashadu ala ilaha illa llahu wa ashadu ana Muhammadur-Rasulullah Allahumma salli� ala Sayyidina Muhammad din �abdika wa rasulika n-nabiyyi l-� ummiyi wa-�ala �alihi wa-sahbihi wa-salim taslima.

Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh

Saya mohonkan kepada Allah, subhanahu wa ta ala, agar kita semua selalu berada dalam perlindunganNya

Dalam kewajiban yang telah diamanahkan kepada saya oleh Amir Zaim Saidi, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan Dinar Dirham serta aplikasinya seperti jaringan wakala, pendirian pasar, dan payment system, dengan ini saya umumkan kebijakan Wakala Induk Nusantara yang efektif berlaku mulai hari �Kamis 1 Oktober 2009. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Maklumat Amir Indonesia yang telah ditetapkan pada tanggal 8 September 2009.
  1. Koin-koin Dinar dan Dirham, dalam satuan-satuan yang telah ada (0.5, 1 dan 2 Dinar serta 1, 2, 5 dan 10 Dirham) sepanjang memenuhi persyaratan syariat dalam kadar dan beratnya serta diakui keberadaannya oleh Amirat Indonesia, diperbolehkan beredar dan digunakan sebagai alat tukar di pasar-pasar.
  2. Ketetapan mengenai nilai tukar koin-koin Dinar dan Dirham tersebut di atas diberlakukan secara tunggal, mengikuti yang berlaku di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran.
  3. Tanggungjawab dan wewenang untuk penyelenggaraan pasar-pasar di wilayah Jabodetabek berada di Amir Zaim Saidi langsung, selaku Amir Indonesia yang berkedudukan di Depok, dan secara teknis dilaksanakan oleh Bapak Tri Wibowo, Al Wakil Wakala Al Bana, di bawah koordinasi dengan Wazir Abdarrahman Rachadi.
Dengan demikian semua keberadaan koin, kebijakan dan nilai tukar yang berada di luar koordinasi Wakala Induk Nusantara serta jaringan-jaringannya bukan merupakan tanggung jawab dan tidak berada dalam jaminan dan perlindungan Amirat Indonesia. Semoga Allah subhanahu wa ta�ala memberikan rahmat dan barokahnya atas niat dan �amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.

30 September 2009

Daya beli dan bukan nominal

Pola pemikiran yang harus dirubah dari khalayak yang mulai hijrah dari sistem uang kertas kepada sistem dinar dirham adalah, dapat "APA" kita dari dinar dirham dan bukan "BERAPA" harga dinar dirham hari ini.
Hal ini saya utarakan untuk menjawab kekuatiran dari pemilik dinar dirham yang membeli dinar dirham diharga tinggi kemarin menjelang Ied Fitri 1430 H yang lalu. Penjelasan secara umumnya adalah kenapa dinar dirham tinggi, adalah karena memang nilai emas dan perak secara dolar tinggi menjelang Ied Fitri 1430 H dan diikuti oleh melemahnya dolar terhadap mata uang Indonesia (rupiah).
Justru tidaklah pernah rugi membeli dinar dirham "BILA" memang bertujuan muamalah dan penjaga aset. Lain halnya bila untuk spekulan sesaat yang berlaku sehari atau sebulan saja. Bila sekarang dinar dirham turun lagi tidaklah salah. TAPI yang harus dilihat turunnya dinar dirham itu adalah dalam mata uang "RUPIAH". Karena bila berkaca pada mata uang "DOLAR" Justru harga dinar dirham ini cukup tinggi.
Siapa yang bisa menjamin rupiah akan terus perkasa terhadap dolar. Karena aktualnya rupiah menguat karena dolar memang sedang dibuat murah. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya pinjaman pihak asing dalam bentuk dolar yang ditukarkan dalam bentuk rupiah dengan tujuan bermain dalam bursa saham dan valas. Hal ini dikarenakan bursa diIndonesia dilihat masih bisa ambil untung dibanding bursa dieropa dan amerika yang porak poranda.
Kembali ke paragraf pertama, bahwa dapat "APA" kita dengan dinar dirham. Allhamdullilah pada tanggal 7 syawal 1430 H, telah terjadi muamalah dengan dinar senilai 50 keping dinar ditambah 1,5 juta rupiah untuk transaksi sebuah mobil jenis MPV. Masih adanya tambahan 1.5 juta rupiah adalah dalam bentuk perpanjangan pajak kendaraaan yang dilakukan sang penjual. Disini sang penjual tidak mengkonversikan nilai rupiah ke dinar ataupun sebaliknya. Walaupun terjual setelah Ied Fitri, dimana justru harga dinar melemah, sang penjual tidak menaikan harganya untuk menyesuaikan terhadap rate dinar. Bahkan setelah ditawar,harga malah menurun 3 dinar dari harga pertama yang ditawarkan. Sang penjual dengan jujur membuka semua kelemahan dari mobil yang dijualnya dan sang pembeli puas setelah mengecek dan mencobanya. Itulah indahnya muamalah dalam Islam. Tawar menawar dan kejujuran dalam hal jual beli, hal yang hilang dari sistem kapitalis saat ini

