Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

22 Maret 2011

Fatwa tentang Riba dan Pemanfaatan Bunga Deposito Bank

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Banyak kaum Muslim bingung bersikap: bagaimana memperlakukan bunga bank? Fatwa ini memberikan jawaban

Untuk memberikan kepastian tentang sikap yang sebaiknya diambil oleh seorang muslim, yang saat ini belum bisa bebas dari berhubungan dengan bank, Haji Umar Ibrahim Vadillo menulis sebuah fatwa , akhir 2006. Judulnya: Fatwa on Banking and the Use of Interest Received on Bank Deposits (Fatwa tentang Perbankan dan Penggunaan Bunga Deposito). Ini adalah sebuah dokumen fatwa setebal 66 halaman ia
tulis dengan cukup komprehensif. Fatwa ini memberikan panduan yang jelas atas kebingungan umat Islam dalam kenyataan sehari-hari yang masih tidak lepas dari urusan dengan sistem riba, yakni sistem perbankan.

Di bawah ini dikutipkan bagian Kesimpulan dari Fatwa tersebut.
****
Dari sudut pandang Islam, apa yang dapat seseorang lakukan dengan bunga yang dia peroleh dari depositonya? Permasalahan ini bukan hanya soal bunga, yang menjadi persoalan pada urutan pertama ialah memiliki rekening bank itu sendiri. Penyelesaiannya ialah oleh karena itu bukan meninggalkan bunga di bank yang bersangkutan, ini tidak menyelesaikan persoalan. Penyelesaiannya harus berupa pengubahan lingkungan yang di dalamnya kita mendapati diri kita terpaksa menggunakan yang haram: menghentikan keadaan darurat.
Kita menentang gagasan pelestarian status keadaan darurat sebagaimana dilakukan oleh bank-bank Islam. Pendirian kita ialah bahwa kita kaum muslimin harus mengambil peran aktif dalam mengubah situasi di tempat kita berada. Oleh sebab itu, usulan kita ialah menggunakan uang bunga guna mempromosikan alternatif yang halal.
Langkah pertama hendaknya berupa alokasi dana-dana yang berasal dari bunga ke dalam rekening khusus Dinar dan menempatkannya di bawah sebuah organisasi yang akan melaksanakan restorasi infrastruktur muamalat Islami kita. Dana-dana itu akan memungkinkan kita menegakkan mata uang Islami dan secara berangsur-angsur memungkinkan kita meninggalkan sistem perbankan saat ini. Pada saat yang bersamaan dia akan memungkinkan kita membangun infrastruktur-infrastruktur perdagangan semacam pasar-pasar yang akan memungkinkan kita untuk lebih lanjut melepaskan diri dari lembaga-lembaga kapitalis lain.
Secara keseluruhan gagasan itu ialah bahwa kita sebagai muslim mempunyai kewajiban untuk mengubah situasi ini. Kita semua mengetahui bahwa apa yang kita lakukan itu haram. Kita tidak dapat berpangku tangan dalam situasi ini selamanya dengan berlindung di balik keadaan darurat karena keadaan ini hanya merupakan tindakan sementara. Tujuan kita harus berupa penggunaan seluruh sumber daya kita untuk menghapus kebergantungan kita pada sistem perbankan saat ini selangkah demi selangkah.
Bagaimana pun sulitnya prospek peninggalan perbankan ini tampaknya, kita harus ingat bahwa kita melakukan ini fi sabililah. Allah telah menyatakan perang terhadap riba, kewajiban kita ialah meninggalkannya, karena hal ini sungguh-sungguh lebih sulit untuk tetap berada di dalamnya dibanding keluar darinya.
Langkah-langkah praktis
Tujuan dari upaya apa pun untuk menegakkan Dinar Emas sebagai mata uang harus berupa, dari sudut pandang Islami, penegakan zakat. Zakat adalah satu pilar utama Islam yang saat ini telah dikorupsi dengan pengenalan cara-cara asing yang tergolong dalam ekonomi riba.
Langkah pertama: kontaklah sebuah lembaga yang bertanggung jawab yang dapat membantu anda untuk membeli Dinar dan Dirham dalam arti fisik. Jika anda tidak memiliki akses pada Dinar dan Dirham, belilah bentuk apa saja koin emas atau perak, anda juga dapat membeli batang emas atau perak. Anda dapat mengambil langsung batangan tersebut atau dapat mendopositonya pada perusahaan yang memiliki reputasi yang baik dalam deposit baik allocated atau non-allocated.
Langkah ke-dua: bukalah rekening Dinar dalam e-dinar (www.e-dinar.com). Sebagai alternatif anda dapat membuka rekening batangan pada sebuah jasa penyimpanan non-perbankan yang menawarkan fasilitas pembayaran semisal e-gold atau e-bullion. Jenis rekening emas ini akan memungkinkan anda beroperasi dengan mata uang yang diterima secara internasional seperti emas dan menghemat uang anda akibat inflasi.
Langkah ke-tiga. Undanglah pemasok anda dan pelanggan anda untuk membuka rekening Dinar dan Dirham serupa (atau rekening emas dan perak) dan menawari mereka untuk membayar dan dibayar menggunakan Dinar emas dan Dirham perak. Nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak ditentukan setiap hari dan mudah diakses melalui koran atau melalui Web [www.wakalanusantara.com]. [Setiap hari Wakala Induk Nusantara menawarkan nilai tukar untuk Dinar dan Dirham dalam rupiah.]
Langkah ke-empat: Bangunlah sebuah jejaring toko-toko dan para pemakai Dinar dan Dirham dalam komunitas anda dan terbitkanlah sebuah newsletter yang mencantumkan daftar semu peserta, secara teratur meng-upgrade-nya dengan anggota baru yang menerima Dinar dan Dirham. Zakat hendaknya kemudian dikumpulkan dan didistribusikan menggunakan Dinar dan Dirham. [Di Indonesia jaringan ini telah ada yaitu JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna DIanr Dirham Nusanatara)]
Langkah ke-lima. Tegakkan Dana Qirad Islami dan undanglah pada pemakai untuk berinvestasi dalam Dana ini. Dana tersebut akan diabdikan pada pembiayaan aktivitas-aktivitas perdagangan hanya yang sesuai dengan aturan qirad. Manfaat akan dibagi bersama di kalangan para investor sesuai dengan kondisi yang ditetapkan dalam kontrak.
Akhirnya, kita perlu menandaskan bahwa bunga hendaknya tidak diberikan pada bank apa pun keadaannya. Tidak mengambil bunga tidak membuat transasksi tersebut halal dan tidak menolong kita mengubah situasi ini. Semoga Allah memberi kita kekuatan dan kebijaksanaan untuk meninggalkan riba dan menegakkan dien-Nya pada jaman kita ini. Amien.


Unruk lengkapnya silahkan download di sini