Kami juga melayani penjualan dan pembelian Logam Mulia dengan berat minimal 25 gr

31 Januari 2011

Yang benar dan Salah tentang Murabahah

Umar Ibrahim Vadillo - World Islamic Mint-World Islamic Trading Organization

Murabahan yang diterapkan oleh perbankan syariah adalah murni pengelabuan atas transaksi terlarang.


Kontrak penjualan yang dikenal dalam hukum Islam ini diselewengkan di tangan perbankan syariah. Murabahah menduduki 80-90 persen transaksi perbankan syariah. Kita boleh mengatakan bahwa tanpa murabahah versi mereka, bank-bank syariah tidak mampu hidup. Dengan label murabahah, yang merupakan satu jenis penjualan, bank-bank syariah menjalankan praktik yang dilarang dan dikenal sebagai "dua penjualan dalam satu transaksi". Praktik ini adalah penyelubungan yang menampakkan riba seolah-olah laba.

Apa yang dikatakan bank-bank syariah tentang murabahah?

"Murabahah secara harfiah berarti penambahan (mark-up). Piranti ini utamanya digunakan untuk membiayai perdagangan. Di bawah mekanisme ini bank membeli atas namanya sendiri barang-barang yang diinginkan seorang pembeli. Kemudian dia menjual barang-barang tersebut pada si pembeli untuk memperoleh laba. Si pembeli melakukan pembayaran dengan bank melalui cicilan."

Gambaran inilah yang kita namai "dua penjualan dalam sekali transaksi" dan praktik ini dilarang. Imam Malik menulis dalam Muwatta:

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Rasulullah, salallahu alaihi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu penjualan."

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar bahwa seorang lelaki berkata kepada lelaki yang lain, 'Belilah unta ini untukku segera sehingga aku dapat membelinya darimu dengan cara kredit.' 'Abdullah ibnu Umar ditanya tentang hal itu dan dia tidak menyetujuinya dan melarangnya."

Sebelum kita membahas masalah ini secara rinci kita akan melihat arti murabahah sesungguhnya. Dalam fiqih murabahah merupakan sebuah kontrak penjualan yang berarti bahwa ada sebuah penawaran dan penerimaan harga barang jenis tertentu dalam sebuah transaksi tunggal. Selisih yang muncul dari kontrak murabahah dikaitkan dengan definisi harga dasar di atas yang dia tambahkan pada harga jual yang dilakukannya. Dalam sebuah murabahah, harga dasar dihubungkan dengan harga akhir. Penambahan yang dipakai sebagai contoh dalam Muwatta adalah 10%. Malik membuat contoh berikut tentang seorang lelaki yang menjual barang dengan murabahah:

"Jika seorang lelaki menjual barang seharga seratus dinar untuk seratus sepuluh dinar"

Dalam perdagangan normal, si penjual tidak diwajibkan menyatakan harga yang dia bayar sebagai modal, tetapi dalam murabahah kita menyatakan harga modal ini ditambah penambahannya.

Praktik normal ini terdiri atas seorang penjual yang membeli barang pada sebuah kota dan kemudian pergi ke kota lain untuk menjualnya dengan murabahah dengan mengatakan: "Barang ini dihargai sekian dan sekian dan saya menjual seharga sekian dan sekian" atau sekadar menyatakan "Saya menjualnya dengan 10 % penambahan".

Dalam murabahah tradisional, barang yang berangkutan merupakan milik si penjual sebelum dia membuat penawaran. Dalam apa yang disebut murabahah dalam perbankan syariah, si pembeli mendatangi mereka dan berkata, aku ingin membeli demikian dan demikian. Kemudian bank syariah tersebut pergi dan membelinya dengan tunai lalu menjualnya kepada nasabah seharga pembelian plus penambahan dalam pembayaran tunda. Praktik ini merupakan "dua penjualan sekali transaksi" dan ini dilarang.

Persoalan kritis murabahah yang menyita perhatian ulama kita ialah definisi harga dasar, supaya tidak ada penyalahgunaan. Ada beberapa biaya pengeluaran yang termasuk dalam harga dasar dan ada beberapa yang lain yang tidak termasuk di dalamnya. Jika satu harga dimasukkan kemudian si penjual menjadi berhak untuk membuat penambahan terhadap biaya-biaya tersebut.

Penjelasan dari Ibnu Rusyid

Ibnu Rusyid menjelaskan persoalan ini dengan cara sebagai berikut:

Mayoritas qadi sepakat bahwa penjualan terdiri atas dua jenis: musawana dan murabahah. Murabahah berlangsung ketika si penjual menyatakan harga untuk si pembeli yang dia gunakan untuk membeli barang tersebut dan kemudian menentukan sejumlah laba dalam dinar atau dirham.

Ibnu Rusyid menganalisis semua kesenjangan dalam permasalahan ini dalam "Kitab al-Murabahah" dalam Bidayat al-Mujtahid. Dia mengangkat semua isu berkenaan dengan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Secara umum diperbolehkan bagi seorang penjual dengan cara murabahah untuk membeli secara tunda dan juga menjualnya secara tunda.

Hanya ada satu unsur untuk dipertimbangkan sebagai dijelaskan oleh Ibnu Rusyid:

Malik mengatakan tentang orang yang membeli barang-barang untuk kredit selama kurun tertentu dan menjualnya dengan cara murabahah, itulah yang tidak diperbolehkan jika tidak dia mengungkapkan periode tersebut. Asy-Syafii mengatakan bahwa kalau hal ini terjadi, si pembeli akan mempunyai kurun (kredit) serupa dengan miliknya.

Apa yang dimaksudkan ialah bahwa kontrak murabahah diatur. Itulah yang dianggap harga awal (harga dasar) yang terhadapnya ditetapkan penambahan (laba), didefinisikan dengan baik. Harga dasar termasuk harga yang dibayar dan semua biaya yang terpakai untuk transport dst, sangat mirip dengan agen dalam qirad. Si penjual harus menyatakan biaya ekstra ini kepada si pembeli dan tidak ada mudarat untuk menguranginya jika disepakati bersama.

Murabahah bukanlah sebuah kontrak pembiayaan seperti dalam qirad. Murabahah adalah sebuah penjualan dan oleh karena itu diatur menurut hukum umum yang berlaku pada penjualan. Apa yang dilarang dalam sebuah penjualan dilarang dalam penjualan murabahah, dan apa yang diperbolehkan dalam penjualan dibolehkan dalam murabahah. Satu-satunya perbedaan dibanding penjualan normal ialah cara mengungkapkan harga tersebut.

Kontrak Murabahah versi Bank Syariah

Barangkali pemikir yang paling terkenal tentang perbankan syariah ialah ulama Pakistan Taqi Osmani, yang dalam sebuah esai tentang murabahah menyatakan:

"Faktanya, murabahah ialah satu istilah dalam fiqih Islam dan dia mengacu pada satu jenis khusus pernjualan yang tidak ada tautannya dengan pembiayaan dalam pengertiannya yang asli�.

Murabahah, dalam konotasi asli Islamnya, melulu sebuah penjualan. Satu-satu ciri yang membedakannya dari jenis lain penjualan ialah bahwa si penjual dalam murabahah secara tersurat memberitahu si pembeli berapa biaya yang dia keluarkan dan berapa laba yang hendak dia kenakan sebagai tambahan pada biaya tersebut."

Hal ini benar kecuali pada kalimat yang berunyi "berapa laba yang akan dia kenakan sebagai tambahan biaya" mestinya berbunyi "berapa laba yang dia kenakan pada biaya" Perbedaan antara masa depan dan sekarang ini sangat penting untuk memahami bagaimana sebetulnya penjualan itu berlangsung. Kalimat pertama mengisyarakan bahwa ada sebuah pra-kesepakatan awal sebelum si penjual membeli barang yang bersangkutan untuk dijual, tapi ini bukan yang menjadi persoalan.

Pendirian Taqi Osmani, seperti banyak ulama lain dalam perbankan syariah, ialah bahwa murabahah berarti sebuah prinsip, yakni, kemampuan untuk menyatakan penambahan dalam sebuah penjualan dan apa yang kemudian mereka lakukan ialah menggabung prinsip ini dengan penjualan secara tunda. Apa yang disebut oleh para bankir syariah sebagai murabahah ialah bukan murabahah, tetapi semata-mata satu bentuk lain riba.

Taqi Osmani, seperti para bankir syariah lain, mengabaikan larangan "dua penjualan dalam satu transaksi." ini.

Pelarangan Dua Penjualan Dalam Satu Transaksi

Ibnu Rusyid menjelaskn isu ini dalam kitab karangannya Bidayat al-Mujtahid:

"Sebuah tema yang relevan dengan mata perbincangan dalam bab ini ialah sunnah yang menyatakan bahwa Rasulullah, salallahu alayhi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu transaksi, menurut hadits Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud serta Abu Hurairah. Abu Umar mengatakan bahwa semua hadits ini telah diriwayatkan oleh mereka yang memiliki kewenangan dan jujur. Karena itu, para qadi secara umum menyepakati implikasi dari hadits ini, tetapi berbeda dalam rinciannya � penulis maksud bentuk penerapan istilah ini dan apa yang tidak dimaksud oleh istilah tersebut. Mereka juga bersepakat pada beberapa bentuk. Penjualan ini bisa berlangsung dengan tiga cara:

  • satu ialah pertukaran komoditas-komoditas dua harga untuk dua harga

  • yang lain ialah pertukaran komoditas satu harga untuk dua harga, dan

  • ketiga ialah pertukaran komoditas-komoditas dua harga untuk satu harga, yang di dalamnya satu dari dua penjualan bersifat mengikat.


(Penjualan) komoditas-komoditas dua harga untuk dua harga divisualisasikan dalam dua cara: pertama seseorang berkata kepada orang lain,"aku akan menjual kepadamu komoditas ini untuk harga sekian dengan syarat bahwa engkau menjual untukku rumah itu untuk harga sekian;" dan ke-dua dia mengatakan pada orang ke-dua tersebut," aku akan menjual untukmu barang ini untuk satu dinar atau komoditas lain untuk untuk dua dinar."

Penjualan komoditas tunggal untuk dua harga juga digambarkan dengan dua cara: pertama, penjualan dengan harga tunai sementara yang satunya lagi dengan harga kredit dan yang kedua ialah seperti seseorang yang mengatakan pada orang lain,"aku akan menjual untukmu baju ini secara tunai seharga sekian dengan syarat bahwa aku membelinya darimu (dengan kredit) untuk kurun waktu sekian dengan harga sekian".

(Penjualan) dua komoditas untuk sebuah harga tunggal ialah seperti seseorang mengatakan kepada orang lain,"aku akan menjual kepadamu satu dari dua barang ini untuk harga sekian dan sekian."

�.Tetapi, jika dia mengatakan, "aku akan membeli baju ini secara tunai untuk sekian dengan syarat bahwa engkau membeli dariku (secara kredit) dengan kurun waktu," ini tidak diperbolehkan secara ijma, menurut mereka (para qadi). Karena inilah satu kategori ina, yaitu penjualan oleh orang yang tidak memiliki dan juga melibatkan kasus pelarangan jahiliyah tentang harga.

Imam Malik menulis dalam Muwatta:

"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa al Qasim ibnu Muhammad ditanya tentang seseorang yang membeli barang-barang seharga sepuluh dinar tunai atau lima belas dinar secara kredit. Dia tidak menyetujuinya dan melarangnya."

Malik mengatakan bahwa jika seseorang membeli barang dari seseorang seharga sepuluh dinar dan lima belas dinar secara kredit, satu dari dua harga itu diwajibkan pada si pembeli. Hal semacam itu tidak boleh dilakukan karena dia menunda pembayaran yang sepuluh dinar, akan menjadi lima belas dinar secara kredit dan jika dia membayar yang sepuluh dinar, dia akan membelinya dengan harga lima belas dinar secara kredit.

Malik mengatakan bahwa hal ini tidak disetujui bagi seorang untuk membeli barang dari orang lain untuk satu dinar yang lain atau untuk seekor domba yang digambarkan secara kredit dan satu dari dua harga diwajibkan padanya. Ini tidak dikerjakan karena Rasulullah, salallahu alayhi wassalam, melarang dua penjualan dalam satu transaksi. Inilah jenis dua penjualan dalam satu transaksi.

Semua ini membuktikan bahwa praktik yang disebut oleh para bankir syariah sebagai murabahah dilarang. Faktanya dia bukan murabahah, tetapi dua penjualan dalam satu transaksi yang dilarang oleh Rasulullah, salallahu alayhi wassalam.

Pelarangan dua penjualan dalam satu transaksi juga termasuk praktik terselubung yang lazim berlaku di pasar-pasar kita dan yang didukung oleh para bankir syariah. Ini mengacu pada orang-orang yang menjual barang-barang mereka dengan dua harga, satu secara tunai dan yang satunya lagi secara kredit. Ini haram hukumnya dan harus diberantas. Baik si penjual menjual untuk satu harga atau untuk harga yang lain. Jika dia memutuskan untuk menerima pembayaran tunda, harganya tidak boleh naik.

Taqi Osmani menegaskan bahwa alih-bentuk murabahah menjadi pembiayaan dan islamisasi pembiayaan yang menjadi konsekuensinya ini, tidak dapat dibenarkan menurut syariah kecuali sebagai tindakan darurat:

"Asalnya murabahah merupakan satu jenis khusus penjualan dan bukan modus pembiayaan. Modus ideal pembiayaan menurut syariah ialah mudharabah atau musyarakah yang telah dibahas dalam bab pertama. Tetapi, dalam perspektif praktik ekonomi saat ini, ada kesulitan-kesulitan praktis dalam penggunaan mudharabah dan musyarakah dalam beberapa area pembiayaan. Karena itu, pakar syariah kontemporer telah membolehkan, berlaku dengan beberapa kondisi, penggunaan murabahah dengan basis pembayaran tunda sebagai modus pembiayaan. Tetapi ada dua butir esensial yang harus sepenuhnya dipahami dalam hal ini:

>Hendaknya sekali-sekali jangan dilupakan, semula murabahah bukan satu cara pembiayaan. Dia semata-mata satu alat untuk melepaskan diri dari"bunga" dan bukan instrumen ideal untuk menyelenggarakan tujuan-tujuan ekonomi riil dalam Islam. Karena itu, instrumen ini hendaknya digunakan sebagai langkah perantara dalam proses islamisasi ekonomi dan penggunaannya hendaknya dibatasi hanya pada kasus-kasus yang di dalamnya murabahah atau musyarakah tidak dapat diterapkan.

Tapi, gagasan "langkah darurat" tidak disampaikan pada pelanggan mereka. Para pelanggan diberitahu bahwa praktik murabahah itu halal. Persoalan terburuk ialah bahwa praktik ini dalam realitasnya merupakan satu langkah darurat tidak dalam model Islam, tetapi merupakan integrasi lebih lanjut dengan sistem kapitalis, yang mereka namai sebagai islamisasi ekonomi. Islamisasi ekonomi karena itu bukan alihbentuk realitas kapitalis di sekitar kita, tetapi alih bentuk Hukum Islam agar sesusai dengan kapitalisme.

Murabahah di Bank Syariah Murni Penipuan.

Tariq al-Diwani menulis dalam esainya bertajuk "Perbankan Islam tidak islami" (artikel lengkap dengan beberapa bahan lain yang relevan tersedia pada http://www.islamic-finance.com/indexnew.htm )

"Contractum trinius dulu merupakan trik hukum yang digunakan oleh para peniaga Eropa Jaman Pertengahan untuk memungkinkan meminjam dengan riba, sesuatu yang ditentang keras oleh Gereja. Ini merupakan gabungan tiga kontrak terpisah, yang masing-masing dianggap diperbolehkan oleh Gereja, tetapi dalam bentuk gabungan menghasilkan harga (rate) pasti yang kembali dari luar. Misalnya, si A akan berinvestasi sebesar 100 � pada si B selama satu tahun. Si A kemudian akan kembali menjual kepada si B hak atas laba melampaui dan di atas taruhlah � 30, untuk biaya �15 yang harus dibayar oleh si B. Akhirnya, si A akan menanggung kerugian harta dengan sebuah kontrak ke-tiga yang disepakati dengan si B dengan harga untuk si A sebesar �5. Hasil dari tiga kontrak yang disetujui serentak ini ialah pembayaran bunga sebsar �10 pada pinjaman sebsar � 100 yang dibuat oleh si A kepada si B."


Saya telah membaca tentang contractum trinius beberapa bulan sebelum untuk pertama kali menjumpai dokumentasi lengkap di balik kontrak murabahah perbankan syariah. Inilah jenis kontrak yang mungkin digunakan oleh si A untuk membiayai pembelian barang X dari si B. Bank akan mengantarai transaksi ini dengan meminta si A untuk berjanji untuk membeli barang X dari bank tersebut dalam transaksi bank tersebut membeli barang X dari si B. Dengan janji yang dibuat tersebut, bank tadi mengetahui bahwa jika dia membeli barang X dari si B dia kemudian dapat menjualnya pada si A segara. Bank tersebut akan setuju bahwa si A akan membayar untuk barang B tiga bulan setelah bank tadi telah mengirimkan barang dimaksud.

Pada gilirannnya, si A akan setuju membayar kepada bank beberapa persen lebih untuk barang X di atas harga yang dibayarkan bank kepada si B. Dampak bersihnya ialah pengembalian uang dengan harga pasti untuk bank, yang secara kontraktual dapat diberlakukan paksa sejak saat itu bahwa bank tersebut membeli barang X dari si B. Uang sekarang untuk uang lebih banyak nanti, dengan barang X di tengah-tengah.

Cara main alat hukum di atas tidak lain sebuah trik untuk memelintir riba, contractum trinius Islami jaman modern. Fakta bahwa teks kontrak-kontrak ini begitu sulit didapat merupakan sebuah fakta memalukan perbankan syariah. Jika begitu bersih, mengapa begitu rahasia?..."

Penipuan ini tidak dapat diterima dalam Hukum Islam. Tindakan ini sekadar sebuah trik untuk menghadirkan sesuatu yang haram sebagai sesuatu yang halal.