18 September 2009

INFORMASI LEBARAN

Operasional Wakala Rashanah akan stop dimulai pada tanggal 18 september sampai dengan tanggal 27 september, dan Insya Allah beroperasional kembali mulai tanggal 28 september 2009.
dinar,dirham,wakala,wakala rashanah


Taqobbalallahu minna wa minkum


Selamat Ied Fitri 1430 H

Wakala Rashanah

16 September 2009

Kemeriahan FHP Mercu Buana


wakala dinar, wakala, wakala rashanah, dinar, dirham, dinar dirham
Waktu menjelang Asar, Sabtu, 12 September 2009, pasar terbuka di halaman Masjid Manarul Amal, di lingkungan Kampus Universitas Mercu Buana, Meruya, tiba-tiba tampak lebih ramai.

Secara bergelombang beberapa rombongan kecil ibu-ibu dengan wajah ceria datang ke pasar. Di tangan masing-masing tampak tergenggam koin-koin Dirham. Mereka datang tentu bermaksud untuk berbelanja.


Sebagian besar ibu-ibu tersebut membelikan Dirhamnya untuk paket sembako, yang terdiri atas minyak goreng, gula pasir dan sekaleng susu kental manis, seharga 1 Dirham/paket. Ada juga seorang ibu tua yang membeli sehelai pakaian seharga 2 Dirham. Rupanya ibu-ibu tersebut baru saja menerima pembagian zakat berupa Dirham yang dibagikan oleh petugas dari Baitul Mal Nusantara, Depok. Sebagian Dirham mereka belanjakan, sebagian yang lain mereka simpan, untuk Festival Hari Pasaran (FHP) berikutnya. Sementara pengunjung pasar lainnya adalah para karyawan dan mahasiswa Universitas Mercua Buana, masyarakat umum, dan sejumlah umat Islam yang tengah beri'tikaf di Masjid.

"Saya jadi punya Dirham banyak," komentar salah satu pedagang yang siang itu berjualan beberapa jenis herbal (minyak gosok, sabun, kapsul habatussauda, dll) serta kurma, dengan gembira.
wakala rashanah, wakala, wakala dinar, dinar, dirham
Meski hanya berlangsung setengah hari, karena dilakukan di bulan puasa, serta ukurannya relatif kecil, FHP di Mercu Buana ini terasa sangat meriah. Jumlah pedagang yang turut serta hanya sekitar 15 gerai, dari 30 pedagang yang semula berniat ikut serta. Tetapi nilai Dinar dan Dirham yang ditransaksikan dan berputar sore itu cukup lumayan. Menurut Pak Tri Wibowo, kordinator FHP Mercu Buana, hari itu berhasil ditransaksikan sejumlah 3.5 Dinar dan 210 Dirham, di samping sejumlah transaksi lain dalam fulus rupiah.

Selain transaksi komersial di pasar di atas, pada saat FHP Mercu Buana ini juga berlangsung pembagian zakat mal, sejumlah 140 Dirham yang diberikan kepada 10 mustahik. Mereka terutama adalah fakir miskin dan janda di sekitar kampus Mercu Buana. Sementara itu ada juga seorang muzaki yang menyerahkan zakatnya kepada pengurus DKM Manarul Amal, sebesar 0.5 Dinar. Tambahan lagi ada seorang muwakif yang menyerahkan 95 Dirham untuk Program Wakaf Al Imarah, BMN. Lengkaplah sudah keberkahan FHP Mercu Buana ini. Total harta yang disedekahkan di sini adalah 0.5 Dinar dan 235 Dirham.

Melihat kemeriahannya, Ketua DKM Amanrul Amal, Bpk Jazuli Suryadi, mengekspresikan antusiasmenya. "Nanti pasar akan kita buat rutin. Wilayah untuk para pedagang kita perluas sampai ke bagian depan
lapangan parkir hingga ke pagar dekat jalan raya." katanya.
wakala, wakala rashanah, dinar, dirham

FHP Mercu Buana berikutnya direncanakan dilakukan di bulan Muharram 1430 H. Dan seperti FHP-FHP sebelumnya (di Bandung dan Jogyakarta) selain penyelenggaraan pasar terbuka juga akan dilengkapi dengan seminar tentang Dinar dan Dirham.


sumber berita

11 September 2009

Maklumat Penarikan Zakat dan Zakat Fitrah 1430 H

Kepada Yth
Para Amir Kaum Muslimin dan Umat Islam
di mana pun berada


wakala, wakala dinar, wakala rashanah, dinar dirham, dinar emasTariklah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui (QS At Taubah 103)

Bismillahirrohmanirrohim, Dengan memohonkan keridhoan Allah subhanahu wa ta�ala dengan ini diingatkan kepada para Amir khususnya dan umat Islam umumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat dalam menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan rukunnya

Sebagaimana kita pahami dua rukun zakat yang telah roboh adalah (1) zakat harus ditarik, dikumpulkan dan dibagikan oleh Amir-amir atau orang yang ditunjuknya, dan (2) untuk zakat mal harus diwujudkan dalam bentuk nuqud atau koin Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya adalah 20 Dinar atau 200 Dirham dengan kewajiban 2.5% atau 0.5 Dinar atau 5 Dirham, masing-masind dengan haul (masa simpan) 1 tahun.

Sebagai informasi memasuki pekan kedua Ramadhan 1430 H ini di sejumlah tempat, khususnya di Jakarta, Bandung dan Balikpapan, telah terjadi penarikan dan pembagian zakat dalam koin Dinar emas dan Dirham perak.�

Khusus untuk zakat fitrah dikenakan dan diambil hanya dalam bentuk qut (makanan pokok), yang untuk wilayah Indonesia umumnya berupa beras; tapi dapat juga berbentuk gandum karena semakin lazim dipakai sebagai makanan pokok, juga jagung untuk daerah-daerah tertentu. Besarnya adalah 1 sa' atau empat mud, yakni empat tangkup rata-rata tangan orang dewasa, setara sekitar 2.5 liter. .

Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberi kita kemudahan dalam menegakkan tata aturan yang telah ditetapkan-NYA ini. Amin.

Maasalam

Depok, 11 September 2009

Amir Zaim Saidi


10 September 2009

Bijak dengan THR

wakala, dinar, wakala rashanah, dinar emas, dirham perak
Menjelang Hari Raya Ied Fitri, para karyawan biasanya sudah berancar-ancar hendak menggunakan THRnya. Ya THR alias Tunjangan Hari Raya bagaikan cucuran air hujan disaat kemarau. Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pada perusahaan untuk memberikan THR secara penuh pada para karyawan.
Yang hendak dibicarakan disini adalah, sudah bijakkah kita dalam mempergunakan THR ini. Dalam masa hedonisme ini, dimana justru dalam bulan Ramadhan ini, masyarakat malah berlomba dalam memenuhi kebutuhan sekunder dibanding kebutuhan primernya.
Walau dapat dana lebih, akan lebih bijak meng-alokasikan kebutuhan primer terlebih dahulu. Khusus kebutuhan Ied Fitri, tentunya secara normal tidak lah akan menghabiskan dana keseluruhan dari THR tersebut. Hal pertama yang harus disisihkan adalah zakat yang harus dikeluarkan. Dilanjutkan pemenuhan kebutuhan utama. Bila semua sudah. Akan lebih bijak sisa dana di tabung. Tentunya dalam bentuk Dinar ataupun Dirham

9 September 2009

Berzakatlah hanya dalam Dinar Dirham



Para ulama mengajari bahwa seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, hutang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqud. Nuqud berarti Dinar emas atau Dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinnya dalam menentukan nisab zakat maal dan zakat perniagaan, yaitu 20 dinar emas dan 200 dirham perak.

Namun ketika membayar zakat, mengapa kita abaikan syariatnya?

Yakni meninggalkan Dinar emas dan Dirham perak serta menggantinya dengan uang kertas (rupiah, ringgit, dsb?)

Berikut adalah syariat zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.



Bagaimana Posisi Maddhab Syafi'i?

Imam Syafi'i dalam kitab Risalah menyatakan:
Rassullah [SAW] memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedentnya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadist yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas diberbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.
Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah [SAW] maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga disemua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.



Bagaimana Posisi Maddhab Maliki?

Syeh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an mewakili posisi Maddhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga [merchandise], maka nilainya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.
Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi'i, [uang] kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud [Dinar atau Dirham]. Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.



Bagaimana Posisi Maddhab Hanafi?

Imam Abu Yusuf, satu diantara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Maddhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, [memerintah 170H/786 M ~ 193H/809 M]. Ia mengaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis :

Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.



Apa kesimpulannya?

Dari berbagai fatwa hukum para imam maddhab diatas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali dengan Dinar emas dan Dirham perak



Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham

Bila anda memiliki harta uang kertas atau turunannya [deposito, saham, cek, tabungan, dsb], harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat maal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar emas atau Dirham perak. Dengan Dinar emas atau Dirham perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat