Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

3 September 2010

Awali Pilot Project Zona Dinar Dirham

Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Zona Dinar Dirham merupakan Kawasan yang menerima dinar dan dirham sebagai alat tukar secara meluas

Seperti kita ketahui bahwa di negeri kita, Indonesia, dinar dirham bukanlah Legal Tender (alat pembayaran yang sah menurut Undang-undang). Status dinar dirham sendiri ? menurut hukum sekuler di Republik ini - laiknya alat pengganti pembayaran yang diselenggarakan oleh swasta, seperti: cek dan warkat giro, kartu elektronik, voucher belanja, valuta asing (dolar, euro, riyal, yen) dan koin permainan hiburan anak-anak. Sedangkan menurut Allah SWT dan RasulNya, dua sejoli logam mulia ini, adalah alat muamalah sesuai syariat, karena terkandung di dalamnya hak dan kewajiban, antara lain zakat dalam rukun Islam. Maka itu, dinar dirham hanya digunakan untuk transaksi yang halal dan ma'ruf saja!

Terkait penegakkan tauhid dan muamalah, dinar dirham merupakan jantung dari berfungsinya kembali amal, sebagaimana yang telah ditegakkan oleh para pendahulu kaum muslimin ? salafus shalih. Untuk itu penggunaan kembali nuqud nabawi ini sudah seharusnya kita tegakkan, tentunya dimulai dengan proses sosialisasi. Karena dinar dirham sendiri, di Indonesia, merupakan adat tradisi budaya luhur bangsa yang wajib dilestarikan keberadaannya. Sosialisasi penggunaan dinar dirham di masyarakat saat ini terdiri atas 5 (lima) model. Dengan tentunya, keunikan dari tiap model yang diterapkan tersebut. Yang kesemuanya saling ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, saling menunjang ? melengkapi. Modelnya antara lain:

  1. JAWARA (Jaringan Wirausaha Pengguna Dinar Dirham), yaitu pengusaha warung, toko, kedai, bengkel, balai kesehatan, jasa, pebisnis, lembaga sosial dan sebagainya. Mereka menerima pembayaran dalam bentuk dinar dirham, yang berada dalam lingkungan yang berbeda-beda, bahkan saling berjauhan antara satu Jawara dengan Jawara lainnya. Yang secara mandiri, dengan inisiatif masing-masing secara individu atau kelompok menggunakan dan menerapkan harga barang atau jasa yang diperdagangkan dengan hitungan dalam unit dinar dirham.

  1. FHP (Festival Hari Pasaran Dinar Dirham), yaitu sebuah pasar yang menggunakan dinar dirham, berbentuk festival, para pedagangnya terbebas dari segala macam pungutan pajak (sewa tempat, retribusi, uang jago), dan biasanya diselenggarakan hanya beberapa hari saja. Panitia FHP adalah al wakil (wakala) yang berkoordinasi dengan amirat setempat. Di pasar ini pula, zakat mal berupa dinar dirham dibelanjakan oleh para mustahik yang sebelumnya telah menerima haqnya, agar mereka dapat merasakan kebahagian bermuamalah sesuai sunnah.

  1. KAMPUNG JAWARA Dinar Dirham, yaitu sebuah wilayah yang terdapat berbagai jenis usaha, seperti: warung, toko, kedai dan pengusaha yang menerima dinar dirham. Di wilayah ini sedikitnya terdapat 5 (lima) pengusaha / pedagang (Jawara) setempat yang beroperasi setiap harinya. Meskipun terbilang kecil, kawasan ini cukup efektif bagi sosialisasi penggunaan dinar dirham kepada masyarakat luas. Sebab masyarakat, minimal di daerah tersebut sudah meyakini bahwa dinar dirham benar-benar berlaku laiknya mata uang sehari-hari.

  1. ZONA (WISATA) DINAR DIRHAM, setelah sebuah kampung Jawara terdapat sangat banyak pengusaha / pedagang yang menggunakan dinar dirham, misal: di Cilincing Jakarta Utara yang telah terdapat 30 pedagang penerima nuqud nabawi, maka sudah sepatutnya dibentuk zona dinar dirham, misalnya bertajuk wisata kuliner, atau wisata lainnya. Sebagai zona wisata dinar dirham, wisatawan diundang agar berkunjung ke zona ini, tentunya berharap agar mereka membelanjakan dinar dirham untuk menambah sirkulasi nuqud nabawi di wilayah ini.

  1. IMARET, yaitu kawasan terpadu yang berstatus waqaf, tentunya digunakan untuk menopang muamalah. Di dalam kawasan Imaret terdapat: Masjid, pasar, pergudangan, rumah singgah, madrasah, baitulmal, rumah sakit, sentra industri kecil, pemakaman umum dan sebagainya. Untuk membentuk zona ini membutuhkan dana yang sangat besar dan manajemen pengelolaan yang handal. Meski demikian, zona Imaret harus tetap diwujudkan. Karena disitulah letak dan fungsi waqaf dapat diterapkan dengan sempurna, saling terkait dan saling menopang, antara satu waqaf dengan waqaf lainnya, semuanya dalam pengawasan seorang amir sesuai syariat sebagaimana muamalah ala minhaj nubuwah (muamalah cara Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat). Imaret adalah parameter dari tegaknya peradaban Islam.

Dari kelima model tersebut, kini di Cilincing sedang dikembangkan kampung Jawara menjadi zona (wisata) dinar dirham. Karena di sana ? sebagian masyarakatnya mulai menerapkan muamalah dengan nuqud nabawi dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya untuk bertransaksi jual beli barang dan jasa, sedekah, waqaf, zakat (meski baru menerima saja), qiradhul hasan (permodalan kebajikan), tabungan, mahar, hadiah, upah (gaji), sewa menyewa (rumah, perahu, mobil) dan sebagainya. Zona ini adalah suatu model yang ideal untuk diterapkan saat ini, meniru apa yang telah dilaksanakan di Kesultanan Kelantan, Malaysia, namun dalam skala yang sederhana. Dengan pertimbangan:

    1. Zona Dinar Dirham merupakan penggerak berlakunya dinar dirham di masyarakat secara paripurna, laiknya mata uang syariah (alat muamalah) sehari-hari, sambil menopang berdirinya Imaret di kemudian hari.

    1. Penyelenggaraan zona ini, dari segi biaya pembangunannya tidak terlalu berbeda dengan FHP. Biayanya sekitar 2-3 dinar, tetapi melibatkan ratusan bahkan ribuan pedagang / pengusaha untuk berpartisipasi. Dan yang terpenting, zona ini memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di masyarakat setempat. Menghidupkan amal muamalah yang telah mereka pelajari sebelumnya, di majelis ilmu, menjadi penerapan amal sehari-hari.

    1. Untuk menghidupkan Zona dinar dirham ini, ada dua jalan, yaitu: pertama, mengajak pelanggan wakala (warga setempat) untuk berpartisipasi menggunakan dinar dirham yang mereka miliki untuk muamalah sehari-hari. Dan yang kedua, mengundang pemilik dinar dirham dari tempat lain untuk berwisata dan membelanjakan dinar dirham mereka.

    1. Pembangunan Zona ini murah meriah (3-4 dinar/wilayah), sangat cocok dan mudah dikembang kan di seluruh pelosok Indonesia. Hanya memerlukan keseriusan dari para amir, muqadim, al wakil dan kaum muslimin yang bercita-cita mewujudkan amal muamalah ala minhaj nubuwah, tentunya dimulai dengan tahapan-tahapan seperti diatas (FHP - Kampung Jawara - Zona Dinar Dirham). Tahapan-tahapan ini di Cilincing sendiri, memerlukan waktu 8 (delapan) bulan dalam prosesnya.

Bersama ini kami mengajak kaum muslim, yang tergerak hatinya, dan ingin mewujudkan kembali peradaban Islam di era modern ini, dapat mempelajari apa yang sudah kami usahakan, atau silahkan mengundang kami untuk berbagi pengalaman di tempat tinggal Anda. Karena Allah SWT sesungguhnya telah menyempurnakan Islam ketika Rasulullah SAW masih hidup (amal madinah), dan Islam sangatlah mudah untuk diterapkan, kapan pun dan dimana pun, tak pernah ketinggalan zaman dan selalu abadi keagungannya. Ingatlah bahwa, Ilmu dipelajari untuk diamalkan (diterapkan) bukan untuk diwacanakan!

Catatan BMN:

Untuk mengembangkan Zona Dinar Dirham I di Cilincing diperlukan dana 4 Dinar, saat ini telah terkumpul sekitar 25%-nya. Dana yang masih dibutuhkan adalah 2.5 Dinar lagi (setara sekitar Rp 4.5 juta). Diharapkan darmawan Muslim dapat membantu memenuhi kebutuhan dana ini dengan sedekahnya, yang dapat dikirimkan melalui BMN.

Tabel 1. Kebutuhan dan Dana tersedia Pengembangan Zona Dinar Dirham Cilincing

No

Daftar Kebutuhan (dalam 1000)

Sedekah Diterima

Jumlah

1

2

3

4

5

6

7

8

Sewa Tenda dan Sound System Rp 700

Spanduk (10 buah) Rp 1200

Bambu dan Tali Rp 100

Papan Nilai Tukar ( 3 bh) Rp 500

Brosur dan selebaran Rp 500

Stiker JAWARA (1000 lb) Rp 1500

Stasionari dan administrasi Rp 200

Honor Muhtasib/Relawan Pasar Rp 1250

  1. bln x 2 orang x 6 Dirham)

Bpk Abdarahman Rachadi

Bpk Zaim Saidi

Bpk Hardiawan T

Bpk Malik Abdalhaq

Bpk Sufyan al Jawi

Bpk Deni

Rp 180

10 Dirham

1 Dinar emas

5 Dirham

Rp 200

1 Dirham


Total Rp 6000 (setara 4 Dinar)

Total (dalam Dinar, pembulatan)

1.6 Dinar

Selain keperluan untuk biaya persiapan, dari Baitul Mal Nusantara akan disalurkan zakat mal untuk dibagikan kepada masyarakat dhuafa di sekitar Zona, saat ini telah dicadangkan 200 Dirham perak. Namun bila ada kaum Muslimin yang juga hendak menambahkan santunan yang dibagikan ini dapat memberikannya lewat Baitul Mal Nusantara.