Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

9 September 2009

Berzakatlah hanya dalam Dinar Dirham



Para ulama mengajari bahwa seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, hutang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqud. Nuqud berarti Dinar emas atau Dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinnya dalam menentukan nisab zakat maal dan zakat perniagaan, yaitu 20 dinar emas dan 200 dirham perak.

Namun ketika membayar zakat, mengapa kita abaikan syariatnya?

Yakni meninggalkan Dinar emas dan Dirham perak serta menggantinya dengan uang kertas (rupiah, ringgit, dsb?)

Berikut adalah syariat zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.



Bagaimana Posisi Maddhab Syafi'i?

Imam Syafi'i dalam kitab Risalah menyatakan:
Rassullah [SAW] memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedentnya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadist yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas diberbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.
Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah [SAW] maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga disemua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.



Bagaimana Posisi Maddhab Maliki?

Syeh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an mewakili posisi Maddhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga [merchandise], maka nilainya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.
Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi'i, [uang] kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud [Dinar atau Dirham]. Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.



Bagaimana Posisi Maddhab Hanafi?

Imam Abu Yusuf, satu diantara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Maddhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, [memerintah 170H/786 M ~ 193H/809 M]. Ia mengaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis :

Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.



Apa kesimpulannya?

Dari berbagai fatwa hukum para imam maddhab diatas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali dengan Dinar emas dan Dirham perak



Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham

Bila anda memiliki harta uang kertas atau turunannya [deposito, saham, cek, tabungan, dsb], harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat maal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar emas atau Dirham perak. Dengan Dinar emas atau Dirham perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat